KONVERSI MATA KULIAH MBKM

Magang

1. Syarat

a. Minimal 10 SKS makul yang akan dikonversi (bisa menggunakan makul kantong MBKM)

b. Mendapat persetujuan dari Kaprodi (Ada MOU antara Fakultas dgn Instansi terkait dan IA / KS Prodi dgn instansi terkait)

c. Mahasiswa berstatus aktif di semester berjalan

2. Alur

a. Prodi menginformasikan ke MPK mengenai mahasiswa yang akan magang

b. Prodi mengisi data pada link terlampir untuk keperluan input di SIA MBKM

c. Prodi membuatkan kuota MBKM di sia sekretariat sesuai makul yg akan dikonversikan oleh mhsw magang

d. setelah MPK menginput di SIA MBKM, Prodi menginformasikan ke mhsw untuk KRS MBKM melalui SIA mahasiswa pada menu akademik>KRS MBKM

e. mhsw mengisi logbook dengan dimonitoring oleh dosen sesuai data di link terlampir

f. setelah magang berakhir prodi membuatkan surat konversi nilai yang di ttd kaprodi dan diserahkan ke MPK utk diarsip.

link terlampir: silahkan menghubungi Sekretariat UP MPK


Mata Kuliah Kantong USD


PENGAJUAN SERTIFIKAT MBKM