Berikut ini adalah beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang berkaitan dengan tata tertib lalu lintas:
1. Memakai Helm Standar (SNI)
Pasal 106 ayat (8):Setiap pengendara dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Pasal 291 ayat (1):Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi berupa pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
2. Menggunakan Sabuk Pengaman
Pasal 106 ayat (6):Pengemudi dan penumpang mobil di bagian depan wajib menggunakan sabuk pengaman selama berkendara.
Pasal 289:Pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
3. Mematuhi Lampu Lalu Lintas
Pasal 287 ayat (1):Setiap pengemudi yang tidak mematuhi perintah alat pemberi isyarat lalu lintas, seperti lampu merah, dapat dikenai pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
4. Mengutamakan Pejalan Kaki di Zebra Cross
Pasal 131 ayat (2):Pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas saat menyeberang di zebra cross.
Pasal 284:Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pejalan kaki di tempat penyeberangan dapat dikenai pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
5. Melarang Penggunaan Ponsel Saat Berkendara
Pasal 106 ayat (1):Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib mengemudikan kendaraannya dengan penuh konsentrasi.
Pasal 283:Jika terbukti menggunakan ponsel atau melakukan aktivitas yang mengurangi konsentrasi, pengemudi dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 750.000.
6. Tidak Melampaui Batas Kecepatan
Pasal 106 ayat (4) huruf (g):Pengemudi harus mematuhi batas kecepatan yang ditetapkan.
Pasal 287 ayat (5):Pelanggaran batas kecepatan dapat dikenai pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
7. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol
Pasal 106 ayat (1):Pengemudi kendaraan bermotor tidak boleh berada di bawah pengaruh alkohol, obat-obatan, atau zat lain yang mempengaruhi kemampuan mengemudi.
Pasal 311 ayat (1):Jika melanggar, pengemudi dapat dikenakan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp 3.000.000.
8. Menggunakan Lampu Kendaraan pada Malam Hari atau Cuaca Buruk
Pasal 107 ayat (1) dan (2):Pengemudi wajib menyalakan lampu utama pada malam hari atau saat kondisi cuaca mengurangi jarak pandang.
Pasal 293 ayat (1):Jika tidak menyalakan lampu utama pada malam hari, pengemudi dapat dikenai pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
Dengan mengikuti pasal-pasal di atas, pengguna jalan diharapkan dapat mematuhi tata tertib yang berlaku demi keselamatan dan kenyamanan bersama di jalan raya.