Maklumat Pelayanan
MAKLUMAT Unit Layanan Terpadu
Pelayanan Publik diatur dalam UU Nomor 25/2009.
Pelayanan Informasi Publik diatur dalam UU Nomor 14/2008.
Negara wajib memberikan pelayanan publik melalui pengelolaan pelayanan, Pengelolaan Pengaduan, Pengelolaan Informasi, Layanan konsultasi, dan evaluasi pelaksanaan pelayanan publik.
Unit Layanan Terpadu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas memberikan layanan langsung dan tidak langsung terkait dengan permintaan informasi, penanganan pengaduan, Kerja sama peningkatan Mutu, pengurusan data NUPTK dan DAPODIK.
Unit Layanan Terpadu LPMP Sulawesi Tengah terbentuk sejak 1 April tahun 2018.
Latar belakang terbentuknya Unit Layanan Terpadu di LPMP seluruh indonesia yaitu :
1. Banyaknya pendidik dan tenaga kependidikan yang datang ke Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemdikbud dari berbagai daerah Kab/Kota/Prov se-Indonesia;
2. Keterbatasan sumber daya di ULT pusat untuk menyelesaikan semua permasalahan terkait pendidikan dan kebudayaan;
3. Mengurangi beban biaya transportasi, akomodasi dan waktu yang diperlukan oleh pendidik dan tenaga kependidikan untuk berkunjung ke ULT Kemendikbud di Jakarta.
4. Arahan Mendikbud saat berkunjung ke ULT 18 Juli 2017 untuk mendayagunakan LPMP dalam pelayanan publik
dengan membangun miniatur ULT di LPMP
5. Arahan Sesjen pada rapat koordinasi tentang ULT 27 Juli 2017 untuk membentuk miniatur ULT di LPMP dengan pilot proyek (LPMP Jawa Timur, Jawa Tengah, DIY, Sulsel, dan Sumut).
6. Hasil penilaian RBI oleh Kemenpan-RB agar pelayanan UPT di daerah di tingkatkan.