Ilmu Fikih, yang berarti pedoman hukum dalam memahami masalah berdasarkan suatu perintah untuk melakukan suatu perbuatan, perintah tidak melakukan suatu perbuatan dan memilih antara melakukan atau tidak melakukannya. Dasar dan pedoman pokok yang telah dibukukan kemudian disebut Ushul Fiqih. Ulama-ulama tabi’in Fiqih pada masa bani Umayyah diantaranya adalah:, Sy-Uriah bin Haris, al Qamah bin Qois, Masruq al- Ajda’, al- Aswad bin Yazid, kemudian diikuti oleh murid-murid mereka, yaitu: Ibrahim an- Nakh’l (w. 95 H) dan ‘Amir bin Syurahbil as Sya’by (w. 104 H). sesudah itu digantikan oleh Hammad bin Abu Sulaiman (w. 120H), guru dari Abu Hanifah.