SPMI dimaksudkan untuk memenuhi dan/atau melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan sehingga terwujud budaya mutu di UPR sebagai upaya memenuhi kebutuhan mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, dan pemangku kepentingan lainnya.
Tujuan SPMI Universitas Palangka Raya:
menjamin pemenuhan standar mutu pendidikan tinggi UPR secara sistemik dan berkelanjutan, sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu;
mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat khususnya orangtua/wali mahasiswa tentang penyelenggaraan pendidikan tinggi sesuai standar; dan
mendorong semua pihak/unit di UPR untuk bekerja mencapai tujuan dan berupaya meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi di UPR.
Unit pengelola SPMI tingkat universitas disebut dengan Pusat Jaminan Mutu (PJM) yang langsung di bawah koordinasi Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu Pendidikan (LP3MP) UPR. PJM dipimpin oleh seorang kepala pusat yang bertanggung jawab kepada Rektor melalui ketua LP3MP UPR.
Unit pengelola SPMI tingkat fakultas/pascasarjana disebut dengan Unit Penjaminan Mutu (UPM) yang langsung di bawah koordinasi Wakil Dekan atau Asisten Direktur yang membidangi akademik. UPM dipimpin oleh seorang ketua yang bertanggung jawab kepada Dekan/Direktur Pascasarjana
UPM mempunyai tugas antara lain sebagai berikut:
Merencanakan, melaksanakan, dan mengembangkan sistem penjaminan mutu tingkat fakultas/pascasarjana.
melakukan sosialisasi, memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan sistem penjaminan mutu fakultas/pascasarjana dan jurusan/ program studi.
Melaporkan pelaksanaan penjaminan mutu kepada Pimpinan Fakultas/Pascasarjana.
Menyiapkan Sumberdaya Manusia penjaminan mutu.
melaksanakan pelatihan, konsultasi, koordinasi, pendampingan, pembinaan dan kerjasama di bidang penjaminan mutu fakultas/pascasarjana.
mengembangkan sistem dan layanan dokumentasi data/informasi penjaminan mutu fakultas/pascasarjana
Unit pengelola SPMI tingkat jurusan/program studi disebut dengan Gugus Penjaminan Mutu (GPM) yang langsung di bawah koordinasi Ketua Jurusan/Ketua Program Studi. GPM dipimpin oleh seorang ketua yang bertanggung jawab Ketua Jurusan/Program Studi. GPM mempunyai tugas antara lain sebagai berikut:
Membantu jurusan/program studi dalam kelancaran kegiatan akademik semester.
Memonitor, mengevaluasi, melaporkan proses belajar mengajar yang sedang berlangsung dan pembelajaran pada akhir semester di jurusan/program studi kepada Jurusan/Program Studi dan UPM.
Mengadakan rapat evaluasi pelaksanaan penjaminan mutu di jurusan/program studi.
Membantu jurusan/program studi membuat evaluasi diri jurusan/program studi.