1. Mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi Dinas di bidang pendayagunaan sumber daya air di wilayah
kerjanya.
2. Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Balai Pendayagunaan Sumber Daya Air
Wilayah Sungai mempunyai fungsi :
a. Penyelenggaraan pengkajian bahan penyusunan petunjuk teknis pendayagunaan sumber daya air; dan
b. Penyelenggaraan pendayagunaan sumber daya air
3. Rincian Tugas Balai Pendayagunaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai yaitu :
a. Melaksanakan penyusunan program kerja Balai Pendayagunaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai;
b. Melaksanakan pengkajian bahan petunjuk teknis pendayagunaan Sumber Daya Air, meliputi konservasi dan
pendayagunaan sungai, danau/situ, waduk dan pantai, pengendalian daya rusak air serta pengelolaan dan
pengembangan jaringan irigasi;
c. Melaksanakan penyusunan rencana teknis pendayagunaan sumber daya air, meliputi konservasi
dan pendayagunaan sungai, danau/situ, waduk dan pantai, pengendalian daya rusak air serta pengelolaan
dan pengembangan jaringan irigasi;
d. Menyelenggarakan konservasi dan pendayagunaan sungai, danau/situ, waduk dan pantai;
e. Menyelenggarakan pengendalian daya rusak air;
f. Menyelenggarakan pengelolaan dan pengembangan jaringan irigasi;
g. Menyelenggarakan pengelolaan, pengembangan dan pembangunan sungai, danau/situ, waduk dan pantai;
h. Menyelenggarakan ketatausahaan Balai Pendayagunaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai;
i. Menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
j. Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait;
k. Menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan; dan
l. Menyelenggarakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
4. Susunan Organisasi Balai Pendayagunaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
terdiri atas :
a. Kepala;
b. Subbagian Tata Usaha;
c. Seksi Sungai, Danau, Waduk dan Pantai;
d. Seksi Irigasi
e. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
f. Sub Unit Pelayanan
1. Kepala Balai Pendayagunaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan,
membina dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan tugas pokok Balai Pendayagunaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai.
2. Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Balai Pendayagunaan Sumber
Daya Air Wilayah Sungai mempunyai fungsi;
a. Penyelenggaraan pengkajian bahan petunjuk teknis pendayagunaan sumber daya air; dan
b. Penyelenggaraan pendayagunaan sumber daya air.
3. Rincian tugas Kepala Balai Pendayagunaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai yaitu :
a. Menyelenggarakan perumusan program kerja Balai Pendayagunaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai;
b. Menyelenggarakan koordinasi, pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Balai
Pendayagunaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai;
c. Menyelenggarakan pengkajian bahan petunjuk teknis pengelolaan sumber daya air, meliputi konservasi dan
pendayagunaan sungai, danau/situ, waduk dan pantai, pengendalian daya rusak air serta pengelolaan dan
pengembangan jaringan irigasi;
d. Menyelenggarakan pendayagunaan sumber daya air, meliputi konservasi dan pendayagunaan sungai, danau/situ,
waduk dan pantai, pengendalian daya rusak air serta pengelolaan dan pengembangan jaringan irigasi;
e. Menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;Melaksanakan koordinasi
dengan instansi terkait;
f. Menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan; dan
g. Menyelenggarakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
1. Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan data dan informasi, penyusunan rencana
program, pengelolaan administrasi, keuangan, kepegawaian dan umum.
2. Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub BagianTata Usaha mempunyai fungsi :
a. Pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana, program, pengendalian dan pelaporan;
b. Pelaksanaan pengelolaan data dan informasi, kepegawaian dan umum;
c. Pelaksanaan pengelolaan urusan keuangan;
3. Rincian Tugas Sub Bagian Tata Usaha :
a. Melaksanakan penyusunan program kerja Balai Pendayagunaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai dan Sub Bagian
Tata Usaha;
b. Melaksanakan pengelolaan data dan informasi;
c. Melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian;
d. Melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan;
e. Melaksanakan pengelolaan tata usaha, meliputi naskah dinas dan kearsipan, urusan rumah tangga serta
perlengkapan;
f. Melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
g. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
h. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan program kerja Balai Pendayagunaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai dan
kegiatan Sub Bagian Tata Usaha;
i. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
1. Seksi Irigasi mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan dan pengembangan jaringan irigasi.
2. Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Irigasi mempunyai fungsi :
a. Penyusunan bahan petunjuk teknis pengelolaan dan pengmbangan jaringan irigasi;dan
b. Pelaksanaan pengelolaan dan pengembangan jaringan irigasi.
3. Rincian Tugas Seksi Irigasi yaitu:
a. Melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Irigasi;
b. Melaksanakan penyusunan bahan petunjuk teknis operasi, pemeliharaan, rehabilitasi, peningkatan dan
pembangunan jaringan irigasi.
c. Melaksanakan kegiatan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi;
d. Melaksanakan kegiatan rehabilitasi, peningkatan dan pembangunan jaringan irigasi;
e. Melaksanakan pengumplan data dan informasi yang berkaitan dengan operasi, pemeliharaan dan rehabilitasi
jaringan irigasi;
f. Melaksanakan fasilitasi bantuan teknis pengelolaan dan pengembangan jaringan irigasi;
g. Melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
h. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
i. Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
j. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
1. Seksi Sungai, Danau, Waduk dan Pantai mempunyai tugas pokok melaksanakan fasilitasi bantuan teknik dan
pengelolaan sungai, danau/situ, waduk dan pantai.
2. Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Sungai, Danau, Waduk dan
Pantai mempunyai fungsi :
a. Penyusunan bahan petunjuk teknis pengelolaan sungai, danau/situ, waduk dan pantai;
b. Pelaksanaan fasilitasi bantuan teknik pengelolaan sungai, danau/situ, waduk dan pantai;
c. Pelaksanaan pengelolaan sungai, danau/situ, waduk dan pantai.
3. Rincian Tugas Seksi Sungai, Danau, Waduk dan Pantai yaitu :
a. Melaksanakan penyusunan program kerja Seksi Sungai, Danau, Waduk dan Pantai;
b. Melaksanakan penyusunan bahan petunjuk teknis fasilitasi pengelolaan sungai, danau/situ, waduk dan pantai;
c. Melaksanakan pengelolaan sungai, danau/situ, waduk dan pantai;
d. Melaksanakan fasilitasi bantuan teknik pengelolaan sungai, danau/situ, waduk dan pantai;
e. Melaksanakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
f. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
g. Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
h. Melaksanakan tugas lain sesuai deangan tugas pokok dan fungsinya.