Bagian Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan pengadaan Barang/Jasa pada Pemerintah Daerah yaitu: melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pelaksanaan pemantauan pengadaan barang dan jasa, mengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa.
Untuk melaksanakan tugas di atas, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa menyelenggarakan fungsi :
a. Penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah dibidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa;
b. Penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah pengelolaan pengadan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa;
c. Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah dibidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa; dan
d. Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkaiat pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa.