Rilis Aplikasi Dapodik Versi 2026
Yth. Bapak/Ibu
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Kepala BBPMP dan BPMP
Kepala Satuan Pendidikan PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, PKBM, SKB dan SLB
di seluruh Indonesia
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Salam sejahtera bagi kita semua,
Dengan hormat kami sampaikan bahwa dalam rangka pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) semester Gasal tahun ajaran 2025/2026 Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah telah melakukan Perbaikan dan Pembaruan pada Aplikasi Dapodik versi 2026. Perbaikan dan pembaruan ini merupakan upaya untuk menyelaraskan prosedur dan mekanisme pendataan Dapodik dengan program Prioritas Pemerintah, serta perbaikan beberapa bugs dari Aplikasi versi sebelumnya.
Satuan Pendidikan diharapkan memprioritaskan pendataan Peserta Didik Semester Ganjil Tahun Ajaran 2025/2026 dengan status Naik Kelas terlebih dahulu, dilanjutkan dengan peserta didik baru, serta melakukan isian partisipasi BOSP. Perubahan dan pembaruan ini merupakan upaya untuk menyelaraskan prosedur dan mekanisme pendataan Dapodik. Berdasarkan Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, disampaikan bahwa Satuan Pendidikan harus mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus anggaran sebelumnya.
Aplikasi Dapodik versi 2026 dirilis dalam bentuk Installer, maka satuan Pendidikan harus melakukan uninstall Aplikasi Dapodik versi sebelumnya terlebih dahulu.
Berikut Langkah instalasi Aplikasi Dapodik versi 2026:
Unduh file installer Dapodik 2026 https://dapo.kemendikdasmen.go.id/unduhan
Lakukan instalasi Aplikasi Dapodik 2026;
Refresh browser (ctrl+F5);
Lakukan registrasi;
Pastikan proses registrasi berhasil;
Isi username dan password;
pilih semester 2025/2026;
klik tombol Masuk;
Pastikan tampilan Aplikasi Dapodik sudah versi 2026;
Lakukan input data sesuai kondisi riil;
Login Akun Kepala Sekolah
Klik tombol sinkronisasi.
Berikut adalah daftar perubahan pada Aplikasi Dapodik versi 2026:
[Pembaruan]
Penambahan validasi warning pada pengisian nilai rapor.
Penambahan validasi batasan usia maksimal untuk peserta didik baru di jenjang SMP dan SMA.
Penambahan validasi batasan usia maksimal untuk peserta didik penyandang disabilitas.
Penambahan validasi guru yang tidak memiliki jabatan GTK.
Penambahan validasi tugas tambahan berdasarkan Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025.
Penambahan validasi kurikulum di jenjang SMK.
Penambahan validasi pengisian dan penyajian informasi 8 indikator PAUD HI.
Penambahan referensi Orang Asli Papua (OAP) di tabel kesejahteraan GTK.
Penonaktifan menu jadwal dan isiannya.
Penonaktifan tombol hapus pada tabel peserta didik.
Penonaktifan menu nomor administrasi peserta didik.
Penonaktifan isian tracer study di jenjang SMK.
Penguncian jumlah rombel dan anggota rombel untuk tingkat 8 dan 11 berdasarkan daya tampung Tahun Ajaran 2024/2025.
Penyesuaian referensi mata pelajaran berdasarkan Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025.
Penutupan menu rombongan belajar daring di jenjang kesetaraan.
Penambahan informasi daya tampung di menu beranda untuk jenjang SD, SMP, SMA Negeri.
Penyesuaian proses kelulusan tingkat akhir dengan data induk ijazah.
[Perbaikan]
Perbaikan fitur pengisian nilai rapor bagi peserta didik dengan status mutasi.
Penyesuaian validasi warning untuk Nomor Induk Kependudukan Ayah.
Penyesuaian pengisian iuran sekolah swasta di menu beranda.
Penyesuaian isian data rinci PAUD menjadi data periodik per semester.
Demikian informasi yang kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Salam Satu Data Pendidikan Indonesia,
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Admin Dapodik.
Penerapan Otentifikasi Ganda pada Single Sign-On (SSO) Dapodik
Yth. Bapak/Ibu
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Kepala BBPMP dan BPMP
Kepala Satuan Pendidikan PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, PKBM, SKB dan SLB
di seluruh Indonesia
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Salam sejahtera bagi kita semua,
Dengan hormat kami sampaikan bahwa Aplikasi Data Pokok Pendidikan, yang selanjutnya disingkat Aplikasi Dapodik adalah suatu aplikasi pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang digunakan untuk mengumpulkan dan memeriksa data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sumber daya pendidikan, dan substansi pendidikan, yang diperbaharui secara daring, sistem ini memuat informasi penting dan menjadi basis berbagai kebijakan pendidikan, sehingga Dapodik menjadi target potensial bagi peretas yang ingin mencuri atau merusak data sehingga dalam rangka meningkatkan keamanan Aplikasi dan Manajemen Dapodik Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah telah melakukan Perbaikan dan Pembaruan terhadap penerapan Otentifikasi Ganda pada Single Sign-On (SSO).
Hal ini dilakukan untuk melindungi data sensitif yang diakses oleh jutaan pengguna, termasuk operator sekolah, guru, dan tenaga kependidikan di seluruh Indonesia. Dengan otentikasi ganda, pengguna tidak hanya memasukkan username dan password, tetapi juga harus menyelesaikan langkah verifikasi tambahan, seperti memasukkan kode OTP (One-Time Password) yang dikirim melalui aplikasi autentikator.
Langka-Langkah untuk proses penerapan Otentifikasi Ganda Pada SSO sebagai berikut:
Unduh dan Instal Aplikasi Google Authenticator pada handphone atau gawai Anda,
- untuk pengguna Android: Google Authenticator
- untuk pengguna iOS: Google Authenticator
Dinas Pendidikan dan Satuan Pendidikan masuk menggunakan SSO Dapodik ke Aplikasi Manajemen Dapodik (datadik.dikdasmen.go.id, sp.datadik.dikdasmen.go.id, ptk.datadik.dikdasmen.go.id, atau aplikasi lain yang menggunakan SSO Dapodik), maka akan tampil notifikasi status keaktifan 2FA, Silahkan Pilih:
- AKTIFKAN SEKARANG Untuk memulai proses pengaktifan 2FA melalui Google Authenticator.
- AKTIFKAN NANTI Untuk menunda pengaktifan dan melanjutkan penggunaan aplikasi tanpa 2FA.
Buka Aplikasi Google Authenticator yang telah diinstal pada handphone atau gawai Anda lalu klik tombol Tambahkan Akun Baru Authenticator. Ikuti Langkah berikut:
- Buka aplikasi Google Authenticator.
- Pilih “+” untuk menambahkan akun.
- Pilih opsi Pindai kode QR (Scan QR code)
- Arahkan kamera gawai Anda ke kode QR yang ditampilkan di laman SSO Dapodik.
- Proses tambah akun pada aplikasi Google Authenticator telah berhasil.
Gunakan Kode Verifikasi untuk Setiap kali Anda login menggunakan SSO Dapodik:
- Memasukkan username dan password pada SSO Dapodik,
- Anda akan diminta memasukkan kode verifikasi.
- Buka aplikasi Google Authenticator.
- Masukkan 6 digit kode yang muncul di akun terkait (kode berubah setiap 30 detik).
- Login berhasil
Demikian informasi yang kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Salam Satu Data Pendidikan Indonesia,
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Admin Dapodik
Panduan dapat di baca di sini
Pengelolaan Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Yth. Bapak/Ibu
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Kepala BBPMP dan BPMP
Kepala Satuan Pendidikan PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, PKBM, SKB dan SLB
di seluruh Indonesia
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Salam sejahtera bagi kita semua,
Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, disampaikan bahwa Dalam rangka meningkatkan tertib administrasi dan akuntabilitas penerbitan ijazah pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah, Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menyusun Pedoman Pengelolaan Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (selanjutnya disebut Pedoman). Penyusunan Pedoman mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024 tentang ljazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Pedoman disusun dengan tujuan memberikan panduan teknis dan sistematis agar seluruh proses pengelolaan ijazah, mulai dari validasi data, penomoran ijazah, pencetakan, penatausahaan, hingga pendistribusiannya berjalan tertib serta meminimalkan kesalahan atau penyalahgunaan dokumen ijazah. Sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pedoman digunakan sebagai acuan pelaksanaan pengelolaan ijazah pada Tahun Ajaran 2024/2025 di seluruh satuan Pendidikan https://ijazah.data.kemdikbud.go.id/.
2. Dinas Pendidikan agar:
a. Menyosialisasikan Pedoman kepada seluruh satuan pendidikan sesuai dengan kewenangan dan wilayahnya/lingkungan masing-masing;
b. melakukan pembinaan, pendampingan, dan pengawasan implementasi Pedoman;
c. memastikan data satuan pendidikan (akreditasi, nomenklatur, dan kepala sekolah); dan
d. melakukan penentuan relasi legalitas/induk bagi satuan pendidikan yang tidak terakreditasi.
3. Satuan Pendidikan agar:
a. memutakhirkan data peserta didik dan memastikan validasi data peserta didik tingkat akhir (calon lulusan);
b. memeriksa data Kepala Sekolah;
c. menetapkan status kelulusan peserta didik; dan
d. memperhatikan tenggat waktu dalam setiap tahap pengelolaan data induk ijazah sesuai dengan lini masa yang telah ditentukan.
Hal-hal yang belum diatur dalam Pedoman mengacu sepenuhnya pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (https: / /jdih.kemdikbud.go.id/detail_peraturan?main=3453) dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Surat Edaran, selengkapnya dapat diakses di:
https://jdih.kemdikbud.go.id/detail_peraturan?main=3521
Pedoman Pengelolaan Ijazah, selengkapnya dapat diakses di:
https://ijazah.data.kemdikbud.go.id/dasbor/help
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya
Salam Satu Data Pendidikan Indonesia,
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Admin Dapodik.
Rilis Aplikasi Dapodik Versi 2025.c