Berdasarkan UU No. 21 Tahun 2019 mendefinisikan Karantina sebagai:
*"Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang selanjutnya disebut Karantina adalah sistem pencegahan masuk, keluar, dan tersebarnya hama dan penyakit hewan Karantina, hama dan penyakit ikan Karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan Karantina; serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar,
Tindakan Karantina Hewan adalah rangkaian kegiatan wajib yang dilakukan oleh pejabat karantina untuk mencegah masuk, keluar, dan tersebarnya hama serta penyakit hewan karantina (HPHK) di dalam maupun ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tindakan ini berlaku bagi hewan hidup (seperti sapi, kambing, ayam), produk hewan (daging, susu, kulit), serta media pembawa lainnya yang berpotensi menularkan penyakit.Â
Tindakan ini terdiri dari 8P : Pemeriksaan, Pengasingan, Pengamatan,Perlakuan, Penahanan, Penolakan, Pemusnahan, dan Pembebasan