Tujuan dan Kebijakan
Sebagai Unit Pengumpul Zakat yang memiliki legalitas pemerintah BAZNAS KAB BEKASI menetapkan Kebijakan Mutu dan Tujuan Mutu sebagai berikut:
Kebijakan Mutu
UPZ ALMADANI sebagai Unit Pengelola Zakat tingkat skala kecil berupaya melakukan:
Pembinaan, pengembangan dan penyadaran kewajiban berzakat demi meningkatkan kesejahteraan serta kualitas kehidupan masyarakat.
Memberikan pelayanan yang terbaik bagi muzaki dan mustahik lingkungan.
Membuat program pemberdayaan yang terencana dan berkesinambungan dalam meningkatkan taraf hidup mustahik menjadi muzaki.
Menyajikan data penerimaan dan pendayagunaan zakat yang akurat karena didukung oleh amil yang bekerja secara profesional.
Manajemen yang fokus terhadap pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia sebagai amil yang menjalankan amanah.
Selalu mengedepankan keselamatan dan kesehatan kerja bagi seluruh amil UPZ Al Madani.
Keberhasilan dan kesuksesan penerapan hal-hal di atas menjadi tanggung jawab Pimpinan dan seluruh Amil UPZ Al Madani.
Tujuan Mutu
Menjadikan program unggulan UPZ Al Madani sebagai mainstream (arus utama) program pendayagunaan Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) skala unit/kecil.
Memaksimalkan partisipasi organisasi pengelola zakat dalam mendukung program bersama pendayagunaan zakat
Penguatan sentralisasi jumlah data baik muzaki maupun mustahiq
Melakukan sosialisasi dan edukasi bersama. Mengenai zakat
Optimalisasi KKI (Koordinasi, Konsultasi, Informasi) melalui penyusunan mekanisme dan sistem koordinasi, penguatan lembaga serta SDM OPZ.
Meningkatkan kerjasama antar BAZNAS KAbupaten Bekasi dan UPZ Al MAdani .