Menindaklanjuti aduan masyarakat terkait gangguan ketentraman dan ketertiban umum berupa suara musik live yang terlalu keras, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Verifikasi Lapangan:
Pada hari tersebut setelah menerima aduan, petugas Satpol PP Kota Madiun melaksanakan pengecekan langsung ke lokasi pada Selasa, 18 Maret 2025, pukul 19.38 WIB untuk memastikan kebenaran laporan dan mengukur tingkat kebisingan yang ditimbulkan.
2. Pemberian Teguran Lisan:
Setelah terbukti adanya pelanggaran ketentuan Peraturan Wali Kota Madiun Nomor 1 Tahun 2025, petugas memberikan teguran lisan kepada pengelola Cafe agar segera mengurangi volume suara musik live dan menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku selama bulan Ramadan.
3. Monitoring Berkala:
Petugas akan melakukan pemantauan secara berkala di lokasi tersebut selama bulan Ramadan untuk memastikan pengelola Cafe mematuhi aturan yang telah ditetapkan dan tidak mengulangi pelanggaran serupa.
Berdasarkan hasil koordinasi, diketahui bahwa informasi mengenai “kehilangan barang di Pasar Besar” tidak sepenuhnya benar. Barang yang dimaksud ternyata telah ditertibkan oleh petugas Trantib pasar karena pemiliknya tidak mematuhi imbauan petugas terkait pelarangan menaruh barang dagangan di fasilitas umum pasar. Sesuai aturan yang berlaku, setiap pedagang wajib mengemasi dan membersihkan barang dagangannya setelah selesai berjualan, serta tidak meninggalkannya di area pasar
Menindaklanjuti aduan gangguan ketertiban umum berupa parkir liar sepeda motor di kedua sisi ujung timur Jalan Prajuritan, Kelurahan Madiun Lor, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Madiun telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Verifikasi Lapangan:
Pada hari Jumat 13 Juni 2025, Petugas Satpol PP bersama Dinas Perhubungan telah melakukan survei lapangan guna mengidentifikasi titik-titik rawan pelanggaran;
2. Penertiban:
Satpol PP melakukan penertiban terhadap pedagang yang berjualan di badan jalan serta memberikan teguran lisan;
Petugas Dishub melakukan penertiban kepada pengendara dan warga yang memarkir kendaraan sembarangan. Warga juga diimbau untuk tidak berkumpul di badan jalan saat kereta lewat demi keselamatan bersama .
Menindaklanjuti laporan tentang adanya pria terlantar di sekitar mushola dekat warung Pak Min, depan Terminal Kota Madiun, anggota Regu Satuan Polisi Pamong Praja telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Verifikasi Lapangan:
Pada hari tersebut setelah menerima aduan, petugas Satpol PP Kota Madiun melaksanakan pengecekan langsung ke lokasi pada Kamis, 16 Juli 2025, pukul 15.00 WIB untuk memastikan kebenaran laporan dan verifikasi keberadaan serta kondisi orang tersebut;
2. Mobilisasi:
Setelah dilakukan pendekatan secara persuasif dan humanis, petugas memastikan bahwa pria tersebut termasuk dalam kategori orang terlantar yang membutuhkan bantuan sosial. Selanjutnya, pria tersebut diamankan;
3. Koordinasi:
Anggota Regu Satpol PP melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Kota Madiun. Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, orang terlantar tersebut kemudian diserahkan kepada Dinas Sosial untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut sesuai prosedur .