Sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun2019 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali disebutkan bahwa UPTD Pelayanan Sosial mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang serta Urusan Pemerintahan Bidang Sosial yang bersifat pelaksanaan dari Dinas dalam pelayanan, perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi anak, remaja dan lanjut usia terlantar dengan sistem berbasiskan panti.
Jalan Serma Mendra No. 3
Kecamatan Denpasar Barat
Telp. (0361) 230048-230051
Jalan Raya Pemogan
Kecamatan Denpasar Selatan
Telp. -
Jalan Arjuna, Desa Kaliasem
Kecamatan Banjar, Buleleng
Telp. (0362) 41033
Jalan Dewi Sartika Selatan No. 20
Kecamatan Buleleng
Telp. (0362) 22647