Pada KPPN Wonosrai Tahun 2024
Sejalan dengan perkembangan penggunaan teknologi informasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi DJPb, Menteri Keuangan, Wakil Menteri Keuangan, serta Direktur Jenderal Perbendaharaan mengharapkan agar DJPb tidak hanya menjadi pengelola perbendaharaan yang tradisional, namun juga dapat menganalisis keuangan negara dan mampu berperan sebagai intellectual fiscal leader, Regional Chief Economist, sekaligus Financial Advisor.
Pengembangan tugas dan fungsi KPPN yang berfokus pada advisory pengelolaan anggaran satuan kerja dari sisi perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban yang meliputi pelaksanaan Standardisasi Quality Assurance, Layanan Pengguna, dan Monitoring.
Pengembangan tugas dan fungsi KPPN yang berfokus pada advisory pengelolaan anggaran daerah yang meliputi pengelolaan Transfer Ke Daerah, Pengelolaan APBD, dan Sinkronisasi APBN dan APBD melalui pelaksanaan kegiatan Sinkronisasi Anggaran Pusat/Daerah, Layanan Pengguna, dan Monitoring.
Pengembangan tugas dan fungsi KPPN yang berfokus pada advisory dalam mendorong kesuksesan program Special Mission yang memiliki jangkauan kewilayahan. Ruang lingkup yang dapat menjadi objek diantaranya Investasi Daerah, Pengembangan Kredit Program (UMKM seperti KUR dan UMi), pengelolaan BLU/BLUD, implementasi CoLocation, pelaksanaan kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU), dan pelaksanaan Special Mission lainnya sesuai dengan arah kebijakan Kementerian Keuangan.
Berdasarkan KEP-90/KPN.1502/2024