PENDAFTARAN MURID BARU DI TPA NEGERI BALE BERMAIN
RA KARTINI AKAN DIBUKA PADA :
1. Anak Guru/Tenaga Kependidikan (CPMB yang orang tua nya menjadi Guru/Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan yang dituju) diberikan kuota sebanyak 5% dari daya tampung;
2. Penerima manfaat panti sosial diberikan kuota 10% dari daya tampung, dan harus tercatat dalam Kartu Keluarga Panti Sosial;
Warga Provinsi DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat tanggal 16 Juni 2024;
TPA dan Satuan PAUD Sejenis (SPS) Memenuhi persyaratan usia: berusia 2 (dua) sampai 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2025, diutamakan berusia 3 (tiga) sampai 4 (empat) tahun;
Menyertakan data dukung terkait persyaratan usia berupa akta kelahiran/surat keterangan kelahiran dari pihak yang berwenang dan tercatat dalam Kartu Keluarga.
Khusus TPA Prioritas, mengutamakan calon murid baru yang orang tua/wali nya bekerja pada instansi tempat TPA yang dituju dan/atau berdagang di PD Pasar Jaya dengan menunjukkan Surat Keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan instansi terkait;
Mengutamakan calon murid baru yang berusia 3 (tiga) sampai dengan 4 (empat) tahun;
Urutan seleksi sebagai berikut:
1) calon murid dengan ketentuan pada angka 1;
2) usia tertua ke usia termuda; dan
3) waktu mendaftar.
Dalam hal jumlah pendaftar penerimaan murid baru tahap pertama kurang dari daya tampung, maka dilakukan penerimaan murid baru tahap kedua;
Calon murid baru dari luar Provinsi DKI Jakarta dapat mengikuti penerimaan murid baru tahap kedua apabila masih tersedia kuota.
Calon murid baru melakukan pendaftaran dengan mendatangi Panitia PMB pada satuan pendidikan yang dituju tujuannya untuk dilakukan penginputan data oleh Panitia PMB;
Orang tua/wali calon murid baru menunjukkan dokumen asli persyaratan berupa akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran, Kartu Keluarga dan surat keterangan bekerja bagi orang tua calon murid baru prioritas kepada Panitia PMB;
Tim verifikator pada Satuan Pendidikan yang dituju melakukan verifikasi terhadap dokumen asli persyaratan yang dilampirkan;
Pengumuman hasil penerimaan murid baru pada Satuan Pendidikan dilakukan secara daring melalui http://spmbpaud.jakarta .go.id sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan;
Calon murid baru yang telah dinyatakan diterima pada Satuan Pendidikan harus melakukan daftar ulang dengan mendatangi Satuan Pendidikan tujuan;
Calon murid baru yang telah dinyatakan diterima namun tidak melakukan daftar ulang, dinyatakan mengundurkan diri dan tidak dapat mengikuti penerimaan murid baru pada Satuan Pendidikan lainnya, dan kuota dilimpahkan ke tahap penerimaan murid baru selanjutnya.
Tahap pertama :
• Pendaftaran, verifikasi Berkas dan Proses Seleksi :
🗓️ 16-17 Juni 2025 ⏰ 08.00-16.00 WIB
🗓️ 18 Juni 2025 ⏰ 08.00-12.00 WIB
• Pengumuman :
🗓️ 19 Juni 2025 ⏰ 15.00 WIB
• Daftar Ulang :
🗓️ 20 Juni 2025 ⏰ 08.00-16.00 WIB
🗓️ 21 Juni 2025 ⏰ 08.00-12.00 WIB
Tahap Kedua :
• Pendaftaran, verifikasi Berkas dan Proses Seleksi :
🗓️ 23-24 Juni 2025 ⏰ 08.00-16.00 WIB
🗓️ 25 Juni 2025 ⏰ 08.00-12.00 WIB
• Pengumuman :
🗓️ 26 Juni 2025 ⏰ 15.00 WIB
• Daftar Ulang :
🗓️ 28 Juni 2025 ⏰ 08.00-16.00 WIB
🗓️ 30 Juni 2025 ⏰ 08.00-12.00 WIB
Klik tombol di bawah untuk mengunduh formulir (pdf)