Visi dan Misi Pengurus RW 011 periode 2021-2024
Mewujudkan Perumahan Taman Duta Indah 2 yang berwibawa, warganya sejahtera, lingkungannya aman dan nyaman.
SUSUNAN PENGURUS
RW SIAGA RW 011
PERUMAHAN TAMAN DUTA INDAH 2
DESA SEGARAJAYA KECAMATAN TARUMAJAYA
KABUPATEN BEKASI UTARA
Periode Juni 2021-Juni 2024
Ketua : Dirun
Wakil Ketua : Matori
Sekretaris : Wawan AD
Bendahara : Ali Solihin
Bidang-bidang :
Bidang Keamanan dan Kebersihan : Mukti Wibowo
Bidang Pemuda dan Olahraga : Agus Riptoyo dan Syamsul
Bidang Umum dan Perlengkapan : Us Dadi dan Untung M
Bidang Kesehatan : Nurul Hidayah
Seksi Keamanan : Darta dan Eko
Seksi Kebersihan : Bang Nimun
PKK : Sanah Susanti
Posyandu : Anang Setyawati
Seksi Transportasi : Abd. Pelu dan M. Syahroni
TUGAS dan TANGGUNG JAWAB PENGURUS
1. Ketua RW bertanggung jawab untuk:
a. Melayani administrasi kependudukan warga
b. Bersama Pengurus membuat dan menetapkan Peraturan RW
c. Mengarahkan dan mengkoordinir warga untuk mencapai tujuan bersama
d. Memilih/menunjuk Pengurus dan merubah struktur organisasi RW 11 jika diperlukan
e. Memimpin Rapat Pengurus
f. Mengontrol pemasukan dan pengeluaran dana kas RW 11
g. Membuat laporan pertanggungjawaban kepada Rapat Musyawarah Warga pada akhir masa jabatan
h. Mengontrol dan mengkoordinasikan kerja pengurus agar semua program RW berjalan dengan lancar
2. Wakil Ketua bertanggung jawab untuk:
a. Membantu ketua RW dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya
b. Memberikan saran, kritik, dan masukan kepada ketua RW dalam setiap keputusan yang diambil.
c. Mewakili ketua RW untuk menyampaikan gagasan kepada masyarakat terkait suatu program tertentu.
d. Menggantikan tugas ketua RW ketika ketua RW berhalangan untuk hadir menjalankan tugas tersebut.
e. Bersama dengan ketua RW menjamin semua program RW berjalan dengan lancar.
f. Melakukan publikasi atas setiap kegiatan Ketua RW, Pengurus dan Warga RW 11
g. Menjadi penghubung dan jembatan antara Ketua RT, Pengurus RW dan warga
h. Membina hubungan baik dengan seluruh pengurus RW 11 maupun pengurus RW lain
i. Menjadi penghubung antara pengurus RW 11 dengan aparat pemerintah
j. Menginformasikan program kerja baik di lingkungan internal maupun eksternal
3. Sekretaris bertanggung jawab untuk:
a. Mengatur jadwal kegiatan di RW 11
b. Menyiapkan agenda Rapat Pengurus
c. Mempublikasikan hasil Rapat Musyawarah Warga, berkoordinasi dengan Wakil Ketua
d. Membuat administrasi dan pendataan warga
e. Bekerjasama dengan ketua dan atau wakil, untuk mengatur publikasi dan dokumentasi setiap kegiatan
4. Bendahara bertanggung jawab untuk:
a. Mencatat semua kegiatan transaksi keuangan
b. Melakukan pembayaran atas setiap pengeluaran
c. Mengkoordinir dana sosial warga dan duka cita
d. Mencari dana dari sumber lain yang tidak mengikat
e. Membuat laporan keuangan dan dilaporkan kepada warga setiap 3 (tiga) bulan sekali
5. Bidang Keamanan & Kebersihan bertanggung jawab untuk:
a. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait baik internal maupun eksternal dalam mewujudkan keamanan
dan ketertiban di lingkungan RW 11
b. Melaporkan kepada Ketua RW setiap gangguan keamanan dan ketertiban yang terjadi di lingkungan RW 11
c. Melakukan pembinaan terhadap petugas keamanan dan kebersihan di lingkungan RW 11
d. Mengkoordinir kegiatan kerja bakti massal yang diselenggarakan oleh RW 11
e. Melaksanakan penyuluhan tentang pelestarian lingkungan hidup
f. Melakukan pemantauan terhadap keamanan dan bersihan di wilayah RW 11
6. Bidang Pemuda dan Olahraga bertanggung jawab untuk:
a. Mengkoordinasi kegiatan pemuda dan olahraga di lingkungan RW 11
b. Mengadakan kegiatan kepemudaan dan olahraga di lingkungan RW 11
c. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua yang berkaitan langsung dengan tugas seksi pemuda
dan olahraga
d. Mengkoordinasikan berbagai kegiatan pertisipasi pemuda dalam kegiatan keagamaan
e. Mengkoordinasikan berbagai kegiatan pertisipasi pemuda dalam kegiatan lingkungan
f. Melakukan upaya guna mengingkatkan kerukunan antar warga di lingkungan RW 11
7. Bidang Perlengkapan dan Umum bertanggung jawab untuk:
a. Menginventarisir semua perlengkapan yang dimiliki oleh RW 11
b. Melakukan pengecekan terhadap setiap fasilitas umum maupun sosial yang ada di wilayah RW 11 dan
melaporkannya kepada Ketua RW apabila ada kerusakan
c. Bertanggung jawab atas keluar masuknya perlengkapan yang dimiliki oleh RW 11
d. Mempersiapkan perlengkapan yang diperlukan untuk rapat pengurus RW maupun Rapat Musyawarah Warga
8. Bidang Kesehatan bertanggung jawab untuk:
a. Melaksanakan bimbingan dan penyuluhan kesehatan di lingkungan masyarakat
b. Mengkoordinir kegiatan PKK dan Posyandu di lingkungan RW 11
c. Melaksanakan kegiatan pelayanan sosial lainnya.
d. Mengkoordinasikan kegiatan partisipasi wanita dalam pembangunan keluarga.
e. Melaksanakan usaha-usaha di kalangan keluarga dan masyarakat.
f. Memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada ibu-ibu rumah tangga mengenai program peningkatan
peranan wanita dalam pembangunan.
g. Meningkatkan pengetahuan keluarga di bidang pendidikan, kesehatan, lingkungan, dan kesejahteraan sosial.
Pengurus saat ini adalah hasil musyawarah untuk menggantikan pengurus lama