Struktur Organisasi PPID
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta Nomor 58 Tahun 2025 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta.
Visi PPID
Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Misi PPID
Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas, benar dan bertanggung jawab.
Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi.
Meningkatkan dan mengembangkan kompetensi dan kualitas SDM dalam bidang pelayanan informasi.
Mewujudkan keterbukaan informasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan proses yang cepat, tepat, mudah dan sederhana.