Ronce Bunga
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, pengertian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) adalah:
1. Usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
2. Usaha kecil dan menengah adalah kegiatan usaha dengan skala aktivitas yang tidak terlalu besar, manajaemen masih sangat sederhana, modal yang tersedia terbatas, pasar yang dijangkau juga belum luas.
Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sangat penting dan strategis dalam mengantisipasi perekonomian kedepan terutama dalam memperkuat struktur perekonomian nasional. Adanya krisis perekonomian nasional seperti sekarang ini sangat mempengaruhi stabilitas nasional, ekonomi dan politik yang imbasnya berdampak pada kegiatan-kegiatan usaha besar yang semakin terpuruk, sementara UMKM serta koperasi relatif masih dapat mempertahankan kegiatan usahanya.
Di Desa Bendan terdapat beberapa sektor UMKM, diantaranya adalah:
1. Sektor Perkebunan
Di Desa Bendan terdapat sektor perkebunan berupa: Budidaya anggur dan matoa
2. Sektor Kerajinan
Di Desa Bendan terdapat sektor kerajinan berupa: Rangkaian bunga pengantin, kerajinan tas dari plastik, dan rebana.
3. Sektor Industri
Di Desa Bendan terdapat sektor industri berupa: Tahu, penyulingan minyak atsiri
Website desa ini diprakarsai dan dikembangkan oleh KKN Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta 2022 yang bekerjasama dengan pemerintah Desa Bendan.
Desa Bendan, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah (57373)*