Profil Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Tabalong
Profil Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Tabalong
Dasar Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Tabalong adalah sebagai berikut:
Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Peraturan Bupati Tabalong Nomor 22 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten tabalong
Surat Keputusan Bupati Tabalong Nomor 188.45/334/2025 tentang Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong
Unit Pengendalian Gratifikasi Kabupaten Tabalong yang selanjutnya disingkat UPG Kabupaten Tabalong adalah unit kerja yang bertanggung jawab untuk menjalankan fungsi pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong.
Susunan Keanggotaan UPG terdiri dari:
Pembina : Bupati
Pengarah : Wakil Bupati
Penanggung Jawab : Sekretaris Daerah
Ketua : Inspektur
Sekretaris : Sekretaris Inspektorat
Anggota :
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
Asisten Administrasi Umum
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Kepala Bagian Hukum
Kepala Bagian Organisasi
Adapun tugas dari Unit Pengendalian Gratifikasi Kabupaten Tabalong adalah sebagai berikut:
Mempersiapkan perangkat aturan, petunjuk teknis dan kebutuhan lain yang sejenis untuk mendukung penerapan pengendalian gratifikasi;
Menerima, menganalisa dan mengadministrasikan laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi dari Pejabat./Pegawai;
Meneruskan laporan penerimaan gratifikasi kepada KPK;
Melaporkan rekapitulasi laporan gratifikasi secara periodik kepada KPK;
Menyampaikan hasil pengelolaan laporan Gratifikasi dan usulan kebijakan pengendalian gratifikasi kepada Bupati;
Melakukan sosialisasi aturan gratifikasi kepada pihak internal dan eksternal Pemerintah Daerah;
Melakukan pengelolaan barang gratifikasi yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah;
Melakukan pemetaan titik rawan penerimaan dan pemberian gratifikasi; dan
Melakukan monitoring dan evaluasi penerapan pengendalian gratifikasi bersama KPK.