PEMBUATAN DAN PENGESAHAN PERATURAN PERUSAHAAN
Kabupaten Bantul
Peraturan yang dibuat secara tertulis oleh Pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib kerja.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
Permenaker Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan PP serta Pembuatan dan Pendaftaran PKB
Perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 orang wajib membuat PP
Berlaku sejak disahkan oleh Menteri atau pejabat yang bertanggungjawab dibidang Ketenagakerjaan
Tidak berlaku bagi perusahan yang telah memiliki PKB (Perjanjian Kerja Bersama)
Disusun dan merupakan tanggungjawab dari pengusaha yang bersangkutan
Berlaku paling lama 2 (dua) tahun
Wajib dilakukan pembaharuan setelah masa berlaku Peraturan Perusahaan berakhir
Selama masa berlaku PP apabila di perusahaan menghendaki pembuatan PKB, maka pengusaha wajib melayani
Dalam hal perundingan PKB tidak mencapai kesepakatan, maka PP tetap berlaku sampai habis jangka waktu berlakunya
Hak dan Kewajiban Pengusaha
Hak dan Kewajiban pekerja
Syarat Kerja
Tata Tertib Perusahaan
Jangka waktu berlaku
Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih baik dari peraturan perundang-undangan yang berlaku
Tidak Diskriminatif
Merupakan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Kepastian hak dan kewajiban antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh
Sarana peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya
Instrumen penyelesaian keluh kesah ditingkat pengusaha dan pekerja/buruh
Mengatur pelaksanaan hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh dan antara sesama pekerja/buruh
Mewujudkan ketenangan bekerja dan ketenangan berusaha
Pasal 7 Permenaker No.28 Tahun 2014 :
Pengesahan PP dilakukan oleh:
Kepala SKPD bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota, untuk perusahaan yang terdapat hanya dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota;
Kepala SKPD bidang ketenagakerjaan provinsi, untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi;
Direktur Jenderal, untuk perusahaan yang terdapat pada lebih dari 1 (satu) provinsi.
Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat mendelegasikan kewenangan pengesahan PP kepada Direktur yang menyelenggarakan urusan di bidang persyaratan kerja.