Tata Tertib Pengawas Ujian
Pasal 13 ayat (2)
a. Pengawas memantau secara online pelaksanaan ujian di sekolah dari persiapan sampai pelaksanaan ujian
b. Pengawas merekap nilai secara runtut dari peserta ujian yang sudah selesai mengerjakan sejak peserta pertama sampai keseluruhan peserta
c. Pengawas melaporkan nilai ujian kepada Tim Penyelenggara ujian
Pasal 14
(1) Pengawas harus dalam keadaan sehat dan sanggup mengawasi Ujian dengan baik.
(2) Pengawas Ujian sekolah/madrasah terdiri atas unsur guru yang memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti dan memegang teguh kerahasiaan;
(3) Pengawasan dilakukan dengan sistem pengawasan silang antar guru mata pelajaran;
(4) Pengawas harus siap 45 menit sebelum Ujian dimulai di lokasi sekolah pelaksana Ujian;
(5) Pengawas harus dalam keadaan sehat dan sanggup memonitor Ujian dengan baik;