Verifikasi teknis penetapan dan penegasan batas administrasi desa/kelurahan dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Permendagri Nomor 45 Tahun 2016. Verifikasi yang dilaksanakan oleh Direktorat Pemetaan Batas Wilayah dan Nama Rupabumi (DPBNR) Badan Informasi Geospasial (BIG) dikhususkan pada aspek teknis untuk menjamin kualitas data spasial yang dihasilkan oleh Pemerintah Daerah.
Penetapan dan penegasan batas desa termasuk dalam penyelenggaraan informasi geospasial yang menghasilkan unsur dasar batas wilayah administrasi desa/kelurahan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial, penyelenggaraan informasi geospasial wajib dikoordinasikan dengan BIG.
Verifikasi dibagi berdasarkan jenis kepentingan obyek yang diverifikasi. Jenis kepentingan obyek yang diverifikasi meliputi penetapan dan penegasan batas desa/kelurahan, penataan desa/kelurahan dan aspek teknis dari Peraturan Bupati/Walikota yang telah diterbitkan. Masing-masing kepentingan tersebut ketentuannya dapat disimak pada masing-masing bagian.
Pemerintah daerah menyampaikan surat permohonan verifikasi penetapan atau penegasan batas desa/kelurahan, yang ditandatangani minimal oleh Eselon II (dua), ditujukan ke Direktur Pemetaan Batas Wilayah dan Nama Rupabumi (PBNR), Badan Informasi Geospasial. Surat permohonan dikirimkan melalui surel verifikasi.batas@big.go.id.
Mengisi formulir pendaftaran verifikasi lewat bit.ly/formbts. Apabila ada pertanyaan atau mengalami kendala, silakan menghubungi narahubung DPBNR.
Data dan dokumen yang akan diverifikasi, mohon untuk disesuaikan dengan skema folderisasi yang telah ditentukan pada bit.ly/skema_folder.
Proses asistensi akan dimulai, setelah admin mengirimkan surel untuk menginfokan nama dan kontak Verifikator yang akan mendampingi di sepanjang tahapan verifikasi.
Tahapan verifikasi penetapan atau penegasan batas desa/kelurahan adalah sebagai berikut:
Verifikasi Kelengkapan Data, Dokumen dan Sumber Data
Verifikasi Topologi dan Atribut Data Spasial
Verifikasi Peta Batas Desa/Kelurahan
Catatan pemeriksaan tiap tahapan yang masih terdapat catatan perbaikan ditandatangani oleh verifikator dan Ketua Tim Kerja Koordinasi Batas Desa/Kelurahan.
Surat Keterangan yang ditandatangani oleh Direktur PBNR akan diterbitkan apabila seluruh tahapan dinyatakan telah sesuai secara teknis penyelenggaraan informasi geospasial.
Pelayanan verifikasi dan konsultasi dilakukan saat jam kerja, 08.00 - 16.00 WIB, pada hari kerja, Senin s.d. Jumat.
Pemerintah daerah menyampaikan surat permohonan verifikasi penegasan batas desa/kelurahan, yang ditandatangani minimal oleh Eselon II (dua), ditujukan ke Direktur Pemetaan Batas Wilayah dan Nama Rupabumi (PBNR), Badan Informasi Geospasial. Surat permohonan dikirimkan melalui surel verifikasi.batas@big.go.id.
Mengisi formulir pendaftaran verifikasi lewat bit.ly/formbts. Apabila ada pertanyaan atau mengalami terkendala, silakan menghubungi narahubung DPBNR.
Data dan dokumen yang akan diverifikasi, mohon untuk disesuaikan dengan skema folderisasi yang telah ditentukan pada bit.ly/skema_folder.
Proses asistensi akan dimulai, setelah admin mengirimkan surel untuk menginfokan nama dan kontak Verifikator yang akan mendampingi di sepanjang tahapan verifikasi.
Tahapan verifikasi aspek teknis batas desa/kelurahan pada Peraturan Bupati/Walikota adalah sebagai berikut:
Verifikasi Kelengkapan Data, Dokumen dan Sumber Data
Verifikasi Topologi dan Atribut Data Spasial
Verifikasi Peta Batas Desa/Kelurahan
Surat Keterangan yang memuat hasil pemeriksaan dan rekomendasi hanya diterbitkan satu kali dan ditandatangani oleh Direktur PBNR.
Tindak lanjut terhadap catatan hasil pemeriksaan sepenuhnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah.
Pelayanan verifikasi dan konsultasi dilakukan saat jam kerja, 08.00 - 16.00 WIB, pada hari kerja, Senin s.d. Jumat.
Pemerintah Daerah yang mengajukan verifikasi desa/kelurahan untuk keperluan penataan desa/kelurahan, proses verifikasinya akan dilakukan terhadap desa/kelurahan induknya lebih dulu. Apabila desa/kelurahan induk sudah diverifikasi dan dinyatakan sesuai dalam Surat Keterangan, Pemerintah Daerah dapat mendaftarkan kembali desa/kelurahan persiapan tersebut untuk diverifikasi.
Harap menyiapkan data dan dokumen berikut sebelum melakukan pendaftaran verifikasi:
Data digital batas yang meliputi data titik (point), garis (polyline) dan area (polygon) dalam format Geodatabase (GDB). Data yang dikirimkan adalah data digital final yang sesuai dengan berita acara dan peta
Peta Batas Desa/Kelurahan dalam format GeoPDF sesuai dengan jumlah Desa/Kelurahan yang diverifikasi
Apabila penegasan batas desa/kelurahan menggunakan pembangunan dan pengukuran pilar batas, harap melampirkan Laporan Ketelitian Pengukuran Pilar dalam format PDF
verifikasi.batas
@big.go.id
0856-5938-4068
(hanya chat Whatsapp)0812-2918-2139
(hanya chat Whatsapp)0821-3730-3642
(hanya chat Whatsapp)0856-4000-1667
(hanya chat Whatsapp)0838-6331-8031
(hanya chat Whatsapp)0812-2573-3412
(hanya chat Whatsapp)
Gedung E Lantai 2, Jalan Raya Bogor km 46, Kompleks Cibinong Science Center, Cibinong, Kab. Bogor, Jawa Barat 16911