Dalam era keterbukaan informasi publik dan tuntutan terhadap transparansi serta akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, setiap badan publik dituntut untuk dapat memberikan informasi yang cepat, tepat, dan akurat kepada masyarakat. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan landasan hukum bagi setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik sebagai bentuk pemenuhan hak asasi manusia.
Untuk itu, setiap badan publik diwajibkan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertugas mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, dan menyediakan informasi publik. Kehadiran PPID bertujuan agar pelayanan informasi publik dapat dilaksanakan secara profesional, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembentukan dan penguatan PPID menjadi bagian penting dalam menciptakan pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel, serta menjadi instrumen penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap badan publik.
Berikut dibawah ini Informasi Publik Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Timur