Isi pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945
Pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 menggambarkan tentang :
Sumber cita-cita hukum dan cita-cita moral yang ingin ditegakkan
Suasana kebatinan dari UUD 1945
Pokok-pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945
Dalam Pembukaan UUD 1945 terkandung empat pokok pikiran yaitu :
Pokok pikiran Negara Persatuan (Penjabaran Alinea Pertama)
Pokok pikiran Negara persatuan merupakan penjelmaan dari Pancasila sila ketiga dan terurai dalam bentuk tujuan Negara. Dengan pokok pikiran ini berarti setiap warga Negara wajib mengutamakan kepentingan Negara diatas kepentingan pribadi/golongan.
Pokok pikiran Keadilan Sosial (Penjabaran Alinea kedua)
Pokok pikiran keadilan sosial merupakan penjelmaan dari Pancasila sila kelima. Dengan pokok pikiran ini berate manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakatnya.
Pokok pikiran Kedaulatan Rakyat (Penjabaran Alinea ketiga)
Pokok Pikiran ini merupakan penjelmaan dari Pancasila sila keempat. Dengan pokok pikiran ini berarti Indonesia menyatakan sebagai Negara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan
Pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab (Penjabaran Alinea Keempat)
Pokok pikiran ini merupakan penjelmaan dari Pancasila sila pertama dan sila kedua. Dengan pokok pikiran ini berarti pemerintah wajib memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang cita-cita moral rakyat yang luhur.
Arti Penting Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945
Didalamnya terdapat kesatuan subyek yaitu pemerintah NKRI
Didalamnya terdapat kesatuan asas kerohanian yaitu dasar Negara Pancasila
Didalamnya terdapat kesatuan daerah yaitu seluruh tanah air dan tumpah darah Indonesia
Didalamnya terdapat kesatuan waktu yaitu berlaku sejak ditetapkan dan disahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945