Frequently Asked Question (FAQ)
1. Bagaimana cara untuk mendapatkan izin edar produk kosmetik?
.Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dari OSS (Online Single Submission), mendaftar di https://oss.go.id dengan KBLI yang sesuai (20232 - Industri Kosmetik untuk Manusia)
Memiliki NPWP (aktif)
Memiliki lokasi tempat produksi terpisah dari dapur rumah tangga (alamat produksi tercantum dalam lampiran dokumen NIB)
Mendaftarkan diri untuk pendampingan - mengisi data di https://linktr.ee/bbpombanjarmasin pada menu Ganii UMKM
Registrasi akun di e-sertifikasi.pom.go.id
Proses pendampingan oleh petugas - rancangan layout/denah bangunan dilanjutkan pengajuan Persetujuan Denah Bangunan Industri Kosmetik
Permohonan pengajuan Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB melalui oss.go.id - untuk parfum (golongan B) harus memenuhi persyaratan dokumen teknis berupa:
a. dokumen penerapan sistem mutu CPKB (penyusunan didampingi petugas)
b. memiliki penanggung jawab teknis minimal ijazah Pendidikan D3 Farmasi
8. Pengajuan izin edar/notifikasi kosmetik (komposisi, label, kalim, dll)
2. Bagaimana cara untuk mendapatkan izin edar produk pangan?
Pelaku Usaha mengajukan permohonan pemeriksaan sarana produksi ke Balai Besar POM di Banjarbaru https://linktr.ee/bbpombanjarmasin pada menu Ganii UMKM untuk mendapatkan Surat Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Sarana (PSB)
Pelaku usaha mengajukan permohonan pendaftaran izin edar produk pangan olahan secara online melalui aplikasi publik https://e-reg.pom.go.id/
3. Bagaimana cara untuk mendapatkan izin edar produk obat tradisional?
Pelaku Usaha mengajukan permohonan pemeriksaan sarana produksi ke Balai Besar POM di Banjarbaru https://linktr.ee/bbpombanjarmasin pada menu Ganii UMKMuntuk mendapatkan Surat Rekomendasi Pemenuhan Aspek CPOTB Bertahap.
Balai Besar POM di Banjarbaru mengajukan penerbitan Surat Keterangan Penerapan Cara Produksi Obat Tradisional yang Baik Bertahap ke Direktorat Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan Badan POM, selanjutnya disampaikan ke Pelaku Usaha
Pelaku usaha mengajukan permohonan pendaftaran izin edar produk obat tradisonal secara online melalui aplikasi publik https://asrot.pom.go.id
4. Apa yang harus saya lakukan jika ingin menjual produk kosmetik/pangan impor di Indonesia?
Melakukan pendaftaran izin edar produk kosmetik / pangan terlebih dahulu, kemudian mengurus izin surat keterangan impor (SKI) dengan mengajukan permohonan secara online melalui https://e-bpom.pom.go.id/
5. Jenis Pangan apa saja yang wajib didaftarkan di BPOM?
Setiap pangan olahan baik yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki Izin Edar yang diterbitkan oleh Kepala BPOM RI. Pangan tersebut termasuk:
a. Pangan fortifikasi;
b. Pangan SNI wajib;
c. Pangan program pemerintah;
d. Pangan yang ditujukan untuk uji pasar; dan/atau
e. BTP