Informasi Surat Edaran Pengendalian Gratifikasi untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar
Dalam rangka upaya pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi pada proses pelaksanaan SPMB, KPK menerbitkan Surat Edaran No. 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) agar pelaksanaan dan penyelenggaraan SPMB objektif, transparan dan akuntabel.
Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi No. 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya, yang memuat :
Pencegahan korupsi khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya atau perayaan hari besar lainnya;
Pegawai negeri/Penyelenggara Negara menjadi teladan baik untuk tidak meminta, memberi, dan menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya;
Pegawai negeri/Penyelenggara Negara apabila menerima gratifikasi sebagaimana tersebut di atas wajib melaporkan ke KPK dalam jangka waktu 30 Hari Kerja sejak tanggal diterima.
Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi No. 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya, yang memuat :
Pencegahan korupsi khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya atau perayaan hari besar lainnya;
Pegawai negeri/Penyelenggara Negara menjadi teladan baik untuk tidak meminta, memberi, dan menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya;
Pegawai negeri/Penyelenggara Negara apabila menerima gratifikasi sebagaimana tersebut di atas wajib melaporkan ke KPK dalam jangka waktu 30 Hari Kerja sejak tanggal diterima.