WALI ADHAL
WALI ADHAL
Surat Permohonan rangkap 7 (tujuh).
Fotokopi KTP Pemohon.
Surat Penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan (N.9).
Surat Keterangan Dari Desa/Lurah.
Fotokopi Akta Kelahiran dan Ijazah terakhir atau identitas lainnya (anak).
Membayar panjar Biaya Perkara.Â