Bagian Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan pengadaan Barang/Jasa pada Pemerintah Daerah yaitu: melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pelaksanaan pemantauan pengadaan barang dan jasa, mengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa.