Assalamuallaikum di halaman ini kita akan membahas tentang tata cara penggunaan tentang aplikasi Perijinan SIP, Aplikasi ini ada di Dinas Kesehatan dan lebih tepat nya yang melakukan Pelayanan adalah Bidang SDK,Aplikasi ini Berbasis Online dan pemohon di wajib kan dalam browser nya login di akun google id atau EMAIL masing-masing.
Pemohon di wajibkan masuk ke google.id nya dan akan masuk ke formulir pemohon dan pemohon dapat mengakses perijinan SIP secara Online di alamat berikut bit.ly/sdksip20 dan di tulis di kolom pencarian atas seperti di bawah ini :
setelah itu akan muncul halaman seperti ini :
setelah itu scroll lebawah dan ada beberapa menu seperti dokter,perawat,bidan,analis dll,lalu pilih salah satu menu tersebut di menu bit.ly nya di bawah nama menu tenaga kesehatannya
sebagai contoh saya akan klik ke perawat
Maka akan muncul halaman seperti ini :
Lalu unduh form SIP perawat,SIP 1 yakni untuk yang di instansi dan SIP yang kedua untuk mandiri,jika perawat desa atau bidan desa maka menggunakan SIP yang Pertama dan jika praktek mandiri maka menggunakan SIP yang kedua.
Untuk mengunduhnya tekan langsung pada gambar form atau di gambar pojok kanan atas seperti gambar panah.
Untuk masuk ke formulir nya maka sama hal nya dengan form yakni tekan langsung pada formulir atau di gambar pojok kanan atas seperti gambar panah.
jika tidak muncul gambar formulir maka bisa di pastikan kita tidak login pada akun google atau akun EMAIL kita.
jika sudah di klik di formulir maka akan muncul halaman seperti ini :
lalu scroll kebawah akan menemui pertanyaan yang harus di isi dan mengisi dengan hurup kapitalis (contoh Sudarmi,18 Mei 1888)
jika sudah terisi semua maka di bagian bawah sendiri untuk pertanyaan Nomor SIP wajib di isi waktu pengajuan SIP ke 2 dan ke 3 dan bagi bidan dan perawat desa wajib mengisi waktu pengajuan SK penempatan di Desa.
Semua pemohon wajib mengupload berkas pemohonan dalam 1 PDF dan maksimal 5 MB.
jika sudah teruplad maka tinggal klik kirim.
dan proses pendaftaran perijinan SIP secara online sudah selesai......
Setelah menyelesaikan pendaftaran lalu silahkan link ini (bit.ly/siproses ) melihat sip yang dalam Proses atau tidak di proses,jika di kolom tidak di proses ini karena ada keslahan penulisan dalam formulir atau salah dalam peng uploadan berkas permohonan.
lalu jika sudah tahap proses maka SIP akan di proses dalam pencetakan dan penandatangan oleh Kepala Dinas Kesehatan.
setelah itu Untuk melihat SIP yang sudah selesai bisa di akses di link ini (bit.ly/sipselesai )
sedikit tambahan dan harap di jadikan perhatian bahwa untuk :
Pengambilan SIP tidak dapat di wakilkan
Untuk pengambilan SIP tersebut bersamaan membawa persyaratan yang asli untuk di tukar dengan SIP
Buka Pelayanan Perijinan SIP mulai jam 08.00 s/d 12.00
Pelayanan Perijinan SIP ini tidak di pungut biaya apa pun atau GRATIS
Demikian tata cara perijinan secara online,dan semoga perijinan online ini semakin baik untuk kedepannya dan agar Pemohon/ tenaga kesehatan dapat di permudah di karenakan sistem Pendaftaran SIP secara Online.Terima Kasih...Wassalam...