Pasal:
Jam belajar dilaksanakan mulai pukul 07.00 s.d. 12.20.
Setiap siswa harus sudah tiba di sekolah 10 menit sebelum pelajaran dimulai.
Setiap siswa Mengikuti Upacara bendera hari senin.
Siswa yang datang terlambat diperkenankan masuk kelas setelah mendapat izin dari guru kelas.
Siswa yang berhalangan masuk sekolah harus memberitahukan ke pihak sekolah baik secara lisan maupun tulisan.
Siswa yang tidak masuk sekolah 3 hari berturut-turut tanpa keterangan yang sah, maka akan dilakukan pemanggilan kepada orang tua.
Orang tua yang tidak memenuhi panggilan I (pertama) s.d. panggilan III (ketiga), maka siswa tersebut akan diberikan surat peringatan.
Siswa yang sakit selama tiga hari berturut-turut harus membawa surat keterangan dari petugas yang berwenang.
Siswa yang tidak mengikuti pelajaran selama 20 hari dalam satu tahun tanpa pemberitahuan dikeluarkan dari sekolah dengan tidak hormat.
Siswa yang datang terlambat akan mendapatkan sanksi dari sekolah.
Pasal:
Selama jam belajar sekolah, siswa tidak diperkenankan meninggalkan sekolah tanpa seizin pihak sekolah.
Setiap siswa tidak diperkenankan meninggalkan kelas selama jam pelajaran, kecuali ketua kelas/wakil atau petugas piket untuk persiapan pembelajaran.
Setiap siswa harus berada di dalam kelas pada setiap jam pelajaran/pergantian jam tidak keluar kelas.
Pada waktu istirahat siswa tidak diperkenankan berada dalam kelas.
Setiap siswa diharuskan menyiapkan semua perlengkapan belajar seperti buku-buku pelajaran dan alat-alat tulis.
Setiap petugas piket harus bertanggung jawab terhadap kebersihan, kerapian kelas dan kebersihan papan tulis.
Setiap siswa harus mengerjakan tugas-tugas yang diberikan oleh guru baik di sekolah maupun di rumah.
Setiap siswa tidak mengganggu ketertiban kelas lain yang sedang belajar.
Setiap siswa duduk di bangkunya sesuai dengan denah kelas.
Pasal:
Setiap siswa harus menggunakan pakaian seragam sesuai ketentuan yang ditetapkan sekolah:
a. Senin: Baju putih, rok/celana biru, topi, rompi dan dasi.
b. Selasa: Baju putih, rok/celana biru, dasi.
c. Rabu-Kamis: Baju kotak-kotak, rok/celana biru, dasi.
d. Jumat: Pakaian pramuka.
e. Sabtu: Baju batik, rok/celana coklat.
Setiap siswa menggunakan seragam olah raga saat berolah raga.
Menggunakan Badge Osis, lokasi, nama pada pakaian.
Pakaian harus rapi dan bersih.
Setiap siswa menggunakan sepatu hitam dan kaos kaki putih hari senin s.d. kamis, sepatu hitam kaos kaki hitam hari Jumat dan Sabtu.
Setiap siswa dilarang menggunakan jaket di dalam lingkungan sekolah.
Pasal:
SPP dibayar paling lambat setiap tanggal 10 pada bulan yang bersangkutan.
DPP dibayarkan tunai oleh orang tua pada saat pendaftaran siswa baru.
Tabungan kas kelas disimpan oleh sekolah di tabungan sekolah.
Setiap siswa dilarang membawa uang dalam jumlah yang banyak di sekolah.
Pasal:
Setiap siswa dilarang membawa senjata tajam dan benda keras lainnya.
Setiap siswa dilarang melakukan tindak pemerasan/mencuri.
Setiap siswa dilarang merokok/membawa narkoba.
Setiap siswa dilarang membawa gambar/kaset/DVD porno.
Setiap siswa dilarang membuat keonaran atau berkelahi di sekolah.
Setiap siswa dilarang berkelahi dan melibatkan orang luar.
Setiap siswa dilarang melawan guru/pegawai sekolah.
Setiap siswa dilarang membawa HP ke sekolah.
Setiap siswa dilarang memakai perhiasan yang mencolok.
Setiap siswa dilarang membawa kendaraan bermotor dan sepeda ke sekolah.
Pasal:
Setiap siswa harus menjaga kebersihan dan kesehatan diri sendiri.
Setiap siswa ikut bertanggung jawab atas kebersihan kelas, gedung dan halaman sekolah.
Setiap siswa putra harus berambut pendek.
Setiap siswa putri tidak diperkenankan memakai make up/lipstick.
Setiap siswa dilarang memelihara kuku panjang.
Setiap siswa dilarang mencoret-coret meja, kursi, dinding kelas dll.
Setiap siswa dilarang membuang sampah sembarangan.
Pasal:
Semua siswa diharuskan menghormati orang tua, orang yang lebih tua, guru, kepala sekolah dengan sikap, perkataan dan kelakuan yang sopan.
Setiap siswa diwajibkan mematuhi dan melaksanakan perintah dan petunjuk dari pimpinan sekolah dan guru.
Setiap ada masalah dan kejadian yang menyangkut siswa, siswa sendiri harus melapor kepada wali kelas/guru/sekolah untuk mendapatkan penyelesaian.
Setiap kejadian dan masalah yang menyangkut siswa tidak diperkenankan melibatkan orang luar dalam penyelesaian.
Setiap siswa wajib menjaga nama baik sekolah dimanapun berada.
Setiap siswa menjaga suasana belajar yang kondusif dalam kelas.
Setiap siswa dilarang menimbulkan suara gaduh/memukul-mukul meja.
Pasal:
Upacara Bendera atau hari-hari besar nasional
a. Setiap siswa wajib mengikutinya di sekolah atau ditempat-tempat lainnya.
b. Siswa yang bertugas sebagai petugas upacara menyiapkan diri dan penuh tanggung jawab sehingga upacara terlaksana dengan baik.
Kegiatan Ekstrakurikuler
a. Setiap siswa yang sudah terdaftar sebagai peserta ekstra wajib mengikuti.
b. Patuh dan taat kepada pembimbing kegiatan ektrakurikuler.
Kegiatan OSIS
Pengurus OSIS dan Pembina OSIS bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan sekolah dan melaporkannya kepada Kepala Sekolah.
Kegiatan sehari-hari di kelas
Hal-hal yang belum diatur pada tata tertib ini akan diatur dan diumumkan kemudian.
Sebagai penjelasan pemberian point untuk setiap kali jenis pelanggaran yang dilakukan oleh siswa terhadap tata tertib sekolah selama menjadi siswa SMP Xaverius Pagaralam terlihat pada table dibawah ini. Surat peringatan yang diberikan oleh sekolah sebagai berikut:
Peringatan I: Jumlah point 30 (Siswa dan ortu dipanggil sekolah).
Peringatan II: Jumlah point 60 (Siswa dan ortu dipanggil tanda tangan surat Pernyataan).
Peringatan III: Jumlah point 90 (Siswa dan ortu dipanggil tanda tangan surat pernyataan Diatas materai 10.000).
Point melebihi 90: Siswa dikeluarkan.
Ditetapkan di: Pagar Alam
Tanggal: 1 Juli 2025
Kepala Sekolah : Yohanes Puji Ismanto, S. Ag