Tanya jawab Pembiayaan Umrah Family
Q : Apa pesyaratan untuk bisa ikut pembiayaan umrah?
A : Pesyaratan
1. Memiliki penghasilan, apapun profesinya
2. Mengisi formulir pendaftaran
3. Foto e-ktp suami istri
4. Foto KK
5. Dokumen pendukung (bila perlu)
Q : Bagaimana proses pengajuan pembiayaan umrah?
A : Calon jamaah menyiapkan dan melengkapi persyaratan yang diminta, selanjutnya diserahkan kepada Agen atau Kantor Perwakilan UMRAHFAMILY untuk diproses.
Q : Berapa lama proses pengajuannya ?
A : 7 (tujuh) hari kerja
Q : Apakah pengajuan program pembiayaan umrah memerlukan jaminan ?
A : program pembiayaan umrah adalah pembiayaan tanpa jaminan tanpa bunga dan lunas jika tutup usia
Q : Bagaimana sistem Angsuran setelah pembiyaan umrah disetujui
A : Jamaah mulai mengangsur 1 (satu) bulan setelah akad ,dilakukan sampai lunas.
Q : Bagaimana cara membayar Angsuran ?
A : Pembayaran bisa dilakukan dengan cara transfer melalui ATM , mobile banking atau setor langsung ke Bank/merchand yang ditunjuk (contoh: alfamart atau indomart) .
Q : Bagaimana jika melakukan pengembalian lebih cepat ?
A : Jika pengembalian lebih cepat dari tgl jatuh tempo tanpa dikenakan denda atau penalti dan minimal sudah berjalan 6 bulan angsuran
Q : di brosur tertera pembiayaan tanpa BI cheking sedangkan yang saya tahu perbankan semuanya mengacu kepada BI cheking dalam melanjutkan appraisal nya mohon penjelasan.
A : BI cheking hanya diterapkan oleh Bank, untuk yang terkendala BI cheking kita proses di Amitra Syariah , yang hanya menerapkan internal cheking (calon jamaah di lihat track record nya di astragroup/FIF finance), jika internal cheking bagus akan dilanjutkan proses pembiayaan nya,jadi tidak melihat BI cheking di Bank/LKS lainnya
Q : Apakah Agen ikut bertanggung jawab atas kewajiban angsuran jamaah
A : Tidak, Bank secara profesional telah melakukan penilaian finansial , apakah calon jamaah yang akan di biayai di anggap mampu atau tidak
Q : Saya jamaah sudah Berangkat umrah , sudah akad pembiayaan selama 3 tahun, sudah mulai mengangsur, tapi bulan ke 5 resesi keuangan tidak bisa mengangsur, bagaimana pak?
A : Jawaban umum
Akad nya jual beli, dgn kewajiban mengangsur selama 3 tahun, tidak ada denda, tidak ada jaminan
Jelas, terlambat sakalipun gak masalah karena tidak ada denda dan jaminan
Sesuai aturan fatwa DSN MUI , Amitra bisa mengenakan :
-Dana Ta'jir, denda sosial (nominal tertentu, untuk kepentingan sosial/sedekah)
- potongan tagihan sampai penjadwalan ulang akadnya,
Sesuai kondisi jamaahnya
A : Jawaban khusus
Umrah itu panggilan khalik kepada makhluknya, kata Allah, aku yang memanggil aku pula yang akan memudahkannya
Rosul bersabda : siapa umatku yang sudah melaksanakan Umrah akan digugurkan kefakirannya
(harus yakin ya)
Yakin dan berbaik sangkalah kepada Allah, apa yang kita prasangkakan itulah yang akan terjadi
Ribuan jamaah kita yang telah pulang umrah, lebih berkah keluarganya, lebih lancar rezekinya
Hebatnya UMRAHFAMILY tidak hanya mengajak orang untuk berumrah, tetapi memberi peluang untuk membuka jalan rezekinya, dengan Ujrahnya Bisa untuk mengangsur cicilan tanpa mengganggu keuangan keluarga, bisa dapat penghasilan tetap yang terus bertambah, dan yang paling dahsyat berkesinambungan dan bisa diwariskan
Q : Assalamualaikum wr wb.
Saya berniat tahun ini berangkat umrah dengan pembiayaan di Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dengan hanya membayar DP dulu, apakah boleh saya mengambil pembiayaan tersebut?
A : Waalaikumsalam wr wb.
Dari aspek fikih, produk pembiayaan umrah di Lembaga Keuangan Syariah (LKS) itu telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dengan rambu-rambu syariah. Di antaranya, menggunakan skema sesuai syariah, seperti jual beli murabahah serta konsumen mempunyai kemampuan melunasi kewajibannya dan tidak meninggalkan kewajiban yang lain yang harus segera ditunaikan.
Pembiayaan paket umrah adalah pembiayaan konsumtif bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pembelian paket perjalanan ibadah umrah melalui LKS yang telah bekerja sama dengan biro penyelenggara ibadah umrah (PPIU) dan sesuai dengan prinsip syariah.
Ada beberapa rambu-rambu Pembiayaan Umrah secara syariah , yaitu:
Pertama, transaksinya adalah transaksi yang halal. Dalam produk pembiayaan umrah, skema yang digunakan adalah skema jual beli tidak tunai atau yang dikenal dengan jual beli murabahah.
Perusahaan pembiayaan syariah menjual paket umrah kepada konsumen dengan margin. Jual beli murabahah tersebut diperbolehkan (halal) menurut syariah sebagaimana Fatwa DSN MUI Nomor 111/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Jual-Beli Murabahah.
Sebagaimana sesuai dengan firman Allah SWT, "Allah SWT menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (QS al-Baqarah: 275).
Kedua, sebagai penjual, lembaga keuangan syariah harus memastikan telah memiliki secara prinsip paket umrah tersebut dengan membelinya atau dengan minimum telah terjadi ijab qabul jual beli antara LKS dengan biro perjalanan umrah, sehingga dengan telah memilikinya bisa menjual paket tersebut kepada konsumen.
Hal ini sebagaimana pendapat mazhab Syafi'i yang menempatkan ijab qabul sebagai akad dan telah terjadi perpindahan kepemilikan. Begitu juga sebagaimana Standar Syariah Internasional AAOIFI yang memperbolehkan serah terima nonfisik, seperti halnya serah terima fisik.
Ketiga, konsumen tersebut punya kemampuan untuk melunasi kewajiban atau utangnya. Dalam produk pembiayaan paket umrah di LKS, biasanya setiap konsumen yang diterima pengajuan pembiayaanya itu sudah dianggap mampu memenuhi kewajibannya.
Keempat, konsumen tersebut yang berumrah dengan cara berutang, tidak melalaikan/mengorbankan hajat lain yang lebih penting. Sebagaimana tuntunan Rasulullah SAW yang berlaku dalam fikih prioritas (fikih aulawiyat dan fikih muwazanah). Di mana tingkat kebutuhan setiap orang itu bertingkat-tingkat, yaitu : dharuriyat (primer atau necessities), hajiyat (sekunder atau needs), dan tahsiniyat (tersier atau complememtary).
Mudah-mudahan, Allah SWT meridhai dan memberkahi setiap ikhtiar kita.
Aamiin Yaa Robbal 'alamiin