Frequently Asked Questions
Frequently Asked Questions
Asli surat usul dari pimpinan unit kerja (diusulkan ybs lewat E-Tubel)
SK pengangkatan sebagai CPNS (diusulkan ybs lewat E-Tubel)
SK pengangkatan sebagai PNS (diusulkan ybs lewat E-Tubel)
SK kenaikan pangkat terakhir (diusulkan ybs lewat E-Tubel)
SK kenaikan jabatan terakhir (diusulkan ybs lewat E-Tubel)
Penilaian kerja 2 (dua) tahun terakhir sebelum tugas belajar yang setiap unsur penilaian paling rendah bernilai “baik” (diusulkan ybs lewat E-Tubel)
Ijazah pendidikan terakhir (pastikan gelar studi sebelumnya sudah diakui BKN) (diusulkan ybs lewat E-Tubel)
Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kebutuhan organisasi (disiapkan oleh Fakultas)
Surat keterangan sehat Jasmani dan sehat Rohani (disiapkan oleh ybs)
Surat Rekomendasi dari pimpinan unit kerja (disiapkan oleh Fakultas)
Perjanjian Tugas Belajar (disiapkan oleh Universitas)
Jaminan pembiayaan tugas belajar (BEASISWA)/ Surat Pernyataan Jaminan Biaya Mandiri contoh surat ada disini (disiapkan oleh ybs dan tandatangan Rektor)
Surat persetujuan penugasan ke luar negeri dari kementerian Setneg untuk tubel LN (*tugas belajar dengan meninggalkan tugas Jabatan (Tubel))
Surat penerimaan dari lembaga pendidikan tempat pelaksanaan tubel (disiapkan oleh ybs)
Surat kesanggupan melaksanakan tugas jabatan (*tugas belajar dengan melaksakan tugas Jabatan (Ibel)) download surat
Surat pernyataan dari pimpinan unit kerja (disiapkan oleh Fakultas)
Surat pernyataan dari calon pegawai tugas belajar download surat
Dosen mengusulkan ke Ketua Jurusan lalu mengisi FORMULIR USUL TUGAS BELAJAR
Lihat data usul tugas belajar Upload Berkas Usul Tugas Belajar
Dosen mengusulkan ke Ketua Jurusan lalu mengisi FORMULIR USUL PERPANJANGAN TUGAS BELAJAR dengan syarat sebagai berikut :
Asli surat usul dari pimpinan unit kerja (disiapkan fakultas)
Salinan sah Keputusan Tugas Belajar (disiapkan oleh yang bersangkutan)
Surat rekomendasi dari lembaga pendidikan tempat Pegawai Pelajar melaksanakan Tubel (disiapkan oleh yang bersangkutan)
Surat persetujuan Perjadin luar negeri dari Kementerian Setneg untuk Tubel LN (disiapkan oleh yang bersangkutan)
Surat rekomendasi dari pimpinan unit kerja (Dekan) (disiapkan fakultas)
Surat jaminan perpanjangan pembiayaan tubel atau Surat rekomendasi dari pimpinan unit kerja (Rektor) jika perpanjangan tubel memakai biaya sendiri (berlaku setelah Persesjen 3/2023 keluar) download contoh surat disini (disiapkan oleh yang bersangkutan)
semua berkas dicetak (print) dan diantar langsung oleh yang bersangkutan
Dosen mengusulkan ke Ketua Jurusan lalu mengisi FORMULIR USUL AKTIF KEMBALI DARI TUGAS BELAJAR dan PEMBUKAAN AKSES PRESENSI dengan syarat sebagai berikut :
Salinan sah SK Tubel + Perpanjangan
Salinan sah SK Pembebasan semantara
Salinan sah Ijazah/Suket Lulus/Surat Pengembalian dari Universitas tempat tugas belajar
Salinan sah SK Kenaikan Pangkat terakhir
Salinan SK Jabatan Fungsional + PAK
SK Hukuman disiplin (jika lulus tidak tepat waktu)
semua berkas dicetak (print) dan diantar langsung oleh yang bersangkutan checklist aktif kembali