Kendaraan angkutan barang yang masuk UPPKB akan melalui proses pendataan dan/atau registrasi, kemudian dilakukan penimbangan di platform untuk memeriksa berat, tata cara muat, dimensi kendaraan, dan persyaratan teknis. Apabila ditemukan pelanggaran, khususnya kelebihan muatan ≥5%, akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan. Kendaraan wajib melakukan perbaikan hingga memenuhi persyaratan sebelum diizinkan keluar UPPKB, sebagai bagian dari dukungan program Indonesia Zero ODOL 2027.