Rencana Kegiatan Anggaran Sekolan Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2022
Situs UPT Satuan Pendidikan SDN Kedungringin I Beji Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan, Program Digitalisasi
Rencana Kegiatan Anggaran Sekolan Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2022
Komponen Pembiayaan BOS
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Pengembangan Perpustakaan
Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran
Administrasi kegiatan Sekolah
Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan
Langganan Daya dan Jasa
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah
Penyediaan Alat Multi Media Pembelajaran
Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus (BKK), Praktik Kerja Industri (Prakerin) atau Praktik Kerja Lapangan (PKL) di dalam negeri,
Pemantauan Kebekerjaan, Pemagangan Guru, dan Lembaga Sertifikasi Profesi P1 Penyelenggaraan Kegiatan Uji Kompetensi Keahlian, Sertifikasi Kompetensi Keahlian dan Uji Kompetensi Kemampuan Bahasa Inggris
Berstandar Internasional (Test of English for International Communication/TOEIC) dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK Pembayaran honor Guru berstatus non Aparatur Sipil Negara (ASN)
BOS yang diterima oleh sekolah tidak boleh digunakan untuk :
Disimpan dengan maksud dibungakan;
Dipinjamkan kepada pihak lain;
Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis;
Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah, antara lain studi banding, tur studi (karya wisata), dan sejenisnya;
Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya;
Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
Membiayai akomodasi untuk kegiatan yang diselenggarakan oleh
Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah);
Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
Membangun gedung/ruangan baru, kecuali pada SD/SMP yang belum memiliki prasarana jamban/WC dan/atau kantin sehat;
Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
Menanamkan saham;
Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat/pemerintah daerah atau sumber lainnya;
Membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional, dan membiayai penyelenggaraan upacara/acara keagamaan; dan/atau
Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/ sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan/atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.