STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) / ATURAN INTERNAL PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER, ANTI KORUPSI, DAN ANTI NARKOBA
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) / ATURAN INTERNAL PENGUATAN PENDIDIKAN KARAKTER, ANTI KORUPSI, DAN ANTI NARKOBA
Menumbuhkan karakter mahasiswa yang berintegritas, berakhlak mulia, jujur, dan bertanggung jawab sesuai nilai-nilai Al-Islam dan Kemuhammadiyahan.
Membangun budaya anti korupsi dan anti narkoba di lingkungan kampus.
Mengintegrasikan nilai-nilai karakter, anti korupsi, dan anti narkoba dalam seluruh aspek tridharma perguruan tinggi.
SOP ini berlaku bagi seluruh civitas akademika STIKOM Muhammadiyah Batam, termasuk:
Pimpinan institusi
Dosen dan tenaga kependidikan
Mahasiswa
Unit kegiatan mahasiswa (UKM)
Mitra eksternal dalam kegiatan kampus
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.
Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.
Nilai Dasar Muhammadiyah dan Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah.
PPKPT: Program Penguatan Pendidikan Karakter Perguruan Tinggi, yang meliputi nilai religius, nasionalis, mandiri, gotong royong, dan integritas.
Anti Korupsi: Upaya pencegahan dan penanaman nilai kejujuran, tanggung jawab, keadilan, dan transparansi dalam seluruh aktivitas kampus.
Anti Narkoba: Program pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif di lingkungan kampus melalui edukasi, pengawasan, dan sanksi tegas.
Setiap program akademik dan non-akademik wajib memuat unsur nilai karakter, anti korupsi, dan anti narkoba.
Civitas akademika dilarang melakukan tindakan yang mengarah pada korupsi, kolusi, nepotisme, dan penyalahgunaan wewenang.
Civitas akademika dilarang menggunakan, mengedarkan, atau terlibat dalam aktivitas narkoba dalam bentuk apa pun.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dikenakan sanksi akademik, administratif, dan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Integrasi dalam Pembelajaran:
Dosen wajib mengintegrasikan nilai karakter dalam RPS dan proses pembelajaran.
Setiap mata kuliah memiliki minimal satu capaian pembelajaran terkait nilai integritas, tanggung jawab, atau kerja sama.
Kegiatan Kemahasiswaan:
Setiap UKM dan organisasi mahasiswa wajib mengadakan kegiatan yang menumbuhkan karakter kebangsaan dan religiusitas.
Kegiatan Institusional:
STIKOM mengadakan pelatihan, seminar, dan kampanye pendidikan karakter minimal dua kali per tahun.
Edukasi dan Sosialisasi:
Dosen dan mahasiswa wajib mengikuti kegiatan edukasi anti korupsi setiap tahun.
Materi dimasukkan dalam mata kuliah Pendidikan Pancasila, Kewarganegaraan, dan Etika Profesi.
Transparansi dan Akuntabilitas:
Semua penggunaan dana kampus dan kegiatan mahasiswa dilakukan secara terbuka dan dapat diaudit.
Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing):
Civitas akademika dapat melaporkan dugaan korupsi kepada Unit Pengawasan Internal (UPI) secara rahasia dan terlindungi.
Kerjasama dengan BNN/BKIM:
Kampus bekerja sama dengan BNN dan Lembaga Muhammadiyah Anti Narkoba (LNAM) dalam sosialisasi dan tes narkoba berkala.
Pemeriksaan dan Pencegahan:
Pemeriksaan acak bagi mahasiswa dan tenaga kependidikan dapat dilakukan setiap tahun akademik.
Sanksi Tegas:
Mahasiswa/dosen yang terbukti positif narkoba dikenakan sanksi skorsing hingga pemecatan, sesuai peraturan dan hasil rekomendasi tim etik.
Notulensi kegiatan sosialisasi PPKPT, anti korupsi, dan anti narkoba.
Daftar hadir peserta kegiatan.
Laporan kegiatan tahunan ke Ketua STIKOM Muhammadiyah Batam.
Wakil Ketua III bidang Kemahasiswaan dan Al-Islam Kemuhammadiyahan.
Unit Penjaminan Mutu (UPM).
Unit Pengawasan Internal (UPI).
Lembaga Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (LAIK).
Pelanggaran terhadap SOP ini akan dikenakan sanksi sebagai berikut:
Teguran tertulis bagi pelanggaran ringan.
Skorsing sementara untuk pelanggaran sedang.
Pemberhentian tetap bagi pelanggaran berat seperti korupsi atau keterlibatan narkoba.
SOP ini disusun untuk menjadi pedoman pelaksanaan kegiatan kampus yang bersih, berkarakter, dan bermartabat. Diharapkan seluruh civitas akademika STIKOM Muhammadiyah Batam berkomitmen menjalankan dan menegakkan aturan ini dengan penuh tanggung jawab.
Batam, 27 Oktober 2025 — Sekolah Tinggi Ilmu Komputer Muhammadiyah Batam (STIKOM Muhammadiyah Batam) bersama Universitas Pamulang menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum bertajuk “Membangun Kesadaran Hukum dalam Kehidupan Sosial dan Keorganisasian”.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber SyaFullah, S.H., M.H., Dosen Hukum Universitas Pamulang sekaligus praktisi advokasi nasional.
Dalam penyuluhan tersebut, narasumber menekankan pentingnya kesadaran hukum tidak hanya dalam konteks sosial dan organisasi, tetapi juga sebagai bagian dari pendidikan karakter bangsa, yang menanamkan nilai-nilai integritas, kejujuran, tanggung jawab, serta kepatuhan terhadap norma hukum.
Pendidikan karakter yang kuat diyakini menjadi benteng utama dalam mencegah perilaku menyimpang, termasuk tindak korupsi dan penyalahgunaan narkoba yang marak di kalangan muda. SyaFullah menjelaskan bahwa korupsi dan narkoba adalah dua bentuk pelanggaran hukum yang paling merusak masa depan generasi bangsa, dan upaya pencegahannya harus dimulai sejak dini melalui pendidikan, keteladanan, dan penegakan hukum yang tegas.
Selain pemaparan materi, kegiatan ini juga diisi dengan sesi tanya jawab yang interaktif antara narasumber dan peserta, yang terdiri dari mahasiswa, dosen, serta perwakilan organisasi kemahasiswaan. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan seputar penegakan hukum, peran pemuda dalam pemberantasan korupsi, serta strategi kampus bebas narkoba.
Melalui kegiatan ini, STIKOM Muhammadiyah Batam berharap dapat menumbuhkan kesadaran hukum dan moral di kalangan sivitas akademika, membangun karakter generasi muda yang berintegritas, serta mendukung gerakan nasional anti korupsi dan anti narkoba di lingkungan pendidikan tinggi.
Kegiatan penyuluhan hukum ini juga menjadi wujud nyata sinergi antara dunia pendidikan dan penegakan hukum dalam mewujudkan masyarakat yang cerdas, berkarakter, dan taat hukum menuju Indonesia Emas 2045.