SYARAT-SYARAT BERPERKARA
DI PENGADILAN AGAMA KARAWANG
DI PENGADILAN AGAMA KARAWANG
1. Surat Gugatan/ Permohonan pengajuan perceraian;
2. Foto coppy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penggugat/ Pemohon
3. Buku Nikah/ Duplikat Buku Nikah
4. Surat Izin Perceraian dari atasan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
5. Alamat jelas Penggugat/ Pemohon dan Tergugat/ Termohon
6. Surat Keterangan Goib (jika tidak diketahui keberadaan Tergugat/ Termohon di Wilayah RI)
7. Surat Keterangan tidak mampu yang dibuat oleh Kepala Desa setempat mengetahui Camat (Jika Penggugat/ Pemohon warga tidak mampu/ miskin)
8. Hasil visum dari rumah sakit dan kepolisin (jika alasan karena KDRT)
1. Asli dan Fotocopy KTP Pemohon / Penggugat atau Surat Keterangan Domisili dari Desa / Kelurahan
2. Asli dan Fotocopy Buku Nikah / Duplikat Buku Nikah
3. Surat Keterangan Ghoib dari Desa / Kelurahan setempat
4. Surat Gugatan / Permohonan (Dapat dibuat di Kantor Pengadilan Agama Karawang)
5. Membayar Panjar Biaya Perkara
1. Surat Gugatan/ Permohonan pengajuan Harta Bersama
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penggugat
3. Kartu Keluarga (KK) Penggugat
4. Sertifikat semua tanda bukti harta yang dimiliki bersama
5. Akta Cerai (bagi yang statusnya Janda/Duda)
1. Nilai Gugatan Materi Paling Banyak Rp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah)
2. Hanya Perkara Cidera Janji (wanprestasi) dan/atau Perbuatan Melawan Hukum
3. Para Pihak Berdomisili Diwilayah yang Sama (Kabupaten Majalengka)
4. Menghadiri Secara Langsung Dengan atau Tanpa Didampingi Kuasa Hukum
5. Untuk Upaya Hukum Gugatan Sederhana adalah Keberatan
6. Surat Perjanjian / Akad
7. Bukti yang Berkaitan dengan Surat Perjanjian
8. Asli dan Fotocopy KTP Penggugat
9. Surat Gugatan
10. Membayar Panjar Biaya Perkara
1. Surat Permohonan mengajukan Dispensasi Nikah
2. Surat penolakan dari KUA/Surat keterangan pemberitahuan adanya halangan / kekurangan persyaratan nikah dari KUA
3. KTP Pemohon (Suami & Istri)
4. K.K (Kartu Keluarga)
5. Buku Kutipan Akta nikah / duplikat kutipan akta nikah Pemohon
6. KTP calon mempelai laki-laki
7. KTP calon mempelai perempuan
8. Akta kelahiran calon mempelai laki-laki
9. Akta kelahiran calon mempelai perempuan
10. Ijazah terakhir calon mempelai laki-laki
11. Ijazah terakhir calon mempelai perempuan
12. Surat keterangan kehamilan dari Dokter / Bidan (Bagi yang hamil)
13. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas
14. Surat Keterangan Komitmen orangtua (Pemohon)
15. Surat Keterangan Penghasilan / Slip Gaji untuk calon mempelai laki-laki
1. Surat Permohonan pengajuan Isbat Nikah
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon I dan Pemohon II (Suami dan Istri)
3. Kartu Keluarga (K.K) Pemohon
4. Surat keterangan dari KUA tidak tercatat/ terdaftar di Buku Register Pendaftaran KUA
5. Akta Cerai (bagi yang status Duda dan Janda)
6. Isbat Nikah WNA: Paspor, Surat Izin Kedubes, Bukti Cerai dari negara asal (duda/janda)
1. Surat Permohonan mengajukan Penetapan Ahli Waris
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) semua Ahli Waris
3. Buku Nikah Pewaris
4. Buku Nikah Orang Tua Pewaris
5. Kartu Keluarga (K.K.) Pewaris
6. Akta Kelahiran semua anak dari pewaris
7. Surat Kematian (Suami/Istri)
8. Surat Kematian orang tua pewaris
9. Surat keterangan dari Kelurahan yang menyatakan dengan sebenarnya para ahli waris
10. Buku Tabungan/Rekening (kalau pencairan tabungan)
1. Surat Permohonan mengajukan Asal Usul Anak
2. Buku Nikah Pemohon
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Suami dan Istri
4. Kartu Keluarga (K.K.)
5. Kutipan Lahir dari Dokter/ Bidan
1. Surat Gugatan/ Permohonan pengajuan Perwalian
2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon
3. Kartu Keluarga (K.K) Pemohon
4. Buku Nikah/ Duplikat Buku Nikah Pemohon
5. Akta Kelahiran anak
6. Surat keterangan kematian Pewaris
7. Fotokopi Bukti Asuransi/Nomor Polis
8. Surat persetejuan dari suami./istri Pemohon
9. Surat Pernyataan tidak pernah dan tidak akan melakukan kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah terhadap anak
10. Sertifikat Tanah;
Surat Permohonan pengajuan Wali Adhol
KTP Pemohon
KK Pemohon
Buku nikah Orang Tua Pemohon / Akta Cerai (bagi yang status Duda dan Janda)
Akta Kelahiran Pemohon
Surat Pemberitahuan Adanya Halangan/Kekurangan Persyaratan dari KUA
Surat Penolakan Pernikahan dari KUA
Surat Keterangan untuk Menikah dari Kepala Desa
Slip gaji / Surat keterangan penghasilan calon suami Pemohon
1. Surat Gugatan/ Permohonan pengajuan Izin Poligami
2. Buku Nikah
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami
4. Surat pernyataan rela dimadu dari istri I
5. Surat pernyataan berlaku adil dari suami
6. Daftar harta gono-gini dengan istri I
7. Surat pernyataan bahwa calon istri ke II tidak akan menggagu gugat harta bersama
8. Keterangan penghasilan
Surat Permohonan pengajuan Isbat Nikah
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon I dan Pemohon II (Suami dan Istri)
Kartu Keluarga (K.K) Pemohon
Surat keterangan dari KUA tidak tercatat/ terdaftar di Buku Register Pendaftaran KUA
Akta Cerai (bagi yang status Duda dan Janda)
1. Asli dan Fotocopy KTP Pemohon atau Surat Keterangan Domisili dari Desa/Kelurahan
2. Fotocopy Buku Nikah/Duplikat Buku Nikah
3. Fotocopy Buku Nikah/Duplikat Buku Nikah Orang Tua Kandung Anak
4. Fotocopy Akta Kelahiran Anak
5. Fotocopy Kartu Keluarga Pemohon
6. Surat Pernyataan Menyerahkan Anak dari Orang Tua Kandung
7. Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial
8. Surat Permohonan
9. Membayar Panjar Biaya Perkara
Surat Permohonan pengajuan Hak asuh anak
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon
Kartu Keluarga (KK) Pemohon
Akta Cerai (bagi yang status Duda dan Janda)
Surat Permohonan
Akta Cerai yang asli.
KTP/Surat Keterangan Domisili Asli (bagi yang domisilinya tidak sesuai dengan KTP)
Akta kelahiran anak.
Slip Gaji suami
Panjar Biaya Perkara.
Prosedur Pengambilan Produk Pengadilan
Produk Pengadilan bisa diterbitkan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari setelah putus yang dihadiri oleh Tergugat dan atau 14 hari setelah Tergugat menerima Pemberitahuan Isi Putusan (PBT) Tergugat tidak hadir dan Tergugat tidak mengajukan Upaya Hukum Banding.
Syarat Mengambil Produk Pengadilan :
– Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud.
– Memperlihatkan KTP Asli dan menyerahkan fotokopinya.
– Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka disamping Photokopi KTP Pemberi dan Penerima kuasa, juga menyerahkan Asli Surat Kuasa bermeterai 6000 yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat serta Surat Keterangan Nasab dari Desa/Kelurahan.
– Kuasa Insidentil hanya diberikan kepada keluarga Inti, Seperti : Ayah, Ibu, Kakak/Adik
Membayar Penerimaan Negara BukanPajak (PNBP) :
– Akta Cerai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
– Legislasi Salinan Putusan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
– Legislasi Salinan Penetapan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
– Apabila Pengambilan Produk Pengadilan dikenakan Biaya @lembar Rp. 500,- (lima ratus rupiah);
1. Asli dan Fotocopy KTP Pemohon atau Surat Keterangan Domisili dari Desa/Kelurahan
2. Fotocopy Buku Nikah/Duplikat Buku Nikah
3. Pengajuan Tidak Lebih dari 6 (enam) Bulan sejak TanggaL Pernikahan
4. Surat Permohonan
5. Membayar Panjar Biaya Perkara