KENAIKAN PANGKAT
Syarat :
SURAT PENGANTAR
LEGALISIR SK CPNS DAN PNS
LEGALISIR SK_KP TERAKHIR
LEGALISIR SK PAK LAMA(SK PAK Konvensional dan SK PAK Integrasi 2022)
LEGALISIR SK PAK BARU (SK PAK Konversi 2023)
LEGALISIR IJAZAH DAN TRANSKRIP NILAI
LEGALISIR IJAZAH DAN TRANSKRIP NILAI pendidikan baru dan scan pencantuman gelar pendidikan baru dari BKN(bagi yang usul penambahan pendidikan)
LEGALISIR SK JABATAN FUNGSIONAL bagi pengawas dan kepala KUA(SK Jabatan Berita Acara Pelantikan, Surat pernyataan pelantikan, SPMT,SPMJ, Surat Perintah)
LEGALISIR SK JABATAN PELAKSANA (khusus selain jabatan JFT)
LEGALISIR SK JABATAN ATASAN
SERTIFIKAT PENDIDIK (bagi pengawas dan guru) yang telah di legalisir pejabat berwenang
SKP Lengkap yang setiap unsurnya paling rendah bernilai baik dalam 2 tahun terakhir dan telah di legalisir
Cara Mengajukan ( Layanan Offline sehingga harus datang ke PTSP) :
Pemohon mengajukan berkas Usul Kenaikan Pangkat kepada Kepala Kantor dilampiri persyaratan dimasukan ke PTSP
Petugas PTSP menerima dan memverifikasi kelengkapan berkas Usulan Kenaikan Pangkat jika lengkap akan diteruskan ke pemroses,jika tidak lengkap akan dikembalikan ke pemohon
Pemroses Urusan Kepegawaian memproses layanan dimaksud,jika selesai layanan disampaikan ke PTSP
Petugas PTSP menyampaikan layanan tersebut kepada pemohon
Pemohon mengisi instrument survey kepuasan masyarakat (SKM)