Ngobrolin Hasil Riset Berujung Dikriminalisasi!
Haris-Fatia vs Luhut
Hallo Sahabat Taketheflow.id, pernah gak sih kalian melakukan sebuah riset atau penelitian?. Proses dimana kita bisa mengidentifikasi hal baru, memecahkan masalah, atau bahkan dengan itu pula kita bisa meningkatkan keilmuan yang ada. Menariknya lagi selain kegiatan penelitian dapat memenuhi rasa haus akan keingintahuan, juga nyatanya bermanfaat pula untuk orang banyak. Selanjutnya kalian tentu juga berharap, hasil penelitian yang kalian dapatkan tidak berakhir hanya pada lembaran kertas saja bukan?. Ada dorongan keinginan untuk mempublikasikan, mensosialisasikan, atau bahkan merealisasikan hasil dari penelitian tersebut. Namun sayangnya, ada kabar yang menyedihkan nih sahabat Taketheflow.id. Ternyata jika hasil penelitian kita menyangkut nama seseorang, terlebih seorang pejabat, dan orang tersebut merasa dirugikan, rawan loh membawa kita ke ranah hukum. Kiranya apa yang menyebabkan hal itu bisa terjadi?. Apakah penelitian tersebut ternilai penelitian palsu, mengandung “hoax” didalamnya, Peneliti yang melakukan penelitian tersebut tidak kompeten di dalamnya, atau terdapat faktor lain?
Mari kita bahas satu kasus yang berhubungan dengan itu, yaitu kasus “Pencemaran nama baik, Luhut vs Haris-Fatia”.
Kronologi
Perkara ini berawal dari adanya satu video di kanal YouTube Haris Azhar, tepatnya pada program NgeHAMtam yang berjudul “ADA LORD LUHUT DI BALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA‼️ JENDERAL BIN JUGA ADA‼️” . Video tersebut di upload pada 20 Agustus 2021. Diketahui bahwa program NgeHAMtam ini merupakan program yang membahas tentang masalah hukum dan HAM. Pada Video ini membahas mengenai laporan beberapa organisasi masyarakat sipil mengenai hasil riset mereka terkait bisnis para pejabat, petinggi, purnawirawan TNI AD dibalik bisnis emas atau rencana eksploitasi daerah Blok Wabu, Kabupaten Intan Jaya, Papua. Pembahasan ini dipandu langsung oleh Haris Azhar serta dinarasumberi oleh Owi sebagai Kepala Divisi Advokasi (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) Papua dan Fatia Maulidiyanti sebagai koordinator Kontras (Komisi Untuk Orang Hilang Dan Korban Tindak Kekerasan).
Owi menyampaikan, berdasarkan riset kajian cepat yang dilakukan oleh Walhi, mereka menilai operasi militer di papua merupakan upaya ilegal yang berkorelasi dengan ekonomi politik serta kajian tersebut juga membuktikan bahwa banyak Purnawirawan terlibat di perusahaan perusahaan di Blok Wabu, Kabupaten Intan Jaya, Papua, yang mana faktanya perusahaan perusahaan tersebut memperoleh konsesi untuk mengeksploitasi emas di blok wabu tersebut. Owi menyatakan, pada dasarnya masyarakat setempat menolak adanya rencana eksploitasi emas di daerah tersebut, dengan alasan ingin menjaga alam tempat mereka menggantungkan kehidupannya. Berangkat dari temuan kajian cepat tersebut, Walhi menduga Operasi militer sengaja dilakukan sehingga dampaknya mengharuskan masyarakat mengungsi. Hal ini membuat dokumen Amdal, (analisis mengenai dampak lingkungan hidup) terkait rencana eksploitasi emas, terbentuk tanpa harus mendapatkan persetujuan atau partisipasi masyarakat setempat, dikarenakan masyarakat sudah tidak ada ditempat (telah mengungsi).
Owi menyampaikan perusahaan yang mendapatkan konsesi adalah Mining Industry Indonesia (MIND ID). Penjelasan terkait ini selanjutnya dilanjutkan oleh Fatia Maulidiyanti yang menyebutkan keterlibatan perusahaan lainnya seperti PT Tobacom Del Mandiri, yang merupakan anak perusahaan PT Toba Sejahtera. Diketahui bahwa Direktur PT Tobacom Del Mandiri adalah seorang Purnawirawan TNI bernama Paulus Prananto, serta pemilik saham dari PT Toba Sejahtera salah satunya yaitu Luhut Binsar Pandjaitan. Pada titik ini Luhut selanjutnya disebut dengan awalan “Lord”, dan Fatia menyatakan “Jadi Luhut bisa dibilang bermain didalam pertambangan pertambangan yang terjadi di Papua hari ini.” Fatia pun melanjutkan menyebutkan perusahaan lainnya yaitu PT Antam yang didalamnya terdapat beberapa purnawirawan TNI seperti Agus Suryabakti, Muhammad Munir, Doni Monardo, Muhammad Munir, serta Komisaris Jenderal Polisi Bambang SunarWibowo dan PT Freeport Indonesia yang salah satunya komisarisnya adalah Hinsa Siburian mantan Pangdam Cenderawasih. Pembahasan pun dilengkapi dengan beberapa rekomendasi dari narasumber untuk Pemerintah yang antara lain menarik seluruh anggota keamanan TNI-POLRI yang diturunkan secara non organik, menindak aparat militer yang melakukan pelanggaran HAM, serta mencabut perizinan perusahaan yang tidak mendapat persetujuan masyarakat lokal.
Respon Luhut Binsar Pandjaitan
Sahabat Taketheflow.id, atas judul video, sebutan “Lord”, serta ucapan Fatia yang dilayangkan diatas, Luhut merasa namanya telah dicemarkan dan telah dirugikan baik secara materil maupun nonmateril. Luhut pun melaporkan Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya pada 22 September 2021 yang mana laporan ini teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 22 September 2021. Upaya mediasi sempat dilakukan juga terkait perkara ini, hanya saja salah satu pihak terkendala hadir dengan jadwal kegiatannya sehingga mediasi itu pun gagal. Oleh karena itu proses hukum pun berlanjut ke meja pengadilan. Haris Fatia didakwa telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik sehingga didakwa dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Banyak pihak menyayangkan ketika Haris Fatia diperkarakan, contoh saja terdapat 104 Organisasi HAM, baik dari dalam maupun luar negri, yang menilai hal ini merupakan bentuk pelanggaran atas kewajiban Indonesia dalam menegakkan kebebasan berekspresi. Mereka meminta agar Pemerintah Indonesia untuk menyudahi judicial harassment (penyalahgunaan proses hukum/kriminalisasi). Prose hukum terus berjalan lho hingga sekarang. Per hari Senin 27 November 2023, proses hukum terkait perkara ini telah sampai ke tahap pembacaan pledoi atau nota pembelaan. Lantas apa isi pledoi Haris-Fatia?. Yuk kita kita simak poin pentingnya.
Poin Penting Pledoi Haris
Terkait objek perkara:
Haris menilai bahwa tidak ada perbuatan yang salah dalam video tersebut sehingga tidak perlu ada yang disesali
Haris berpendapat siniarnya yang muatan pembahasannya adalah hasil kajian dari sejumlah organisasi masyarakat sipil, bukanlah suatu muatan yang terlarang.
Hasil riset yang dibicarakan adalah riset yang dapat dipertanggungjawabkan karena dilakukan oleh berbagai organisasi advokasi yang berbadan hukum, memiliki rekam jejak pada isu yang menjadi materi atau objek riset.
Terkait judul, tidak ada larangan secara hukum maupun secara keilmuan, jurnalistik, komunikasi maupun dari kebahasaan terkait pembatasan judul.
Pernyataan narasumber, adalah rujukan yang valid untuk digunakan sebagai judul. sedangkan pernyataan narasumber itu sendiri merupakan hasil kajian.
Konteks isi riset dan siniar adalah dugaan keterlibatan pejabat negara dalam praktik bisnis di Papua, bukan membahas soal kelemahan personal.
Kata 'Lord' memiliki arti sebagai 'diagungkan' bermakna positif. Tidak ada yang spesial dari kata tersebut untuk dikaitkan sebagai kata kotor atau bahkan sebagai tindak pidana.
Terkait proses pemidanaan:
Haris menyesali proses pemidanaan dirinya yang ternilai dipenuhi dengan berbagai kelemahan dalam pembuktian dan tidak terpenuhinya unsur-unsur pemidanaan atas pasal yang digunakan.
Haris menyatakan penyematan motif pidana untuk meningkatkan popularitas Haris atau youtube nya tidak tepat dan tidak memiliki bukti. Karena tanpa video ini, peminat akun youtube Haris sudah cukup tinggi.
Haris keberatan bahwa dakwaan dan semua proses pembuktian yang memisahkan konteks kata atau frasa diatas dari hasil kajian.
Motif didakwakan sangat lemah, seperti Haris dikendalikan pihak asing tapi tidak dapat menyebutkan siapa pihak asing tersebut. motif meminta Saham PT Freeport Indonesia dan motif memperkaya diri dan menguntungkan PT Google Indonesia yang semuanya tidak bisa dibuktikan di persidangan.
Jaksa Penuntut Umum senada dengan Pengadu yang kerap membela dirinya dengan argumentasi Hak Asasi dan Kebebasan. Hal ini jelas keliru. Hak Asasi Manusia membedakan manusia sebagai warga dan manusia sebagai pejabat.
Terkait Pendapat :
Jika hukum akan ditegakan dalam semangat memberikan efek jera pada Saya dan Fatia, Saya khawatir efek tersebut tidak akan terpenuhi, karena hal tersebut hanya menitik beratkan pada individu Saya dan atau Fatia. Persoalan materi perkara ini terkait dengan kepentingan publik yang luas.
Pemidanaan Siniar yang membahas hasil riset bukanlah cara yang bermartabat untuk membantah hasil riset.
Pemidanaan ini, merupakan bagian dari bencana demokrasi karena meniadakan partisipasi warga dalam mencegah praktik kecurangan atau kejahatan.
Poin Penting Pledoi Fatia
Terkait objek perkara:
Motif dan tujuan publikasi riset kolaboratif dari 9 organisasi (KontraS, YLBHI, LBH Papua, Walhi, Walhi Papua, Greenpeace, Pusaka Bentala Rakyat, Trend Asia dan JATAM) adalah menolong rakyat di Papua
Untuk mempermudah diseminasi dan juga upaya untuk mendidik masyarakat yang lebih luas, koalisi #BersihkanIndonesia berupaya melakukan diseminasi digital secara resmi melalui Youtube 9 organisasi yang tergabung dengan target media massa, pemerintah dan publik secara umum.. Untuk itu koalisi #BersihkanIndonesia juga memilih untuk bekerja sama dengan Youtube Haris Azhar guna membahas temuan-temuan riset kami secara lebih sederhana dan populer
Dalam Konten tersebut, yang Fatia sajikan adalah sebuah hasil penelitian mengenai ancaman kerusakan yang terus menggerogoti kehidupan orang dan lingkungan di Papua.
Fatia mengungkapkan bahwa hasil riset tersebut selaras dengan penelitian Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), yang menunjukan betapa pendekatan keamanan telah berimplikasi buruk pada mendalamnya konflik dan kekerasan di Papua.
Melalui hasil temuan (riset) ini, koalisi #BersihkanIndonesia mendesak agar situasi di Papua dapat segera diperbaiki dan berbagai kebijakan kekerasan serta kebijakan politik yang sentralistik segera diubah, dimulai dengan mengevaluasi penempatan militer di Papua.
Hasil temuan (riset) ini menunjukan terdapat kepentingan ekonomi maupun politik terselubung dari adanya operasi militer tersebut.
Riset itu disampaikan dengan berbasis temuan fakta yang didapatkan dari dokumen-dokumen resmi, bukan pencemaran nama baik ataupun penghinaan terhadap individu tertentu.
Fatia tidak menyesali perbuatannya, karena meyakini apa yang disampaikan pada konten Youtube tersebut semata-mata demi kepentingan publik, memberikan fakta kepada publik untuk dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum
Terkait Pernyataan:
Pasal 66 UUPPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. dalam pelaksanaannya upaya kriminalisasi terus menghantui masyarakat yang memperjuangkan haknya di tengah pembangunan yang menjadi prioritas utama pemerintahan saat ini
UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) adalah senjata para elit penguasa, dimana digunakan lebih banyak untuk menghukum warga negara yang melontarkan komentar kritis secara online terhadap tokoh masyarakat, lembaga pemerintah, atau perusahaan.
Wahh, melihat perkara seperti ini jadi ikut was-was nih Sahabat Taketheflow. “Emang boleh”, jadi setakut ini?.
Referensi:
Youtube :
Haris Azhar Channel : https://youtu.be/1xMlnuOtBAs?feature=shared
Artikel :
104 Organisasi HAM Serukan Akhiri Judicial Harassment dan Bebaskan Haris-Fatia https://www.hukumonline.com/berita/a/104-organisasi-ham-serukan-akhiri-judicial-harassment-dan-bebaskan-haris-fatia-lt6560e2e68e0a6/
Haris Azhar berharap Polda Metro Jaya segera selesaikan kasus laporan Luhut https://ambon.antaranews.com/berita/141877/haris-azhar-berharap-polda-metro-jaya-segera-selesaikan-kasus-laporan-luhut
Dokumen :
Pledoi Hariz Azhar
Pledoi Fatia