Berdasarkan Pedoman Jaksa Agung No. 21 Tahun 2021 Tentang Intelijen Penegakan Hukum
TUGAS :
Melakukan pengkajian dan penyusunan kebijakan Intelijen Penegakan Hukum;
Menyampaikan Produk Intelijen kepada users sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan kebijakan;
Melakukan perencanaan dan pelaksanaan aktivitas Intelijen Penegakan Hukum;
Membuat rekomendasi yang berkaitan dengan orang dan/atau lembaga terkait dengan penegakan hukum serta ketertiban dan ketenteraman umum;
Memberikan pertimbangan, saran, dan rekomendasi tentang Pengamanan penyelenggaraan penegakan hukum serta ketertiban dan ketenteraman umum;
Mencari, mendapatkan, memperoleh, mengumpulkan, dan mengolah data dan/atau informasi objek Sasaran yang berkaitan dengan penegakan hukum serta ketertiban dan ketenteraman umum;
Membuat telaahan Kegiatan Intelijen dan Operasi Intelijen; dan
Melakukan perencanaan dan pelaksanaan aktivitas Intelijen Penegakan Hukum;
FUNGSI :
Intelijen Kejaksaan menyelenggarakan fungsi Intelijen Penegakan Hukum
Selain menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada angka 1, Intelijen Kejaksaan menyelenggarakan fungsi koordinasi Intelijen dalam rangka penegakan hukum serta menjaga ketertiban dan ketenteraman umum.
Fungsi Intelijen Penegakan Hukum sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan melalui:
a)Penyelidikan,
b)Pengamanan, dan
c)Penggalangan.
Fungsi Intelijen Penegakan Hukum sebagaimana dimaksud pada angka 3 dilaksanakan dalam rangka penegakan hukum, baik preventif maupun represif, meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, keuangan, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, serta bidang ketertiban dan ketenteraman umum
Fungsi Intelijen Penegakan Hukum sebagaimana dimaksud pada angka 3 dilaksanakan oleh bidang intelijen secara sistematis dengan dukungan Personel Intelijen Kejaksaan, pengetahuan, dan organisasi, termasuk infrastruktur, sarana dan prasarana, serta sistem elektronik dan teknologi informasi.
Ruang lingkup pelaksanaan fungsi Intelijen Penegakan Hukum sebagaimana dimaksud pada angka 3 meliputi:
a)internal; dan
b)eksternal.
Fungsi Intelijen Penegakan Hukum dalam lingkup internal sebagaimana dimaksud pada angka 6 huruf a diselenggarakan dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang:
a) pembinaan;
b) tindak pidana umum;
c) tindak pidana khusus;
d) perdata dan tata usaha negara;
e) pidana militer;
f) pengawasan; dan
g) pendidikan dan pelatihan, dalam rangka penegakan hukum, baik preventif maupun represif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain diselenggarakan dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan, fungsi Intelijen Penegakan Hukum dalam lingkup internal juga diselenggarakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Jaksa Agung.
Fungsi Intelijen Penegakan Hukum dalam lingkup eksternal sebagaimana dimaksud pada angka 6 huruf b diselenggarakan Intelijen Kejaksaan dalam rangka penegakan hukum serta menjaga ketertiban dan ketenteraman umum sebagai bagian dari intelijen negara yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan.