Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan hal baru di Nagari Tanjuang Baringin, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman. PPID nagari berdasarkan Surat keputusan (SK) Wali Nagari Nomor 27a Tahun 2025 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Nagari Tanjuang Baringin Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman yang disahkan pada tanggal 24 Februari 2025.
PPID ini terbentuk berdasarkan ketentuan :
pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tantang Keterbukaan Informasi Publik ;
Pasal 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumen di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dan;
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Desa
Maka berdasarkan regulasi tersebut di atas perlu menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID) Nagari Tanjuang Baringin, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman.