Uji Kompetensi Keahlian (UKK)
Uji Kompetensi Keahlian (UKK)
Uji Kompetensi Keahlian (UKK) merupakan penilaian yang diselenggarakan khusus bagi siswa SMK untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik yang setara dengan kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI. UKK dilaksanakan di akhir masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau satuan pendidikan terakreditasi bersama mitra dunia usaha/industri. Hasil UKK bagi peserta didik akan menjadi indikator ketercapaian standar kompetensi lulusan. Sedangkan bagi stakeholder hasil UKK dijadikan sumber informasi atas kompetensi yang dimiliki calon tenaga kerja.
Uji Kompetensi Keahlian (UKK) Teknik Sepeda Motor (TSM) di SMKN 7 Kabupaten Tangerang diuji langsung oleh pihak industri yaitu Honda. Jika siswa yang lulus pada Uji Kompetensi Keahlian akan diberikan sertifikat langsung oleh PT. Astra Honda Motor yang setara dengan Technical Training Level 1 (TTL1)