ATURAN DASAR MENGIKUTI KULIAH MPK
Aturan dasar yang harus dipahami dan diketahui oleh Mahasiswa yang akan mengambil Mata Kuliah MPK
1. Mengikuti Proses Perkuliahan dari awal hingga akhir semester
a. Harus melakukan presensi setiap kali perkuliahan, karena jika presensi kehadiran kurang dari 75% tidak dapat mengikuti UAS dan tidak dikeluarkan nilai akhir. SOLUSI = MENGULANG MATA KULIAH
b. Tidak diperkenankan Mengajukan Tugas Akhir/ Penilaian di tengah semester sebagai pengganti kuliah kecuali ada surat keputusan dari Wakil Rektor 1 yang diajukan oleh Program Studi
2. Tidak ada Kuliah Remidi/ Semester Pendek
a. Keaktifan, Pengumpulan Tugas, dan Ujian yang akan dijadikan nilai akhir kuliah
b. Tidak diperkenankan Mengajukan Kuliah Remidi kepada Dosen pengampu / MPK dengan alasan apapun
c. Jika tidak puas dengan nilai yang diberikan oleh Dosen Pengampu, maka mahasiswa dapat menghubungi Dosen Pengampu sebelum batas akhir Pengumpulan Nilai. Jika melewati batas akhir Pengumpulan Nilai maka mahasiswa harus menerima Nilai yang sudah diupload ke SIA.