Tentang: Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas Dinas Pendidikan
Bagian 3, Pasal 5
Subbagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (5) huruf a dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian.
Kepala Subbagian Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan pengkajian dan pengoordinasian kebijakan Pemerintah Daerah serta penyusunan bahan pelaporan tugas di bagian perencanaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Subbagian perencanaan menyelenggarakan fungsi :
pelaksanaan penyusunan bahan pengkajian kebijakan teknis di bagian perencanaan;
pelaksanaan penyusunan bahan koordinasi dengan unit kerja terkait di bagian perencanaan;
pelaksanaan penyusunan perencanaan kinerja dan anggaran di bagian perencanaan;
pelaksanaan pendataan pendidikan; dan
pelaksanaan penyusunan bahan pelaporan tugas di bagian perencanaan.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) Kepala Subbagian Perencanaan mempunyai rincian tugas sebagai berikut :
melaksanakan penyusunan program kerja Subbagian Perencanaan;
melaksanakan penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis operasional dalam lingkup Subbagian Perencanaan;
mengumpulkan dan mengolah data dalam lingkup Subbagian Perencanaan;
melaksanakan pengumpulan bahan perencanaan program dan kegiatan dari masing-masing bidang;