Membuat Surat permohonan (disertai softcopy berformat file .rtf jika dibuat diluar POSBAKUM PA Labuha).
Asli Buku Nikah / Duplikat Kutipan Akta Nikah.
Fotokopi Buku Nikah/ Duplikat (diberi materi dan cap POS).
Fotokopi KTP Pemohon (diberi materi dan cap POS).
Surat Domisili dari Kelurahan apabila sudah pindah dari alamat sesuai KTP
Surat Keterangan Ghoib dari Desa/Kelurahan apabila Termohon tidak diketahui alamatnya di dalam atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Surat Ijin Atasan (bagi PNS / TNI / POLRI)
Membayar panjar biaya perkara.
SYARAT TAMBAHAN UNTUK PENGAJUAN PRODEO / BERPERKARA SECARA CUMA-CUMA
Asli Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/Desa yang diketahui oleh Camat
Fotokopi Kartu Keluarga Miskin (KKM)/ Kartu Masyarakat Jaminan Kesehatan (JAMKESMAS) /Kartu Beras Miskin (RASKIN)/Kartu Program Keluraga Harapan (PKH)/Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kartu Perlindungan Sosial (KPS) 1 Lembar
Catatan :
Persyaratan asli dibawa saat persidangan.
Persyaratan alat bukti dileges (diberi materai Rp. 10.000,- dan dicap POS).
Persyaratan ini merupakan persyaratan awal, untuk selanjutnya mengikuti petunjuk/perintah Majelis Hakim di dalam persidangan.
Semua potokopi dokumen permohonan menggunakan kertas A4.
Membuat Surat gugatan (disertai softcopy berformat file .rtf jika dibuat diluar POSBAKUM PA Labuha).
Asli Buku Nikah / Duplikat Kutipan Akta Nikah.
Fotokopi Buku Nikah/ Duplikat (diberi materi dan cap POS).
Fotokopi KTP Penggugat (diberi materi dan cap POS).
Surat Domisili dari Kelurahan apabila sudah pindah dari alamat sesuai KTP
Surat Keterangan Ghoib dari Desa/Kelurahan apabila Tergugat tidak diketahui alamatnya di dalam atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Surat Ijin Atasan (bagi PNS / TNI / POLRI)
Membayar panjar biaya perkara.
SYARAT TAMBAHAN UNTUK PENGAJUAN PRODEO / BERPERKARA SECARA CUMA-CUMA
Asli Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/Desa yang diketahui oleh Camat
Fotokopi Kartu Keluarga Miskin (KKM)/ Kartu Masyarakat Jaminan Kesehatan (JAMKESMAS) /Kartu Beras Miskin (RASKIN)/Kartu Program Keluraga Harapan (PKH)/Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kartu Perlindungan Sosial (KPS) 1 Lembar
Catatan :
Persyaratan asli dibawa saat persidangan.
Persyaratan alat bukti dileges (diberi materai Rp. 10.000,- dan dicap POS).
Persyaratan ini merupakan persyaratan awal, untuk selanjutnya mengikuti petunjuk/perintah Majelis Hakim di dalam persidangan.
Semua potokopi dokumen gugatan menggunakan kertas A4.
Membuat Surat Permohonan (disertai softcopy berformat file .rtf jika dibuat diluar POSBAKUM PA Labuha).
Fotokopi KTP Para Pemohon 1 lembar
Fotokopi Kartu Keluarga Para Pemohon lembar
Fotokopi Akte Lahir Para Pemohon 1 lembar
Fotokopi Buku Nikah / Akta Cerai Pewaris lembar
Fotokopi Kartu Keluarga Pewaris 1 lembar
Fotokopi Surat Kematian Pewaris 1 lembar
Fotokopi Surat Keterangan Ahli Waris dari kelurahan/desa diketahui kecamatan 1 lembar
Bagan Silsilah Keluarga 1 Lembar
Fotokopi Kartu Identitas Pensiun (Kalau Ada)
Fotokopi Buku Tabungan Bank / Fotokopi Sertifikat Tanah atau Rumah 1 lembar
Fotokopi Akta/Surat Keterangan Kematian
Membayar panjar biaya perkara.
Catatan :
Persyaratan asli dibawa saat persidangan.
Persyaratan alat bukti dileges (diberi materai Rp. 10.000,- dan di cap POS).
Persyaratan ini merupakan persyaratan awal, untuk selanjutnya mengikuti petunjuk/perintah Majelis Hakim di dalam persidangan.
Semua potokopi dokumen permohonan menggunakan kertas A4.
Membuat Surat Permohonan (disertai softcopy berformat file .rtf jika dibuat diluar POSYANKUM PA Labuha).
Fotokopi Buku Nikah / Akte Cerai 1 Lembar
Fotokopi KTP Pemohon 1 Lembar
Fotokopi Kartu Keluarga Pemohon 1 Lembar
Fotokopi Akte Kelahiran Anak 1 Lembar
Surat Keterangan Gaji Keterangan Penghasilan (bagi PNS / TNI/POLRI / BUMN /BUMD)
Membayar panjar biaya perkara.
Catatan :
Persyaratan asli dibawa saat persidangan.
Persyaratan alat bukti dileges (diberi materai Rp. 10.000,- dan di cap POS).
Persyaratan ini merupakan persyaratan awal, untuk selanjutnya mengikuti petunjuk/perintah Majelis Hakim di dalam persidangan.
Semua potokopi dokumen permohonan menggunakan kertas A4.
Membuat Surat Permohonan (disertai softcopy berformat file .rtf jika dibuat diluar POSBAKUM PA Labuha).
Fotokopi KTP Pemohon (diberi materi dan cap POS)
Fotokopi Kartu Keluarga (diberi materi dan cap POS)
Surat Keterangan Pernikahan Tidak Tercatat dari KUA (difotokopi, diberi materai dan cap POS)
Surat Keterangan kematian jika salah satu pihak telah meniggal dunia (difotokopi, diberi materai dan cap POS)
Membayar panjar biaya perkara.
Catatan :
Persyaratan asli dibawa saat persidangan.
Persyaratan alat bukti dileges (diberi materai Rp. 10.000,- dan di cap POS).
Persyaratan ini merupakan persyaratan awal, untuk selanjutnya mengikuti petunjuk/perintah Majelis Hakim di dalam persidangan.
Semua potokopi dokumen permohonan menggunakan kertas A4.
Membuat Surat Permohonan (disertai softcopy berformat file .rtf jika dibuat diluar POSBAKUM PA Labuha).
Fotokopi Buku Nikah Orang tua (P+L) 1 lembar
Fotokopi KTP Orang tua (P+L) 1 Lembar
Fotokopi Kartu keluarga Orang tua (P+L) 1 Lembar
Fotokopi KTP Calon Pengantin (P+L) 1 Lembar
Fotokopi Akte Lahir Calon Pengantin (P+L) 1 Lembar
Fotokopi Ijazah terakhir Calon Pengantin (P+L) 1 Lembar
Asli Surat Keterangan Penolakan dari KUA tempat menikah (Menerangkan Penolakan Karena Kurang Umur)
Keterangan penghasilan suami dari kelurahan
Rekomendasi dari Psikolog
Rekomendasi dari KPAD/Dinas P2TP2A
Rekomenadasi dari dokter kandungan/bidan
Membayar panjar biaya perkara.
Catatan :
Persyaratan asli dibawa saat persidangan.
Persyaratan alat bukti dileges (diberi materai Rp. 10.000,- dan di cap POS).
Persyaratan ini merupakan persyaratan awal, untuk selanjutnya mengikuti petunjuk/perintah Majelis Hakim di dalam persidangan.
Semua potokopi dokumen permohonan menggunakan kertas A4.
Membuat Surat Permohonan (menyerahkan softcopy berformat file .rtf jika dibuat diluar POSBAKUM).
Fotokopi KTP Pemohon (diberi materi dan cap POS).
Fotokopi Buku nikah / Akta Cerai (diberi materi dan cap POS).
Fotokopi Kartu Keluarga (diberi materi dan cap POS)
Surat Keterangan lahir anak.
Surat Keterangan Gaji/ Keterangan Penghasilan
Membayar panjar biaya sesuai SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar).
Catatan :
Persyaratan asli dibawa saat persidangan.
Persyaratan alat bukti dileges (diberi materai Rp. 10.000,- dan di cap POS).
Persyaratan ini merupakan persyaratan awal, untuk selanjutnya mengikuti petunjuk/perintah Majelis Hakim di dalam persidangan.
Semua potokopi dokumen permohonan menggunakan kertas A4.
Membuat Surat Permohonan (disertai softcopy berformat file .rtf jika dibuat diluar POSBAKUM PA Sumber).
Menyerahkan Fotocopy KTP Pemohon (1 lembar).
Menyerahkan Fotocopy KTP Istri Pertama (1 lembar)
Menyerahkan Fotocopy KTP Calon Istri kedua(1 lembar
Menyerahkan Fotocopy Akta Nikah Pemohon.
Menyerahkan Surat Pernyataan tidak keberatan untuk Poligami dari Istri pertama.
Menyerahkan Surat Pernyata akan berlaku adil dari Pemohon.
Menyerahkan Surat Harta bersama yang diperoleh dengan Istri pertama
yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Desa/Kepala Kelurahan.
Menyerahkan Surat Keterangan Penghasilan Pemohon
Menyerahkan Fotocopy Akta Cerai jika calon istri kedua janda cerai, jika janda mati maka harus melampirkan Surat Kematian dari Kepala Desa/Kepala Kelurahan.
Menyerahkan Surat Ijin dari Pejabat yang berwenang (jika Pemohon sebagai PNS, TNI/POLRI).
Membayar panjar biaya perkara.
Catatan :
Persyaratan asli dibawa saat persidangan.
Persyaratan alat bukti dileges (diberi materai Rp. 10.000,- dan di cap POS).
Persyaratan ini merupakan persyaratan awal, untuk selanjutnya mengikuti petunjuk/perintah Majelis Hakim di dalam persidangan.
Semua potokopi dokumen permohonan menggunakan kertas A4.
Membuat Surat Permohonan (disertai softcopy berformat file .rtf jika dibuat diluar POSYANKUM PA Labuha).
Fotocopy KTP & KK orang tua kandung (Suami-isteri) & Fotocopy KTP calon orang tua angkat satu agama dgn anak
Fotocopy surat pernyataan penyerahan anak dari orang lun kandung kepada calon orang tua angkat (materai) minimal 6 bulan sebelum permohonan
Fotocopy buku nikah calon orang tua angkat
Fotocopy akte kelahiran anak (dari orang tua kandung)
Fotocopy Surat keterangan dari kepala desa / lurah tentang pengangkatan anak
Fotocopy surat keterangan kesehatan dari RS / Puskesmas
Fotocopy SKCK dari kepolisian untuk keperluan pengangkatan anak
Fotocopy pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak (Materai)
Rekomendasi sosial dari Dinas Sosial setempat (minimal bulan sebelum permohonan):
Fotocopy bukti kepemilikan rumah / tempat tinggal calon orang tua angkat
Fotocopy keterangan Penghasilan calon orang tua angkat/ slip gaji atau surat keterangan dari kepala desa menerangkan tentang penghasilan calon orang tua angkat
Membayar panjar biaya perkara.
Catatan :
Persyaratan asli dibawa saat persidangan.
Persyaratan alat bukti dileges (diberi materai Rp. 10.000,- dan di cap POS).
Persyaratan ini merupakan persyaratan awal, untuk selanjutnya mengikuti petunjuk/perintah Majelis Hakim di dalam persidangan.
Semua potokopi dokumen permohonan menggunakan kertas A4.
Membuat Surat Permohonan (disertai softcopy berformat file .rtf jika dibuat diluar POSYANKUM PA Labuha).
Fotokopi Buku Nikah / Akte Cerai Pemohon 1 Lembar
Fotokopi KTP Pemohon 1 Lembar
Fotokopi Kartu Keluarga Pemohon 1 Lembar
Fotokopi Akte Kelahiran Anak 1 Lembar
Fotokopi Akte Kematian 1 Lembar
Fotokopi Surat Keterangan Penghasilan Pemohon (optional) 1 Lembar
Fotokopi Karip (Untuk PNS) 1 Lembar
Asli Surat Pernyataan Pemohon tidak akan melakukan kekerasan pada anak yang dibuat oleh Pemohon bermaterai Rp. 10.000,-
Surat Pernyataan Bersedia Menjadi Wali
Surat Pernyataan tidak pernah dan tidak akan melakukan:
kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah terhadap anak; atau
penerapan hukum fisik dengan alasan apapun termasuk untuk penegakan disiplin terhadap anak:
Rekomendasi dari Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten Halsel.
Membayar panjar biaya perkara.
Catatan :
Persyaratan asli dibawa saat persidangan.
Persyaratan alat bukti dileges (diberi materai Rp. 10.000,- dan di cap POS).
Persyaratan ini merupakan persyaratan awal, untuk selanjutnya mengikuti petunjuk/perintah Majelis Hakim di dalam persidangan.
Semua potokopi dokumen permohonan menggunakan kertas A4.
Membuat Surat Permohonan (disertai softcopy berformat file .rtf jika dibuat diluar POSYANKUM PA Sumber).
Fotokopi Buku Nikah /Duplikat kutipan Akta Nikah Orang Tua Pemohon
Fotokopi KTP 1 Lembar (tidak boleh dipotong)
Surat Keterangan Kepala KUA Setempat menerangkan penolakan karena WaliAdhol/Walimogok/Walibangkang)
Membayar panjar biaya perkara.
Catatan :
Persyaratan asli dibawa saat persidangan.
Persyaratan alat bukti dileges (diberi materai Rp. 10.000,- dan di cap POS).
Persyaratan ini merupakan persyaratan awal, untuk selanjutnya mengikuti petunjuk/perintah Majelis Hakim di dalam persidangan.
Semua potokopi dokumen permohonan menggunakan kertas A4.