Selamat datang di laman Persyaratan Permohonan KPP Pratama Yogyakarta. Silakan klik pada jenis layanan yang akan Anda lakukan.
Pendaftaran NPWP dilakukan secara online melalui tautan coretaxdjp.pajak.go.id atau dengan mengirim berkas permohonan melalui pos atau jasa ekspedisi tercatat lainnya.
Kartu NPWP elektronik akan dikirimkan ke email terdaftar maksimal dalam 1 x 24 jam sejak pendaftaran selesai.
Unduh Formulir Pendaftaran NPWP: Klik di sini
Laman Alternatif: Klik di sini 2
Syarat dan Ketentuan Pendaftaran NPWP:
1. Orang pribadi (pegawai/usahawan/pekerjaan bebas)
a. Mengisi dan menandatangani formulir pendaftaran di atas
b. Fotokopi KTP
c. Fotokopi KK
2. Orang pribadi wanita kawin
a. Mengisi dan menandatangani formulir pendaftaran di atas
b. Fotokopi KTP
c. Fotokopi KK
d. Fotokopi NPWP suami
e. Surat Pernyataan Memilih Terpisah (bermeterai 10.000)/ surat perjanjian pemisahan harta
Format Surat Pernyataan Memilih Terpisah dapat diunduh di: Klik di sini
3. Badan
a. Mengisi dan menandatangani formulir permohonan pendaftaran (wajib distempel)
Tanda tangan wajib dilakukan oleh direktur/pimpinan tertinggi atau pengurus lain yang namanya tercantum dalam akta.
b. Fotokopi KTP dan Fotokopi NPWP seluruh pengurus (berdasarkan Akta Pendirian/Perubahan)
c. Fotokopi Akta Pendirian/Perubahan
4. Joint Operation (JO)/KSO
a. Mengisi dan menandatangani formulir permohonan pendaftaran (wajib di stempel) dan ditandatangani oleh Kuasa JO/KSO
b. Fotokopi KTP dan Fotokopi NPWP seluruh pengurus (pengurus KSO dan pengurus masing-masing)
c. Fotokopi Akta/Perjanjian Kerjasama JO/KSO
d. Fotokopi NPWP masing-masing anggota JO/KSO
5. Badan Cabang
a. Mengisi dan menandatangani formulir permohonan pendaftaran (wajib distempel)
Tanda tangan wajib dilakukan oleh direktur/pimpinan tertinggi atau pengurus lain yang namanya tercantum dalam akta.
b. Fotokopi KTP dan FC NPWP Kepala/Penanggung jawab Cabang
c. Fotokopi NPWP pusat
d. Fotokopi Dokumen (Akta/Surat Pernyataan) Pembukaan Kantor Cabang dan Surat Penunjukan Kepala Cabang (jika menunjuk Kepala Cabang)
6. Instansi pemerintah
a. Mengisi dan menandatangani formulir permohonan pendaftaran (wajib di stempel)
b. Fotokopi KTP dan NPWP (bendaharawan dan KPA/ Kepala instansi)
c. Fotokopi Surat Penunjukan/SK Pengangkatan (bendaharawan dan KPA/ Kepala instansi)
d. DIPA (Dokumen Anggaran) Instansi
(Dokumen dikumpulkan dalam bentuk softcopy dan hardcopy.)
7. Warisan Belum Terbagi
a. Mengisi dan menandatangani formulir
b. Fotokopi akta Kematian
c. Ahli waris => Fotokopi KTP dan Fotokopi Akta Lahir atau KK
Pelaksana wasiat => Fotokopi KTP, Fotokopi akta wasiat dan Fotokopi NPWP
Pihak yang mengurus harta peninggalan => Fotokopi KTP, Fotokopi dokumen penunjukan, Fotokopi NPWP
Dengan adanya Coretax, layanan cetak NPWP Keluarga sudah tidak lagi ada.
Kartu NPWP elektronik hanya dapat dicetak atas nama Kepala Keluarga.
Semenjak Coretax, layanan Cetak Ulang hanya dapat dilakukan untuk memperoleh kembali Kartu NPWP Elektronik, Surat Keterangan Terdaftar, atau Surat Pengukuhan PKP.
Permintaan Kembali/ Cetak Ulang dapat dilakukan dengan mengunjungi KPP terdaftar secara langsung atau melalui kirim berkas dengan pos atau jasa ekspedisi lainnya.
Selama NPWP memiliki status Aktif dan sudah Valid NIK-nya, Permintaan Kembali/ Cetak Ulang dapat diajukan ke KPP terdekat.
Jangka waktu penyelesaian: 1 hari kerja sejak berkas diterima lengkap.
Unduh Formulir Permintaan Kembali di: Klik di sini
Laman Alternatif: Klik di sini 2
Syarat dan Ketentuan Permintaan Kembali untuk Orang Pribadi:
Mengisi dan menandatangani formulir permintaan kembali
Fotokopi KTP
Tambahan dokumen bila terdaftar sebagai istri (Memilih Terpisah):
Fotokopi dokumen pernikahan (buku/akta nikah)
Surat Pernyataan Memilih Terpisah (MT)
Format Surat Pernyataan dapat diunduh di: Klik di sini
Fotokopi Kartu NPWP Suami
*bawa KTP asli untuk dicek oleh petugas
*dalam hal alasan permintaan kembali dikarenakan hilang, maka formulir wajib dibubuhi meterai 10.000
*dalam hal alasan permintaan kembali dikarenakan rusak, maka kartu NPWP yang rusak wajib diserahkan ke petugas bersamaan dengan formulir permohonan
Syarat dan Ketentuan Permintaan Kembali untuk Badan Usaha:
Mengisi, menandatangani, dan membubuhi stempel pada formulir permintaan kembali
Untuk badan, tanda tangan wajib dilakukan oleh direktur/pimpinan tertinggi atau pengurus lain yang namanya tercantum dalam akta.
Fotokopi KTP dan Fotokopi NPWP seluruh pengurus/kepala/penanggung jawab cabang apabila berstatus cabang
Fotokopi Akta Pendirian/ dokumen pendirian
Tambahan dokumen bila status cabang
Fotokopi NPWP pusat
Fotokopi dokumen pendirian cabang (akta pembukaan kantor cabang atau pemberian ijin pembukaan kantor cabang dari yang berwenang misal untuk perbankan, finance, leasing dan asuransi dari Menkeu/OJK dan SK Penunjukan/kepala/penanggung jawab cabang, Surat Pernyataan Pembukaan Kantor Cabang bermeterai, dan SK pengangkatan kepala/penanggung jawab cabang
*dalam hal alasan permintaan kembali dikarenakan hilang maka formulir wajib dibubuhi meterai 10.000
*dalam hal alasan permintaan kembali dikarenakan rusak, maka kartu NPWP yang rusak wajib diserahkan ke petugas bersamaan dengan formulir permohonan
*Membawa KTP asli Direktur/Kepala Cabang untuk dicek oleh petugas
*Untuk Permohonan Permintaan Kembali NPWP/SKT oleh Instansi Pemerintah syarat tambahan:
1. Fotokopi KTP dan Fotokopi NPWP Bendaharawan dan KPA/ Kepala instansi
2. Fotokopi Surat Penunjukan/SK Pengangkatan (bendaharawan dan KPA/ Kepala instansi atau Surat Keputusan/ Surat Keterangan Perubahan/ Penggantian/ Penghapusan Satker dari KPA/ Kepala instansi (syarat disesuaikan dengan poin alasan permohonan)
*Membawa KTP asli bendaharawan atau KPA untuk dicek oleh petugas
Perubahan Data dapat dilakukan secara mandiri melalui akun Coretax Wajib Pajak.
Selain itu, Perubahan data dapat dilaksanakan dengan mengunjungi KPP terdaftar secara langsung, melalui kirim berkas dengan pos atau jasa ekspedisi lainnya, atau melalui Kring Pajak 1500 200.
Jangka waktu penyelesaian: 1 hari kerja sejak berkas diterima lengkap.
Syarat dan Ketentuan Perubahan Data:
Mengisi dan menandatangani formulir perubahan data (untuk badan wajib distempel)
Untuk badan, tanda tangan wajib dilakukan oleh direktur/pimpinan tertinggi atau pengurus lain yang namanya tercantum dalam akta.
Unduh formulir: Klik di sini
Laman Alternatif: Klik di sini 2
Fotokopi KTP pemohon dan KTP seluruh pengurus (untuk Badan)
Fotokopi NPWP pemohon dan NPWP seluruh pengurus (untuk Badan)
Dokumen yang mendukung perubahan data sesuai dengan data yang akan diubah, contohnya antara lain :
WP OP Usahawan: surat keterangan usaha dari kelurahan
Wanita Kawin : Fotokopi NPWP Suami, Fotokopi dokumen pernikahan (buku/akta nikah)/ Fotokopi KK, Surat Pernyataan Memilih Terpisah
WP Badan: akta perubahan, surat keterangan domisili usaha (minimal dari kelurahan), SK pengurus (direktur/pimpinan cabang) (syarat disesuaikan dengan poin perubahan)
*bawa KTP asli ybs/Direktur/Kepala Cabang untuk dicek oleh petugas
PERUBAHAN DATA MELALUI KRING PAJAK
Dapat dilakukan dengan menghubungi Telepon 1500 200 atau Live Chat www.pajak.go.id
Data yang dapat diubah melalui Kring Pajak:
a. Alamat dalam wilayah kerja KPP terdaftar,
b. Alamat email,
c. Nomor Telepon,
d. Status Pernikahan,
e. Kebangsaan.
*Untuk Perubahan Data oleh Instansi Pemerintah, terdapat syarat tambahan:
1. Fotokopi KTP dan Fotokopi NPWP Bendaharawan dan KPA/ Kepala instansi
2. Fotokopi Surat Penunjukan/SK Pengangkatan (bendaharawan dan KPA/ Kepala instansi atau Surat Keputusan/ Surat Keterangan Perubahan/ Penggantian/ Penghapusan Satker dari KPA/ Kepala instansi (syarat disesuaikan dengan poin alasan permohonan)
*Membawa KTP asli bendaharawan atau KPA untuk dicek oleh petugas
Permohonan Pindah dapat dilakukan secara mandiri melalui akun Coretax Wajib Pajak.
Selain itu, Permohonan Pindah Wajib Pajak dapat dilakukan dengan mengunjungi KPP terdaftar atau KPP baru yang dituju, secara langsung atau melalui kirim berkas dengan pos atau jasa ekspedisi lainnya.
Jangka waktu penyelesaian: 5 hari kerja sejak berkas diterima lengkap.
Syarat dan Ketentuan Permohonan Pindah WP:
Mengisi dan menandatangani formulir pemindahan NPWP (untuk badan wajib distempel)
Untuk badan, tanda tangan wajib dilakukan oleh direktur/pimpinan tertinggi atau pengurus lain yang namanya tercantum dalam akta.
Unduh Formulir di: Klik di sini
Laman Alternatif: Klik di sini 2
Fotokopi NPWP
Tambahan Dokumen untuk Orang Pribadi:
Fotokopi KTP baru
Tambahan Dokumen untuk Badan:
Fotokopi Akta Perubahan
Fotokopi KTP dan Fotokopi NPWP direktur/penanggung jawab
Surat Keterangan Domisili (SKD) jika alamat baru tidak lengkap disebutkan dalam akta
*bawa KTP asli ybs/Direktur/Kepala Cabang untuk dicek oleh petugas
Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif dapat dilakukan secara mandiri melalui akun Coretax Wajib Pajak.
Selain itu, Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif dapat dilakukan dengan mengunjungi KPP terdaftar secara langsung atau melalui kirim berkas dengan pos atau jasa ekspedisi lainnya.
Jangka waktu penyelesaian: 5 hari kerja sejak berkas diterima lengkap.
Syarat dan Ketentuan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif:
Mengisi dan menandatangani formulir penetapan NE dan surat pernyataan NE wajib bermeterai 10.000 (untuk badan wajib di stempel)
Untuk badan, tanda tangan wajib dilakukan oleh direktur/pimpinan tertinggi atau pengurus lain yang namanya tercantum dalam akta.
Unduh Formulir di: Klik di sini
Laman Alternatif: Klik di sini 2
Fotokopi KTP dan Fotokopi NPWP pemohon
Fotokopi NPWP yang diajukan penetapan NE
Mencantumkan nomor telepon/handphone aktif pada formulir
Dokumen yang mendukung alasan NE
WP meninggal: Fotokopi Akta Kematian, Fotokopi KTP dan Fotokopi Akta Lahir/KK Ahli Waris
WP OP Karyawan : Surat Resign, Surat PHK dari perusahaan, dokumen pernikahan (buku/akta nikah)/Fotokopi KK (syarat disesuaikan dengan alasan NE)
WP OP Usahawan : Surat Keterangan Tidak Melakukan Usaha dari kelurahan
WP Badan : Akta Pembubaran/Surat Keterangan Tidak Melakukan Kegiatan Usaha (minimal dari kelurahan)/ Surat likuidasi/dinyatakan pailit
Telah menyampaikan SPT Tahunan yang telah jatuh tempo pelaporannya
*Wajib membawa KTP asli ybs/Direktur/Kepala Cabang untuk dicek oleh petugas
*Untuk penetapan NE oleh Instansi Pemerintah syarat tambahan:
1. Fotokopi KTP dan Fotokopi NPWP Bendaharawan dan KPA/ Kepala instansi
2. Fotokopi Surat Penunjukan/SK Pengangkatan (bendaharawan dan KPA/ Kepala instansi atau Surat Keputusan/ Surat Keterangan Perubahan/ Penggantian/ Penghapusan Satker dari KPA/ Kepala instansi (syarat disesuaikan dengan poin alasan permohonan)
*Membawa KTP asli bendaharawan atau KPA untuk dicek oleh petugas
Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif dapat dilakukan melalui akun Coretax Wajib Pajak.
Selain itu, Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif dapat dilakukan dengan mengunjungi KPP terdaftar secara langsung atau melalui kirim berkas dengan pos atau jasa ekspedisi lainnya.
Jangka waktu penyelesaian: 1 hari kerja sejak berkas diterima lengkap.
Syarat dan Ketentuan Pengaktifan Kembali WP NE:
Mengisi dan menandatangani formulir pengaktifan NE (untuk WP badan wajib distempel)
Untuk badan, tanda tangan wajib dilakukan oleh direktur/pimpinan tertinggi atau pengurus lain yang namanya tercantum dalam akta.
Unduh Formulir: Klik di sini
Laman Alternatif: Klik di sini 2
Fotokopi KTP dan Fotokopi NPWP pemohon
Fotokopi NPWP yang diajukan pengaktifan NE
Mencantumkan nomor telepon/handphone aktif dan alasan pengaktifan pada formulir
Melampirkan dokumen yang mendukung alasan pengaktifan kembali:
Validasi SSP: Fotokopi Sertifikat dan Bukti transaksi (kuitansi/ AJB/ Akta atau Surat Pernyataan Hibah/ Waris)
Usahawan: Surat Keterangan Usaha dari Kelurahan (terbaru)
Karyawan: Surat Keterangan Kerja dari perusahaan tempat bekerja
Badan: Surat Keterangan Domisili Usaha minimal dari Kelurahan (terbaru), Foto Tempat Usaha terlihat jelas Papan Nama (plang) Perusahaan (papan nama lengkap dengan Nama Perusahaan dan alamat)
*Direktur/ Kepala Cabang hadir dengan membawa KTP untuk dicek oleh petugas
PENGAKTIFAN KEMBALI NE MELALUI KRING PAJAK
Dapat dilakukan melalui Telepon 1500 200 atau Live Chat di www.pajak.go.id, oleh:
a. Wajib Pajak sendiri untuk Orang Pribadi.
b. Wakil Wajib Pajak untuk Badan, Warisan Belum Terbagi, atau Instansi Pemerintah.
Data yang perlu disiapkan:
NPWP
Nama
NIK (untuk Orang Pribadi)
Alamat tempat tinggal
Alamat email
Nomor telepon atau nomor seluler
EFIN salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam SPT Tahunan PPh telah jatuh tempo, bagi Wajib Pajak Badan
Permohonan Penghapusan NPWP dapat dilakukan dengan mengunjungi KPP terdaftar secara langsung atau melalui kirim berkas dengan pos atau jasa ekspedisi lainnya.
Jangka waktu penyelesaian Penghapusan NPWP Orang Pribadi: 6 bulan sejak berkas diterima lengkap.
Jangka waktu penyelesaian Penghapusan NPWP Badan: 1 tahun sejak berkas diterima lengkap.
Syarat dan Ketentuan Penghapusan NPWP:
Mengisi dan menandatangani formulir penghapusan NPWP (untuk badan wajib di stempel)
Untuk badan, tanda tangan wajib dilakukan oleh direktur/pimpinan tertinggi atau pengurus lain yang namanya tercantum dalam akta.
Unduh Formulir: Klik di sini
Laman Alternatif: Klik di sini 2
Fotokopi KTP dan Fotokopi NPWP pemohon
Fotokopi NPWP yang diajukan penghapusan
Mencantumkan nomor telepon/ handphone aktif pada formulir
Telah menyampaikan SPT Tahunan yang telah jatuh tempo pelaporannya
Dokumen pendukung yang mendukung alasan penghapusan
a. Meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan/selesai dibagi:
1) Surat pernyataan dari ahli waris bahwa WP meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan/ selesai dibagi bermeterai 10.000
2) Fotokopi akta kematian
3) Fotokopi KTP dan dokumen yang menunjukkan hubungan antara WP dan ahli waris (KK/akta kelahiran)
b. Badan usaha yang dibubarkan
1) Fotokopi Akta pembubaran
c. Kepemilikan NPWP Ganda
1) Surat Pernyataan Mengenai Kepemilikan NPWP Ganda bermeterai 10.000
2) Fotokopi NPWP (keduanya)
3) Fotokopi KTP pemohon
*bawa KTP asli ybs/Direktur/Kepala Cabang untuk dicek oleh petugas
*Untuk Penghapusan NPWP oleh Instansi Pemerintah syarat tambahan:
Fotokopi KTP dan Fotokopi NPWP Bendaharawan dan KPA/ Kepala instansi
2. Fotokopi Surat Penunjukan/ SK Pengangkatan (bendaharawan dan KPA/ Kepala instansi atau Surat Keputusan/ Surat Keterangan Perubahan/Penggantian/Penghapusan Satker dari KPA/ Kepala instansi (syarat disesuaikan dengan poin alasan permohonan)
*Membawa KTP asli bendaharawan atau KPA untuk dicek oleh petugas
Permohonan Pengukuhan PKP dapat diajukan melalui akun Coretax Wajib Pajak.
Selain itu, Permohonan Pengukuhan dan Aktivasi Akun PKP dapat dilakukan dengan mengunjungi KPP terdaftar secara langsung atau melalui kirim berkas dengan pos atau jasa ekspedisi lainnya. Permohonan Pengukuhan dan Aktivasi Akun PKP dapat diajukan secara bersamaan dengan lampiran dokumen tetap dibendel terpisah.
Jangka waktu penyelesaian PKP: 1 hari kerja sejak berkas diterima lengkap.
Jangka waktu penyelesaian Aktivasi Akun PKP: 10 hari kerja sejak tanggal Surat Pengukuhan PKP.
Sebelum mengajukan berkas PKP, silakan pastikan:
NPWP yang diajukan PKP beserta seluruh pengurus telah melaporkan SPT Tahunan 2 tahun terakhir,
NPWP yang diajukan PKP beserta seluruh pengurus wajib memiliki NPWP dengan status Aktif,
NPWP yang diajukan PKP beserta seluruh pengurus tidak memiliki tunggakan pajak,
Wajib Pajak menuliskan saat dimulainya kewajiban PKP pada formulir PKP.
Syarat dan Ketentuan Pengukuhan PKP:
Mengisi dan menandatangani formulir pengukuhan PKP (untuk badan wajib di stempel)
Untuk badan, tanda tangan wajib dilakukan oleh direktur/pimpinan tertinggi atau pengurus lain yang namanya tercantum dalam akta.
Unduh Formulir di: Klik di sini , tambahkan bulan dan tahun hendak dimulainya kewajiban PKP.
Laman Alternatif: Klik di sini 2
Tambahan Dokumen Untuk Orang Pribadi:
Fotokopi KTP dan Fotokopi NPWP pemohon
Fotokopi NPWP cabang apabila status cabang
Tambahan Dokumen untuk Badan:
Fotokopi NPWP badan
Fotokopi KTP dan Fotokopi NPWP seluruh pengurus (Badan Pusat)/kepala (penanggung jawab) cabang
Fotokopi Akta Pendirian/dokumen pendirian cabang dan pengangkatan kepala/penanggung jawab cabang
*Direktur wajib datang dan bawa KTP asli untuk dicek oleh petugas
Tambahan Dokumen jika menggunakan Kantor Virtual:
Kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis yang masih berlaku antara penyedia jasa Kantor Virtual dan Pengusaha;
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), Nomor Induk Berusaha (NIB) atau dokumen sejenis lainnya penyedia jasa Kantor Virtual
Penyedia jasa Kantor Virtual harus berstatus PKP.
Syarat dan Ketentuan Permohonan Aktivasi Akun PKP:
Mengisi dan menandatangani formulir aktivasi akun PKP (untuk badan wajib distempel)
Tanda tangan dilakukan oleh direktur/ pimpinan tertinggi atau pengurus lain yang namanya tercantum dalam akta.
Unduh Formulir di: Klik di sini
Laman Alternatif: Klik di sini 2
CD berisi softcopy pas foto terbaru direktur atau pengurus lain yang namanya tercantum dalam akta.
Tambahan Dokumen Untuk OP:
Fotokopi KTP dan Fotokopi NPWP pemohon
Fotokopi NPWP cabang apabila status cabang
Tambahan Dokumen untuk Badan:
Fotokopi NPWP badan
Fotokopi KTP dan Fotokopi NPWP seluruh pengurus (Badan Pusat)/ kepala (penanggung jawab) cabang
Fotokopi Akta Pendirian/dokumen pendirian cabang dan pengangkatan kepala/ penanggung jawab cabang
*Direktur wajib datang dan bawa KTP asli untuk dicek oleh petugas
Catatan Tindak Lanjut untuk Permohonan Aktivasi Akun PKP:
Sehubungan dengan Penegasan atas Layanan Administrasi Sehubungan Berakhirnya Kondisi Kahar Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), maka dengan ini kami informasikan bahwa mulai tanggal 8 Januari 2024, tindak lanjut permohonan aktivasi akun PKP setelah Verifikasi Lapangan adalah Direktur wajib datang secara langsung ke KPP terdaftar dengan membawa dan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
Wajib Pajak PKP Orang Pribadi:
1. asli KTP & Kartu Keluarga (WNI) atau paspor dan KITAS/KITAP (WNA); dan
2. asli BPS/BPE SPT Tahunan terakhir.
Wajib Pajak PKP Badan:
1. asli KTP & Kartu Keluarga (WNI) atau paspor dan KITAS/KITAP (WNA);
2. asli BPS/BPE SPT Tahunan Badan terakhir; dan
3. bagi PKP Badan: asli surat pengangkatan sebagai pengurus (atau asli Akta Pendirian/Perubahan)
bagi PKP Badan Cabang: surat penunjukan sebagai pimpiman cabang
bagi BUT: Surat keterangan penunjukan dari kantor pusat.
Wajib Pajak PKP Kerja Sama Operasi (Joint Operation)
1. asli KTP & Kartu Keluarga (WNI) atau paspor dan KITAS/KITAP (WNA);
2. asli BPS/BPE SPT Tahunan Badan terakhir; dan
3. asli akta atau dokumen pendirian Kerja Sama Operasi (Joint Operation).
Catatan: Pada saat hadir ke loket, diharapkan Wajib Pajak dapat mengakses email Wajib Pajak yang terdaftar pada sistem DJP untuk proses Aktivasi Akun PKP (email yang terdaftar dapat dilihat melalui profil akun DJPOnline Wajib Pajak).
Permohonan Pencabutan PKP dapat diajukan melalui akun Coretax Wajib Pajak.
Selain itu, Permohonan Pencabutan PKP dapat dilakukan dengan mengunjungi KPP terdaftar secara langsung atau melalui kirim berkas dengan pos atau jasa ekspedisi lainnya.
Jangka waktu penyelesaian: 6 bulan sejak berkas diterima lengkap.
Syarat dan Ketentuan Pencabutan PKP:
Mengisi dan menandatangani formulir pencabutan PKP (untuk badan wajib di stempel)
Untuk badan, tanda tangan wajib dilakukan oleh direktur/pimpinan tertinggi atau pengurus lain yang namanya tercantum dalam akta.
Unduh Formulir di: Klik di sini
Laman Alternatif: Klik di sini 2
Fotokopi KTP dan Fotokopi NPWP pemohon
Fotokopi NPWP yang diajukan pencabutan PKP
Fotokopi Akta/Dokumen Pendirian
Dokumen Pendukung Pencabutan: Surat yang menjelaskan bahwa sudah tidak memenuhi persyaratan PKP (omzet kurang dari Rp 4,8 M), misalnya Surat Keterangan dari Kelurahan.
Mencantumkan nomor telepon/handphone aktif pada formulir
Telah menyampaikan SPT Tahunan yang telah jatuh tempo pelaporannya
*bawa KTP asli Direktur/Kepala Cabang untuk dicek oleh petugas
Sehubungan dengan ketentuan permintaan sertifikat elektronik dan perpanjangan sertifikat elektronik semasa pandemi COVID-19 yang telah dicabut, maka permohonan sertifikat elektronik diajukan secara langsung ke KPP terdaftar.
Jangka waktu penyelesaian: 1 hari kerja sejak berkas diterima lengkap.
Syarat dan Ketentuan Permohonan Sertifikat Elektronik:
Mengisi dan menandatangani formulir permohonan sertifikat elektronik (untuk badan wajib di stempel)
Untuk badan, tanda tangan wajib dilakukan oleh direktur/pimpinan tertinggi atau pengurus lain yang namanya tercantum dalam akta.
Unduh Formulir di: Klik di sini
Laman Alternatif: Klik di sini 2
Tambahan Dokumen Untuk OP:
Fotokopi KTP dan Fotokopi NPWP Direktur/ Kepala (Pimpinan) Cabang
Fotokopi NPWP cabang apabila status cabang
Tambahan Dokumen untuk Badan:
(Direktur wajib datang)
Fotokopi NPWP badan
Fotokopi KTP dan Fotokopi NPWP Direktur/ Kepala (Pimpinan) Cabang
Fotokopi Akta Pendirian/ dokumen pendirian cabang dan pengangkatan kepala/ penanggung jawab cabang
Fotokopi Akta Perubahan terakhir (jika ada perubahan)
Tambahan Dokumen untuk Joint Operation:
SPT Tahunan setiap anggota Joint Operation
*Direktur wajib datang langsung dan membawa KTP asli ybs/ Direktur/ Kepala Cabang untuk dicek oleh petugas
*Apabila terdapat perubahan pengurus harap melakukan Perubahan Data Wajib Pajak terlebih dahulu atau menyampaikan formulir Perubahan Data beserta dokumen kelengkapannya bersamaan dengan pengajuan permintaan sertifikat elektronik
Permohonan Data E-Faktur dapat dilakukan dengan mengunjungi KPP terdaftar secara langsung atau melalui kirim berkas dengan pos atau jasa ekspedisi lainnya.
Syarat dan Ketentuan Permohonan Data E-Faktur:
Mengisi dan menandatangani formulir permintaan data e-faktur (untuk badan wajib distempel)
Untuk badan, tanda tangan wajib dilakukan oleh direktur/pimpinan tertinggi atau pengurus lain yang namanya tercantum dalam akta.
Unduh formulir di: klik di sini
Fotokopi KTP Direktur/ybs
Wajib membawa stempel (badan) dan password enofa
*Membawa KTP asli ybs/Direktur/Kepala Cabang untuk dicek oleh petugas
Jika Wajib Pajak sudah memiliki akun e-nofa sebelumnya, tetapi lupa password masuk akun, silakan datang langsung ke KPP Pratama Yogyakarta.
Syarat dan Ketentuan Lupa Password e-Nofa:
Formulir Permintaan Kembali Password e-Nofa (untuk badan wajib di stempel)
Untuk badan, tanda tangan wajib dilakukan oleh direktur/pimpinan tertinggi.
Unduh formulir di: klik di sini
Fotokopi KTP Direktur
KTP Asli Direktur
Jika Wajib Pajak PKP sebelumnya sudah memperoleh Surat Pemberitahuan Kode Aktivasi Akun, tetapi hilang sehingga memerlukan cetakan surat yang baru, silakan datang langsung ke KPP Pratama Yogyakarta.
Syarat dan Ketentuan Permohonan Cetak Ulang Kode Aktivasi:
Formulir Permohonan Cetak Ulang Kode Aktivasi (untuk badan wajib di stempel)
Untuk badan, tanda tangan wajib dilakukan oleh direktur/pimpinan tertinggi.
Unduh formulir di : klik di sini
Fotokopi KTP Direktur
KTP Asli Direktur
BPS Asli Permohonan Kode Aktivasi sebelumnya
Password Lama Akun
Surat Kehilangan dari Kepolisian yang menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan Kode Aktivasi Akun telah hilang.
Permohonan Pemindahbukuan dapat dilakukan dengan akun Coretax.
Selain itu, Permohonan Pemindahbukuan dapat dilakukan dengan mengunjungi KPP terdaftar secara langsung atau melalui kirim berkas dengan pos atau jasa ekspedisi lainnya.
Jangka waktu penyelesaian: 21 hari kalender sejak berkas diterima lengkap, dengan komitmen KPP Pratama Yogyakarta menyelesaikan dalam jangka waktu 10 hari kerja sejak berkas diterima lengkap.
Syarat dan Ketentuan Pemindahbukuan:
Formulir Permohonan Pemindahbukuan (untuk badan wajib di stempel)
Untuk badan, tanda tangan wajib dilakukan oleh direktur/pimpinan tertinggi.
Unduh formulir di : klik di sini
Bukti Pembayaran Pajak (boleh asli maupun fotokopi)
Syarat dan Ketentuan Pemindahbukuan secara online melalui e-Pbk:
Log in akun pajak di pajak.go.id
Klik menu e-Pbk
Klik 'Permohonan'
Input NTPN
Isi formulir dengan lengkap
Klik centang pada persetujuan akhir
Pilih Simpan
Tutorial selengkapnya dapat dicek di: klik di sini
Permohonan Validasi PPh Tanah dan/atau Bangunan dapat diajukan dengan salah satu cara berikut:
Secara Elektronik
Jika Wajib Pajak sudah memiliki akun DJP Online, wajib melakukan permohonan secara elektronik di fitur Suket pada “Menu Layanan”;
Melalui akun e-PHTB Notaris/PPAT; atau
Melalui akun Coretax Wajib Pajak.
Secara Manual
Jika belum memiliki akun DJP Online dan hendak pengajuan manual, dapat mengajukan permohonan secara manual kirim pos/ jasa ekspedisi tercatat lainnya dengan syarat:
Mengisi dan menandatangani Formulir/Surat Permohonan dan Daftar Pembayaran Pajak Penghasilan sesuai format PER-21/PJ/2019
Bagi Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP, wajib dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tidak Wajib Menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak bermeterai 10.000 sesuai format PER-21/PJ/2019.
Bukti Pembayaran (SSP/ Bukti Pemindahbukuan) Asli dan fotokopi sebanyak 3 rangkap
Fotokopi KK Penjual, serta fotokopi KTP Penjual dan Suami/Isteri (kecuali jika Waris)
Fotokopi KK Pembeli, serta fotokopi KTP Pembeli dan Suami/Isteri
Fotokopi kuitansi, harus ada tanggal kuitansi dan nomor sertifikat
Jika Waris/APHB/Hibah, dilengkapi dengan Surat Keterangan Waris/ Pernyataan APHB/ Pernyataan Hibah.
Fotokopi BPHTB. Jika belum Final, harus diisi Data Luas Tanah, Luas Bangunan, dan NJOP
Fotokopi SPPT PBB Tahun Terakhir
Fotokopi Sertifikat, termasuk foto objek dan denah lokasi
Tambahan jika Permohonan Dikuasakan :
Surat Kuasa terbaru dengan meterai 10.000
Fotokopi KTP dan nomor telepon yang diberi kuasa.
Untuk penyampaian permohonan melalui Notaris/PPAT, Wajib Pajak tetap membuat Surat Kuasa.
Fotokopi Surat Tugas Notaris/PPAT (jika melalui Notaris/PPAT)
Tambahan Jika Penjual adalah Badan :
Fotokopi Akta Pendirian dan/atau Perubahan terakhir
Fotokopi KTP dan KK Direktur
Tambahan Jika Penjual adalah Pengembang :
Fotokopi PPJB
Fotokopi pricelist/ brosur
Pengalihan kepada Special Purpose Company (KIK) :
Fotokopi pemberitahuan efektifnya pernyataan pendaftaran Dana Investasi Real Estat berbentuk KIK yang diterbitkan dan telah dilegalisasi oleh OJK;
Keterangan dari OJK bahwa WP yang mengalihkan Real Estat bertransaksi dengan Special Purpose Company atau KIK dalam skema KIK tertentu;
Surat Pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa WP melakukan pengalihan Real Estat kepada Special Purpose Company atau KIK dalam skema KIK tertentu.
Jangka waktu penyelesaian permohonan manual: 3 hari kerja sejak berkas diterima lengkap.
Surat permohonan pembatalan surat keterangan validasi
Asli Surat Keterangan Validasi yang akan dibatalkan
Surat pernyataan bermeterai 10.000 yang menyatakan benar terjadinya pembatalan transaksi dan/atau perubahan PPJB
Surat Kuasa dengan meterai 10.000, jika permohonan dikuasakan
Fotokopi KTP dan nomor telepon yang diberi kuasa
Surat Tugas, jika melalui notaris
Fotokopi bukti pembayaran (SSP/ Bukti Pemindahbukuan)
Fotokopi KTP dan KK seluruh penjual dan pembeli
Fotokopi Sertifikat/SHM
Fotokopi SPPT PBB Tahun terakhir
Permohonan dikirim melalui pos/ jasa ekspedisi tercatat lainnya ke alamat KPP Pratama Yogyakarta.
Jangka waktu penyelesaian permohonan: 3 hari kerja sejak berkas diterima lengkap.
Jangka waktu penyelesaian permohonan: 3 hari kerja sejak berkas diterima lengkap.
Formulir/Surat Permohonan SKB Hibah sesuai PER-8/PJ/2023
Dituliskan pula nomor telepon/ handphone yang bisa dihubungi
Unduh Formulir: Klik di sini
Surat Pernyataan Hibah, bermeterai 10.000 sesuai PER-8/PJ/2023
Unduh Surat Pernyataan: Klik di sini
Diajukan & ditandatangani oleh Pemberi Hibah (garis keturunan lurus satu derajat)
Diajukan di KPP tempat Pemberi Hibah terdaftar (jika memiliki NPWP) atau tempat tinggal (jika tidak punya NPWP)
Fotokopi KK Pemohon dan Penerima Hibah
Fotokopi SPPT PBB Tahun terakhir
Fotokopi Sertifikat tanah/SHM
Fotokopi KTP Pemberi dan Penerima Hibah
Fotokopi SSPD BPHTB (lebih baik sudah divalidasi)
Asli Surat Kuasa dan Fotokopi KTP yang diberi Kuasa, bila tidak disampaikan sendiri ke KPP
Menunjukkan Asli Sertifikat & SPPT PBB
Surat Pernyataan kerelaan dari seluruh saudaranya
Fotokopi KTP dan KK Saudara sekandung
Fotokopi Akta Kelahiran Penerima Hibah
Surat Keterangan Perbedaan Nama dari kelurahan (Apabila nama KTP, berbeda dgn SHM, Akta Kelahiran dan KK)
*Permohonan diajukan langsung ke KPP atau dengan mengirimkan berkas permohonan melalui pos/ jasa ekspedisi tercatat lainnya.
Jangka waktu penyelesaian permohonan: 3 hari kerja sejak berkas diterima lengkap.
Formulir/Surat Permohonan SKB Waris sesuai PER-8/PJ/2023
Dituliskan pula nomor telepon/ handphone yang bisa dihubungi
Unduh Formulir: Klik di sini
Surat Pernyataan Pembagian Waris, bermeterai 10.000 sesuai PER-8/PJ/2023
Unduh Surat Pernyataan: Klik di sini
Diajukan & ditandatangani oleh salah satu Ahli Waris
Diajukan di KPP tempat Pewaris terdaftar (jika memiliki NPWP) atau tempat tinggal (jika tidak punya NPWP)
Fotokopi Surat Kematian Pewaris
Fotokopi SPPT PBB Tahun terakhir
Fotokopi Sertifikat tanah/SHM
Fotokopi KTP dan KK/ Akta Kelahiran seluruh Ahli Waris
Fotokopi SSPD BPHTB (lebih baik sudah divalidasi)
Asli Surat Kuasa dan Fotokopi KTP yang diberi Kuasa, bila tidak disampaikan sendiri ke KPP
Menunjukkan Asli Sertifikat & SPPT PBB
Surat Keterangan Tempat Tinggal terakhir Pewaris dari kelurahan, bila alamat dalam surat kematian berbeda dengan tempat tinggal/KTP terakhir Pewaris.Fotokopi KTP dan KK Saudara sekandung
Fotokopi Surat Keterangan Pembagian Waris dari Notaris, bila ada
Surat Keterangan Perbedaan Nama dari kelurahan (Apabila nama KTP, berbeda dgn SHM, Akta Kelahiran dan KK)
*Permohonan diajukan langsung ke KPP atau dengan mengirimkan berkas permohonan melalui pos/ jasa ekspedisi tercatat lainnya.
Jangka waktu penyelesaian permohonan: 3 hari kerja sejak berkas diterima lengkap.
Formulir/Surat Permohonan SKB Waris sesuai PER-8/PJ/2023
Dituliskan pula nomor telepon/ handphone yang bisa dihubungi
Unduh Formulir: Klik di sini
Surat Pernyataan Penghasilan di bawah PTKP dan Pengalihan kurang dari Rp 60 juta, bermeterai 10.000 sesuai PER-8/PJ/2023
Unduh Surat Pernyataan: Klik di sini
Diajukan & ditandatangani oleh Penjual
Diajukan di KPP tempat Penjual terdaftar (jika memiliki NPWP) atau tempat tinggal (jika tidak punya NPWP)
Fotokopi SPPT PBB Tahun terakhir
Fotokopi Sertifikat tanah/SHM
Fotokopi KTP dan KK Penjual dan Pembeli
Fotokopi SSPD BPHTB (lebih baik sudah divalidasi)
Asli Surat Kuasa dan Fotokopi KTP yang diberi Kuasa, bila tidak disampaikan sendiri ke KPP
Menunjukkan Asli Sertifikat & SPPT PBB
Surat Pernyataan Terdapat/Tidak Terdapat Hubungan Istimewa
Fotokopi Kuitansi Pembayaran dan/atau bukti transfer dan/atau rekening Penjual
Fotokopi Surat Perjanjian Jual Beli dari Notaris
Surat Keterangan Perbedaan Nama dari kelurahan (Apabila nama KTP, berbeda dgn SHM, Akta Kelahiran dan KK)
*Permohonan diajukan langsung ke KPP atau dengan mengirimkan berkas permohonan melalui pos/ jasa ekspedisi tercatat lainnya.