Surat Izin Praktik yang selanjutnya disingkat SIP adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik di fasilitas kesehatan maupun praktik mandiri. SIP berlaku selama 5 tahun. Perpanjangan SIP idealnya 6 Bulan sebelum habis masa berkalu SIP Lama. Jika ada Pembaruan/Perubahan SIP maka harus di laporkan. Tahapannya:Â
Buat Surat Permohonan (ttd Kasi, paraf Ka. Perawat Instalasi di sebelah ttd kasi) : Download formulir disini Permohonan suket bekerja/ permohonan SIPP untuk yg PNS di cantumkan mulai bekerja CPNS nya tgl-bln-thÂ
Jika sudah di TTD kirim PDF maksimal 200 kb ke admin untuk dibuatkan nota dinas melalui e-office
Kirim Permohonan yang telah di TTD ke Sub Bag SDM. Soft file "Surat Keterangan Bekerja" akan di kirim ke WA admin
Berikut ini Masa Berlaku SIP Perawat
SIPP 2026.xlsx
SIP Perawat Pegawai IRNA Tulip
SIP Staf Klinis Lainnya
Yang Disiapkan Untuk Pengurusan SIPP
Buat Permohonan Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) yang ditujukan kepada Kepala DINKES Kab. Sidoarjo : Download formulir disini
Yang Perlu dilampirkan:
Foto Copy STR yang masih berlaku
Foto Copy Ijazah
Surat Keterangan sehat fisik dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktik
Surat Pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan (surat keterangan bekerja) >Lakukan permohonan surat untuk diterbitkan surat keterangan bekerja:Download formulir disiniÂ
Pas Foto berwarna 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar (backgorund merah)
Rekomendasi dari Organisasi profesi (PPNI Sidoarjo)
Foto Copy KTP yang masih berlaku
SIPP asli yang lama (khusus perpanjangan)
Surat Keterangan Pemenuhan Pengembangan Profesi Perawat (Form Ranah B) : Download formulir disini