Dalam rangka pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang sederhana, cepat, tuntas dan terkoordinasi, maka ditunjuk petugas pengelolaan pengaduan pada UPT SMP Negeri 2 Ambarawa NOMOR :Â 421/004/D.01.08/I/2025 tanggal 2 Januari 2025 petugas bertanggung jawab melaksanaan pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang sederhana, cepat, tuntas dan terkoordinasi di lingkungan UPT SMP Negeri 2 Ambarawa Kecamatan Ambarawa