TAPM dibentuk untuk mendukung Pemerintah Daerah dalam melaksanakan program pemberdayaan masyarakat, memperkuat kapasitas pendamping desa, serta memastikan pelaksanaan program pembangunan desa berjalan secara transparan, partisipatif, akuntabel, dan berkelanjutan.
✅ Pendampingan teknis kepada PD dan PLD
✅ Penguatan kapasitas aparatur desa dan masyarakat
✅ Koordinasi & supervisi program pemberdayaan
✅ Monitoring & evaluasi kegiatan secara berkala
✅ Fasilitasi & advokasi pengelolaan anggaran dan partisipasi masyarakat
✅ Perencanaan kegiatan sesuai kebutuhan wilayah
✅ Pendampingan pelaksanaan program
✅ Pengawasan dan penjaminan transparansi
✅ Evaluasi capaian serta rekomendasi perbaikan
✅ Pengembangan inovasi dan praktik baik
🫂Sosial | Pemberdayaan sosial, inklusi, dan partisipasi masyarakat.
🏢 Infrastruktur | Pendampingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan fisik.
💰Ekonomi | Peningkatan ekonomi desa, BUMDes, dan kewirausahaan masyarakat.
⚖️ Tata Kelola | Penguatan administrasi, perencanaan, dan akuntabilitas desa.