Silahkan Daftar secara online dengan mengakses website Lpse Kabupaten Bungo silahkan klik
Pendaftaran Penyedia sebagai penyedia barang / jasa yang ada pada tampilan depan
website https://sikap.lkpp.go.id/pendaftaran/pendaftaranctr/daftarstep1?repoId=10,
masukkan alamat email resmi perusahaan anda dan Kode Keamanan lalu klik mendaftar
setelah itu akan ada balasan Konfirmasi email pendaftaran pada email perusahaan anda
yang didaftarkan. Klik konfirmasi url di email anda dan isilah formulir elektronik tersebut
dengan lengkap lalu klik mendaftar, simpanlah user id dan password yg anda buat.
Untuk lebih jelas silahkan kunjungi :
Untuk dapat mendaftar akun pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), calon penyedia barang/jasa wajib menyiapkan dokumen legalitas usaha yang sah. Seluruh dokumen harus valid, masih berlaku, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal LPSE, dilanjutkan dengan proses verifikasi oleh petugas LPSE untuk memastikan kebenaran dan keabsahan data.
Terkait persyaratan yang harus di siapkan silakan kunjungi :
Formulir Keikutsertaan
Diisi sesuai dengan dokumen perusahaan di tanda tangani oleh direktur perusahaan, menggunakan materai serta stemple Perusahaan;
Surat Kuasa
Diisi apabila Direktur tidak hadir pada saat verifikasi, sesuai dengan dokumen perusahaan. Untuk kop surat dan stempel/cap disesuaikan milik perusahaan, menggunakan materai;
Formulir Penyedia
diisi sesuai dengan dokumen perusahaan;
KTP Direktur, Admin dan Kuasa;
NPWP Perusahaan;
NIB Berbasis Resiko dengan alamat sesuai NPWP;
Akta Perusahaan baik Akta Pendirian/Perubahan/Kepala Cabang/Kuasa Direksi,Serta dilengkapi dengan SK Kemenkumhan sesuai akta masing-masing.
Permasalahannya adalah User ID atau Password yang digunakan oleh Penyedia tidak sesuai atau salah, maka solusinya adalah menggunakan User ID atau Password yang sesuai/benar. Namun jika Penyedia tidak ingat Passwordnya maka dapat mengklik fitur Lupa Password di web LPSE pertama kali mendaftar (Akun yang menjadi User Default). Jika Penyedia tidak ingat dengan User ID-nya maka dapat melapor melalui LPSE Support terdekat dengan melampirkan Data Penyedia Email dan NPWP.
Sehubungan dengan permasalahan lupa ID, Anda bisa datang langsung ke kantor LPSE dengan membawa surat permohonan pemberian informasi user ID.
Apabila Penyedia lupa password, Anda bisa mengklik lupa password pada menu login.
Sebelum datang ke kantor silakan melakukan Pendaftaran Kunjungan terlebih dahulu yang ada di Halaman Beranda
Terima Kasih
Silahkan datang ke kantor LPSE dengan membawa :
1. Scan Surat permohonan perubahan data (Bermaterai 10.000)
2. Foto KTP direktur perusahaan
3. Foto NPWP Perusahaan
4. Scan SIUP/NIB
5. Scan Akta pendirian perusahaan dan Perubahannya
Sebelum datang ke kantor silakan melakukan Pendaftaran Kunjungan terlebih dahulu yang ada di Halaman Beranda
Terima Kasih
Bisa dilakukan secara mandiri melalui login di SiKaP, jika masih ada kendala terkait perubahan NPWP Silahkan datang ke kantor LPSE dengan membawa :
• Asli dan copy NPWP baru 3. copy NPWP lama
Sebelum datang ke kantor silakan melakukan Pendaftaran Kunjungan terlebih dahulu yang ada di Halaman Beranda
Terima Kasih