Amdal Lingkungan dan Perizinan Bangunan Gedung (PBG)
Melakukan survei dan pengumpulan data lalu lintas.
Menganalisis dampak lalu lintas dari proyek pembangunan.
Menyusun dokumen ANDALALIN sesuai peraturan yang berlaku (PM 17 Tahun 2021).
Merekomendasikan solusi mitigasi, seperti perubahan desain akses, penambahan rambu, pelebaran jalan, dll.
Mendampingi proses evaluasi dan persetujuan dokumen oleh instansi terkait, seperti Dinas Perhubungan atau Kementerian Perhubungan.
Studi transportasi adalah kajian yang dilakukan untuk memahami, menganalisis, dan merencanakan sistem transportasi dalam suatu wilayah atau untuk suatu proyek tertentu. Tujuannya adalah untuk menciptakan sistem transportasi yang efisien, aman, nyaman, dan berkelanjutan.
Studi ini bisa mencakup berbagai aspek, seperti:
Pergerakan orang dan barang (mobilitas)
Kinerja lalu lintas (arus kendaraan, tingkat pelayanan jalan)
Permintaan dan pola perjalanan
Konektivitas dan aksesibilitas transportasi
Pengaruh pembangunan terhadap transportasi
Dampak lingkungan dari sistem transportasi
Studi Kelayakan Transportasi
Untuk proyek baru seperti jalan tol, jalur kereta api, pelabuhan, dll.
Studi Rencana Induk Transportasi (Master Plan)
Untuk merancang sistem transportasi jangka panjang dalam kota/kawasan.
Studi Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN)
Untuk menganalisis dampak lalu lintas dari proyek pembangunan tertentu.
Studi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas (MRLL)
Untuk mengatasi masalah kemacetan di jalan tertentu.
Studi Transportasi Publik
Untuk merencanakan jaringan dan layanan angkutan umum (bus, MRT, LRT, dll).
Rekomendasi pelebaran jalan
Penambahan simpang atau flyover
Pengaturan waktu lampu lalu lintas
Perencanaan trayek angkutan umum
Simulasi arus lalu lintas
AMDAL lingkungan (singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting dari suatu rencana usaha atau kegiatan terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan dalam proses perizinan pembangunan.
Tujuan Utama AMDAL:
Mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan sebelum proyek dilaksanakan.
Memberikan masukan untuk pengambilan keputusan dalam perizinan.
Menjamin bahwa pembangunan dilakukan berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Biasanya terdiri dari tiga dokumen utama:
KA-ANDAL (Kerangka Acuan ANDAL)
Merinci ruang lingkup dan metode kajian.
ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan)
Menganalisis potensi dampak lingkungan dari kegiatan/proyek.
RKL-RPL (Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan)
Merinci bagaimana dampak akan dikelola dan dipantau.
AMDAL wajib disusun jika suatu proyek:
Berskala besar (contoh: pabrik besar, jalan tol, bandara, pelabuhan).
Berpotensi menimbulkan dampak signifikan terhadap lingkungan.
Terletak di kawasan yang sensitif lingkungan, seperti dekat hutan lindung, sungai, laut, dll.
Disusun oleh tim penyusun AMDAL dari lembaga konsultan lingkungan yang memiliki sertifikasi.
Harus melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung.
Dinilai dan disetujui oleh Komisi Penilai AMDAL (dari pemerintah pusat atau daerah).
AMDAL untuk proyek besar & berdampak penting.
UKL-UPL (Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan) untuk proyek yang dampaknya lebih kecil dan tidak signifikan, tapi tetap harus dikelola.