Tenaga Pendamping Profesional selanjutnya disingkat TPP adalah sumber daya manusia yang memiliki kualifikasi dan kompetensi di bidang pendampingan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa (P3MD) yang direkrut oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.
Secara keseluruhan jenjang Tenaga Pendamping Profesional (TPP) biasa juga disebut Pendamping Desa (PD). TPP atau PD terdiri atas jenjang:
Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat TAPM adalah TPP yang memiliki wilayah kerja di kabupaten/kota, provinsi, dan pusat.
Pendamping Desa yang selanjutnya disingkat PD adalah TPP yang memiliki wilayah kerja di kecamatan.
Pendamping Lokal Desa yang selanjutnya disingkat PLD adalah TPP yang memiliki wilayah kerja di Desa.
Kebutuhan kuota TPP untuk melaksanakan tugas pendampingan desa di Kecamatan Eremerasa Kabupaten Bantaeng yang terdiri atas 9 desa, sesuai ketentuan adalah:
Pendamping Desa (PD) sebanyak 2 orang yang berkedudukan di Kecamatan.
Pendamping Teknik (PT) sebanyak 1 orang yang berkedudukan di Kecamatan.
Pendamping Lokal Desa (PLD) sebanyak 3 orang yang berkedudukan di Desa.
Komposisi TPP Kecamatan Eremerasa Kabupaten Bantaeng, yang ada saat ini terdiri atas:
TAPM PIC Kecamatan sebanyak 1 orang.
Pendamping Desa (PD) sebanyak 2 orang.
Pendamping Lokal Desa (PD) sebanyak 2 orang.
Jadi, jumlah tim TPP Kecamatan Eremerasa Kabupaten Bantaeng sebanyak 5 orang. Dari jumlah tersebut, Kecamatan Eremerasa memiliki komposisi TPP kurang 1 PLD dari kebutuhan quota TPP.
Susunan organisasi, komposisi, bidang dan wilayah kerja TPP adalah sebagai berikut:
1. TAPM Pusat
a. Susunan organisasi TAPM Pusat terdiri atas:
1) Koordinator TAPM Pusat;
2) Wakil Koordinator TAPM Pusat;
3) Koordinator Bidang;
4) Tenaga-Tenaga Ahli Terampil Penyelia Madya.
b. Koordinator TAPM Pusat dan Wakil Koordinator TAPM Pusat, karena jabatannya, bertindak sebagai Koordinator Nasional TPP dan Wakil Koordinator Nasional TPP
c. Bidang kerja TAPM Pusat meliputi:
1) Bidang Pengelolaan Sumber Daya Manusia dan Pemantauan Kinerja;
2) Bidang Pengembangan Kapasitas TPP;
3) Bidang Perencanaan Pembangunan dan Pencapaian SDGs Desa;
4) Bidang Pengembangan Ekonomi Lokal, BUM Desa dan BUM Desa Bersama; dan
5) Bidang Penanganan Pengaduan Masalah dan Advokasi;
d. Wilayah kerja TAPM Pusat terdiri atas beberapa provinsi yang ditetapkan oleh BPSDM.
e. BPSDM menugaskan masing-masing TAPM Pusat pada wilayah kerja yang ditetapkan.
f. Penugasan TAPM Pusat menjadi kewenangan BPSDM.
2. TAPM Provinsi
Susunan organisasi dan komposisi TAPM Provinsi terdiri atas:
a. Provinsi dengan 1 (satu) sampai dengan 9 (sembilan) kabupaten/kota penerima dana Desa, ditempatkan maksimal 5 (lima) orang TAPM Provinsi, terdiri dari:
1) Koodinator Provinsi 1 (satu) orang; dan
2) Tenaga Ahli Terampil Penyelia Pratama 4 (empat) orang.
b. Provinsi dengan 10 (sepuluh) sampai dengan 15 (lima belas) kabupaten/kota penerima dana Desa, ditempatkan maksimal 7 (tujuh) orang TAPM Provinsi yang terdiri dari:
1) Koodinator Provinsi 1 (satu) orang; dan
2) Tenaga Ahli Terampil Penyelia Pratama 6 (enam) orang.
c. Provinsi dengan minimal 15 (lima belas) kabupaten/kota penerima dana Desa, ditempatkan maksimal 9 (sembilan) orang TAPM Provinsi yang terdiri atas:
1) Koodinator Provinsi 1 (satu) orang; dan
2) Tenaga Ahli Terampil Penyelia Pratama 8 (delapan) orang.
d. Wilayah kerja TAPM Provinsi terdiri atas beberapa kabupaten/kota yang ditetapkan oleh BPSDM.
e. BPSDM menugaskan masing-masing TAPM provinsi pada wilayah kerja yang ditetapkan.
f. Penugasan TAPM Provinsi menjadi kewenangan BPSDM.
3. TAPM Kabupaten/kota
Susunan organisasi dan komposisi TAPM Kabupaten/kota diatur sebagai berikut:
a. Kabupaten/kota yang memiliki jumlah kecamatan penerima dana Desa antara 1 (satu) sampai dengan 5 (lima), ditempatkan 4 (empat) orang TAPM Kabupaten/kota, terdiri dari:
1) Koordinator Kabupaten/kota 1 (satu) orang; dan
2) Tenaga Ahli Terampil Mahir 3 (tiga) orang.
b. Kabupaten/kota yang memiliki jumlah kecamatan penerima dana Desa lebih dari 5 (lima), ditempatkan 6 (enam) orang TAPM Kabupaten/kota, terdiri dari:
1) Koordinator Kabupaten/kota, 1 (satu) orang; dan
2) Tenaga Ahli Terampil Mahir 5 (lima) orang.
c. Wilayah kerja TAPM kabupaten/kota terdiri atas beberapa kecamatan yang ditetapkan oleh BPSDM.
d. BPSDM menugaskan masing-masing TAPM kabupaten/kota pada wilayah kerja yang ditetapkan.
e. Penugasan TAPM kabupaten/kota menjadi kewenangan BPSDM.
4. Organisasi TPP di Tingkat Kecamatan
TPP di tingkat Kecamatan dipimpin oleh 1 (satu) orang kordinator dari salah satu PD, didukung oleh PD dan PLD, serta Pendamping Teknis untuk wilayah yang menjadi lokasi program/kegiatan sektoral.
Penetapan wilayah dan lokasi kerja TPP di tingkat kecamatan menjadi kewenangan BPSDM.
a. Pendamping Desa (PD)
Komposisi Pendamping Desa (PD) ditetapkan sebagai berikut:
1) kecamatan dengan 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) Desa, ditempatkan maksimal 1 (satu) orang PD dengan tingkatan Tenaga Terampil Pelaksana;
2) kecamatan dengan 5 (lima) sampai dengan 10 (sepuluh) Desa, ditempatkan maksimal 2 (dua) orang PD dengan tingkatan Tenaga Terampil Pelaksana;
3) kecamatan dengan 11 (sebelas) sampai dengan 20 (dua puluh) Desa, ditempatkan maksimal 3 (tiga) orang PD dengan tingkatan Tenaga Terampil Pelaksana;
4) kecamatan dengan 21 (dua puluh satu) sampai dengan 30 (tiga puluh) Desa, ditempatkan maksimal 4 (empat) orang PD dengan tingkatan Tenaga Terampil Pelaksana;
5) kecamatan dengan 31 (tiga puluh satu) sampai dengan 40 (empat puluh) Desa, ditempatkan maksimal 5 (lima) orang PD dengan tingkatan Tenaga Terampil Pelaksana; dan
6) kecamatan dengan 40 (empat puluh satu) Desa lebih, ditempatkan maksimal 6 (enam) orang PD dengan tingkatan Tenaga Terampil Pelaksana.
b. Pendamping Teknis (PT)
Komposisi Pendamping Teknis (PT) dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan program terkait.
c. Pendamping Lokal Desa (PLD)
Komposisi PLD diatur sebagai berikut:
1) kecamatan dengan 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) Desa, ditempatkan minimal 1 (satu) orang PLD dengan jenjang Tenaga Terampil Pemula;
2) kecamatan dengan lebih dari 4 (empat) Desa, jumlah PLD adalah jumlah Desa dibagi 4 (empat). Apabila terdapat sisa 1 (satu) sampai 3 (tiga) Desa, dilakukan penambahan 1 (satu) orang PLD dengan jenjang Tenaga Terampil Pemula; dan
3) kecamatan yang memiliki Desa terpencil secara geografis, perbatasan, kepulauan, terjauh, dan tersulit maka dapat ditempatkan 1 orang PLD dengan jenjang Tenaga Terampil Pemula untuk 1 Desa, berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh BPSDM.
Berdasarkan susunan organisasi di atas, maka struktur organisasi TPP dari Pusat hingga Desa, sebagaimana bagan berikut:
Kedudukan TPP dalam Pendampingan Masyarakat Desa adalah sebagai berikut:
TPP adalah sumber daya manusia yang memiliki kualifikasi dan kompetensi di bidang pengelolaan pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;
Kedudukan dan wilayah kerja TPP sebagai berikut:
PLD adalah TPP dengan jenjang tingkatan tenaga terampil pemula yang berkedudukan dan berwilayah kerja di Desa;
PD adalah TPP dengan jenjang tingkatan tenaga terampil pelaksana yang berkedudukan dan berwilayah kerja di kecamatan;
Pendamping Teknis adalah TPP dengan jenjang tingkatan tenaga terampil pelaksana yang berkedudukan dan berwilayah kerja di kecamatan;
TAPM Kabupaten/Kota adalah TPP dengan jenjang tingkatan tenaga terampil mahir yang berkedudukan dan berwilayah kerja di kabupaten/kota;
TAPM Provinsi adalah TPP dengan jenjang tingkatan tenaga terampil penyelia pratama yang berkedudukan dan berwilayah kerja di provinsi; dan
TAPM Pusat adalah TPP dengan jenjang tingkatan tenaga terampil penyelia madya yang berkedudukan di Jakarta dengan wilayah kerja nasional.
TPP direkrut dan menjadi bagian dari pegawai Kementerian yang bertugas membantu menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembangunan Desa dan Perdesaan, Pemberdayaan Masyarakat Desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi; melaksanakan Pendampingan Masyarakat Desa; serta mengimplementasi kebijakan Kementerian;
TPP direkrut dan ditugaskan dengan mempertimbangkan tempat domisili yang bersangkutan, dengan rincian berikut:
PLD diutamakan penduduk Desa setempat dan/atau penduduk Desa yang berbatasan dengan Desa tempat bertugas;
PD diutamakan penduduk Desa di kecamatan setempat dan/atau penduduk Desa di kecamatan yang berbatasan dengan kecamatan tempat bertugas;
Pendamping Teknis (PT) diutamakan penduduk Desa di kecamatan setempat dan/atau penduduk Desa di kecamatan yang berbatasan dengan kecamatan tempat bertugas;
TAPM Kabupaten/Kota diutamakan penduduk kabupaten setempat;
TAPM Provinsi diutamakan penduduk provinsi setempat; dan
TAPM Pusat merupakan penduduk Indonesia yang berdomisili di wilayah Jabodetabek, dan dibuktikan dengan surat keterangan domisili dari desa/kelurahan setempat.
TPP berada di bawah koordinasi dan bertanggung jawab kepada Menteri; dan
Posisi dan lokasi tugas TPP ditetapkan oleh Menteri yang pelaksanaannya didelegasikan kepada kepala BPSDM.
Tugas TPP berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 19 Tahun 2020, adalah:
Tugas Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Pusat
1) memonitor kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga di tingkat pusat;
2) melakukan sosialisasi kebijakan SDGs Desa;
3) mentoring tenaga ahli pemberdayaan masyarakat provinsi, tenaga ahli pemberdayaan masyarakat kabupaten/kota, PD dan PLD;
4) mengadvokasi kebijakan percepatan laju pencapaian SDGs Desa melalui dukungan program dan/atau kegiatan kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian serta Pihak Ketiga yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa
5) terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di tingkat pusat yang berkaitan dengan fasilitasi implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga ke dalam aplikasi laporan harian dalam SID;
6) terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di tingkat pusat yang berkaitan dengan BUM Desa dan BUM Desa Bersama ke dalam aplikasi laporan harian dalam SID;
7) melaksanakan penilaian mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam SID; dan
8) meningkatkan kapasitas diri secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar.
Tugas Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Provinsi
1) mendampingi organisasi Perangkat Daerah provinsi untuk terlibat aktif dalam upaya pencapaian SDGs Desa;
2) memonitor kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga di daerah provinsi;
3) melakukan sosialisasi kebijakan SDGs Desa;
4) mentoring tenaga ahli pemberdayaan masyarakat, Pendamping Desa dan pendamping lokal Desa;
5) mengadvokasi kebijakan percepatan laju pencapaian SDGs Desa melalui dukungan program dan/atau kegiatan Pemerintah Daerah provinsi yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa;
6) terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di daerah provinsi yang berkaitan dengan fasilitasi implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga ke dalam aplikasi laporan harian dalam SID;
7) terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di daerah provinsi yang berkaitan dengan BUM Desa dan BUM Desa Bersama ke dalam aplikasi laporan harian dalam SID;
8) melaksanakan penilaian mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam SID; dan
9) meningkatkan kapasitas diri secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar.
Tugas Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten/kota
1) mendampingi organisasi Perangkat Daerah kabupaten/kota untuk terlibat aktif dalam mendukung Desa melakukan upaya pencapaian SDGs Desa;
2) mempercepat penyelesaian dokumen administrasi di daerah kabupaten/kota sebagai dasar penyaluran, perencanaan, pemanfaatan, dan rekapitulasi pelaporan dana Desa;
3) memonitor kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga di daerah kabupaten/kota;
4) melakukan sosialisasi kebijakan SDGs Desa;
5) mentoring Pendamping Desa dan pendamping lokal Desa;
6) mengadvokasi kebijakan percepatan laju pencapaian SDGs Desa melalui dukungan program dan/atau kegiatan Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang difokuskan pada upaya pencapaian SDGs Desa;
7) terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di daerah kabupaten/kota yang berkaitan dengan fasilitasi implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga ke dalam aplikasi laporan harian dalam SID;
8) terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di daerah kabupaten/kota yang berkaitan dengan BUM Desa dan BUM Desa Bersama ke dalam aplikasi laporan harian dalam SID;
9) melaksanakan penilaian mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam SID; dan
10) meningkatkan kapasitas diri baik secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar.
Tugas Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Teknik (PT)
1) melakukan pendampingan dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa yang berskala lokal Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga;
2) mempercepat pengadministrasian di tingkat kecamatan terkait penyaluran, perencanaan, pemanfaatan, dan rekapitulasi pelaporan dana Desa;
3) melakukan sosialisasi kebijakan SDGs Desa;
4) mentoring Pendamping Lokal Desa dan KPMD;
5) terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di Desa dan kecamatan yang berkaitan dengan fasilitasi implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan kerja sama Desa dengan Pihak Ketiga ke dalam aplikasi laporan harian dalam SID;
6) terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di Desa atau antar Desa yang berkaitan dengan BUM Desa dan BUM Desa Bersama ke dalam aplikasi laporan harian dalam SID;
7) melaksanakan penilaian mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam SID; dan
8) meningkatkan kapasitas diri secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar.
Tugas Pendamping Lokal Desa (PLD)
1) melakukan pendampingan dalam kegiatan Pendataan Desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa yang berskala lokal Desa;
2) terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di Desa yang berkaitan dengan implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan BUM Desa ke dalam aplikasi laporan harian dalam SID;
3) melaksanakan penilaian mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam SID; dan
4) meningkatkan kapasitas diri secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar.
Tata kelola hubungan kerja antar pihak terkait dengan TPP adalah:
a. hubungan instruktif antara :
1) Menteri kepada Sekretaris Jenderal, BPSDM, unit kerja lain di kementerian dan TPP
2) Sekretaris Jenderal kepada BPSDM dan TPP;
3) BPSDM kepada TPP;
4) TAPM Pusat kepada TAPM Provinsi, TAPM Kabupaten/kota, PD, PT, PLD;
5) TAPM Provinsi kepada TAPM Kabupaten/kota, PD, PT, PLD;
6) TAPM Kabupaten/kota kepada PD, PT, PLD;
7) PD kepada PT dan PLD;
b. hubungan kerjasama antara:
1) BPSDM dengan pihak ketiga, seperti Lembaga Swadaya Masyarakat, Perguruan Tinggi, organisasi kemasyarakatan, perusahaan, individu dan lembaga-lembaga lainnya.
2) BPSDM dan Pemerintah Daerah;
c. hubungan koordinatif antara:
1) Menteri, Sekretaris Jenderal, BPSDM dengan kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota;
2) BPSDM dan unit kerja lain pada kementerian;
3) TAPM Pusat dengan kementerian/lembaga terkait;
4) TAPM Provinsi dengan pemerintah daerah provinsi;
5) TAPM Kabupaten/kota dengan pemerintah daerah kabupaten/kota;
6) PD, PT dengan camat atau sebutan lainnya;
7) PLD dengan KPMD;
8) TPP dengan Kepala Desa;
9) TAPM Kabupaten/kota, PD, PT, PLD dengan Pendamping pada pendampingan mandiri oleh pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota;
d. hubungan konsultatif antara:
1) Sekretaris Jenderal, BPSDM, unit kerja lain di kementerian dan TPP kepada menteri;
2) BPSDM dan TPP kepada Sekretaris Jenderal
3) TPP kepada BPSDM;
4) TAPM Provinsi, TAPM Kabupaten/kota, PD, PT, PLD kepada TAPM Pusat;
5) TAPM Kabupaten/kota, PD, PT, PLD kepada TAPM Provinsi
6) PD, PT, PLD kepada TAPM Kabupaten/kota;
7) PLD kepada PD dan PT;
8) KPMD kepada TPP;
9) TAPM Provinsi, TAPM Kabupaten/kota, PD, PT dan PLD kepada pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, camat dan kepala desa;
e. hubungan pembinaan antara:
1) Menteri, Sekretaris Jenderal, BPSDM, unit kerja lain di kementerian kepada pemerintah daerah provinsi;
2) Pemerintah daerah provinsi kepada pemerintah daerah kabupaten/kota;
3) Pemerintah daerah kabupaten/kota kepada camat dan kepala desa;
4) BPSDM kepada TAPM Provinsi, TAPM Kabupaten/kota, PD, PT, dan PLD.