Samarinda, 06 Mei 2025 – Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kepatuhan berkendara di jalan, UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Samarinda bekerja sama dengan Satlantas Polresta Samarinda dan Denpom VI/Mulawarman menggelar kegiatan uji petik kendaraan bermotor di kawasan Stadion Utama Palaran, pada Selasa (6/5/2025).
Kegiatan ini berhasil menjaring sebanyak 50 kendaraan, terdiri dari angkutan barang dan angkutan penumpang yang diduga tidak memenuhi standar teknis dan laik jalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Redy Harie Senjaya, menjelaskan bahwa uji petik ini merupakan bagian dari pembinaan dan pengawasan terhadap kendaraan yang beroperasi di jalan raya.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh kendaraan, khususnya angkutan barang, telah melalui pengujian berkala dan memenuhi standar teknis demi keselamatan pengguna jalan,” ujarnya.
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen kendaraan seperti bukti lulus uji (KIR), STNK, SIM pengemudi, serta aspek teknis. Dari hasil pemeriksaan, sebagian kendaraan ditemukan tidak membawa bukti lulus uji dan bukti lulus uji kir mati.